Benarkah UMKM Penopang Ekonomi Untuk Sejahterakan Rakyat?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Benarkah UMKM Penopang Ekonomi Untuk Sejahterakan Rakyat?

 

Oleh Istiqomah, S.E

(Mantan Karyawati BUMN)

 

Krisis Ekonomi Tahun 1997 ditambah Pandemi Covid-19 berpengaruh pada perekonomian di Indonesia. Masyarakat berusaha untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi, sehingga muncul para pelaku usaha kelas menengah kebawah di Masyarakat yang populer dengan nama UMKM. Kemudian Negara mengatur dalam konstitusi yaitu UU No 9 THN 1995 & UU No 20 THN 2005. Dengan adanya UMKM, masyarakat menganggap bahwa UMKM sebagai ” Penyelamat” krisis Ekonomi Indonesia, karena sangat berperan besar dalam Produk Domestik Bruto (PDB).

Setiap tanggal 12 Agustus diperingati Hari UMKM Nasional. Peringatan tahun ini diselenggarakan pada tanggal 10-13 Agustus 2023 di Kota Surakarta. Sebanyak 2000 pelaku UMKM dari seluruh Indonesia berpartisipasi di peringatan hari UMKM nasional tersebut. Peringatan Hari UMKM tahun ini juga dilaksanakan bersamaan dengan UMKM Expo 2023 yang mengambil tema “Transformasi UMKM Masa Depan. Dengan mengusung tema tersebut maka pelaku UMKM diharapkan siap menghadapi tantangan di masa depan. Mampu bertransformasi digital dan dapat memperluas jaringan pemasaran melalui e-commerce.

Pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM masuk ke ekosistem digital. Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMKM yaitu kemudahan akses dalam permodalan kredit usaha rakyat atau kur plafon sampai dengan 500 juta. Pemerintah mengharapkan peringatan Hari UMKM tahun ini mampu menjadi momentum kebangkitan dan memperkuat UMKM sebagai salah satu pilar penggerak roda perekonomian bangsa (detiknews.com, 10/8/2023).

Pelaku UMKM di Indonesia saat ini memiliki produk yang bisa berkualitas dan memiliki desain. Sehingga UMKM bisa untuk menunjang ekonomi ke depan. Pelaku UMKM di Indonesia saat ini ada 99,9% atau sudah ada 64,2 juta pelaku UMKM. Apalagi bisa menyumbang 97% dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia hingga hari ini. Pemerintah mengklaim UMKM sebagai penyangga ekonomi bangsa. Sebab UKM membuka lapangan pekerjaan yang cukup luas di negeri ini, ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim.

Ekonomi Menetes Kebawah?

Fakta UMKM saat ini hanya menjadi salah satu cara untuk memperpanjang rantai produksi. Yang jelas akan menguntungkan para pengusaha atau oligarki. Atau yang biasa disebut _trickle down effect_. Fenomena dimana keuntungan yang diperoleh oleh orang-orang kaya dan perusahaan besar diharapkan bisa “menetes” kebawah & memberikan manfaat bagi semua orang. Teori ini berpendapat bahwa pemotongan pajak yang ditargetkan bekerja lebih baik dari pada pemotongan pajak secara umum. Jadi, pemotongan pajak lebih ditujukan kepada orang kaya dengan harapan manfaatnya sampai menetes ke semua orang (pintu.co.id,1/7/2023).

Fakta tersebut sejatinya menggambarkan negara tidak memberikan solusi yang menyejahterakan rakyat. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang menguntungkan oligarki. Bagaimanapun juga mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui UMKM tidak bakal menuntaskan problem ekonomi termasuk menjamin kesehatan rakyat sebesar-besarnya. UMKM menjadi penopang ekonomi negara usaha menaikkan kelas UMKM sebagai raksasa ekonomi tetap akan kalah oleh dominasi korporasi kapitalisme global. Mereka sebatas pengguna bukan penyedia UMKM. Inilah hanya solusi sesaat bagi rakyat untuk sekedar bertahan hidup di tengah penerapan sistem kapitalisme yang menyengsarakan. Inilah sumber penyakit utama bobroknya perekonomian dunia hari ini.

Solusi Islam

Di dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang menerapkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak akan menjadikan sektor ekonomi informal seperti UMKM sebagai pilar perekonomian. Islam memiliki Sistem ekonomi yang tangguh dan menyolusi berbagai persoalan ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rakyatnya, Khilafah berpegang pada prinsip kemandirian. Maka prinsip ini dapat digambarkan sebagai berikut:

Pertama : Khilafah mengedepankan dua jenis industry yang menjadikan negara mandiri dan berdikari, yaitu industri berat dan industri terkait pengelolaan harta milik umum. Dengan kehadiran dua industri ini saja sudah cukup mampu menyerap tenaga kerja rakyat dalam jumlah yang sangat besar.

Kedua: Negara mengatur status kepemilikan harta milik umum, individu, dan negara. Secara khusus, negara melarang harta milik umum dimiliki individu atau swasta. Negaralah pihak yang berhak mengelolanya dan mengembalikan hasil pengelolaan tersebut kepada rakyat.

Ketiga: Negara menyediakan modal usaha dari kas Baitulmal bagi rakyat yang belum bekerja. Memberikan tanah mati atau tanpa pinjaman riba. Bagi mereka yang tidak mampu bekerja atau tidak ada keluarga yang mampu menafkahinya, maka Negara menafkahi kebutuhannya secara langsung.

Keempat: Negara akan menghilangkan budaya konsumtif dan hedonis masyarakat. Serta akan mengubah kebiasaan masyarakat dengan pola hidup sederhana, sehat, dan secukupnya. Dengan pola hidup yang sesuai standar Islam, produktivitas masyarakat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder. Bagi yang memiliki harta lebih, mereka akan terdorong untuk bersedekah dan berinfaq kepada yang kurang mampu. Sehingga harta tidak beredar pada golongan orang kaya saja.

Iitulah, pilar perekonomian dalam Islam adalah sektor riil ( bukan non riil) yang ditopang oleh industri berat dan industri pengelolaan SDA. Dengan menjadikan Prinsip-prinsip tersebut tidak akan berjalan tanpa penerapan sistem Islam yang secara menyeluruh dalam Naungan Khilafah.

Wallahu’alam bishshawaab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *