Banyaknya TKI dan PHK, Salah Siapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ani Suryani, M.Si (Mubalighoh Sambas) dan Sri Wahyu Indawati, M.Pd (Motivator)

Banyaknya warga yang bekerja di luar negaranya adalah bukti bahwa negaranya tak mampu memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakatnya. Data dari tirto.id (2/11/2016) menyatakan bahwa pada akhir tahun 2016 saja, sebanyak 4,3 juta WNI yang ada di luar negeri dengan rata-rata bekerja sebagai pekerja imigran. Sedangkan menurut survey World Bank jumlahnya mencapai 9 juta per akhir 2017 (kompas.com, 23/4/2018).

Banyaknya jumlah warga negara yang bekerja di negara lain, memang mendatangkan devisa bagi negara. Inilah keuntungan yang dikejar dan dijadikan tujuan rezim dengan pemikiran kapitalis. Kasus-kasus yang dialami TKI yang terus terjadi, ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga negaranya sangat minimal.

Begitu pula kasus yang terjadi saat pandemi ini. ketika kondisi tidak memungkinkan mereka bertahan di negara tempat mereka bekerja, akhirnya mereka memutuskan untuk kembali ke tanah air, bahkan banyak yang dideportasi. Seperti yang dilansir di Pontianakpost.com (22/5/2018), 142 orang pekerja imigran Indonesia dideportasi pemerintah Malaysia. Mereka harus menjalani protokol kesehatan yang ketat. Test cepat dilakukan ketika mereka kembali ke Indonesia. Bila positif, mereka akan langsung dikarantina, dan jika negatif mereka dianjurkan untuk mengisolasi mandiri begitu tiba di daerah asalnya.

Bila kita cermati, mengapa begitu banyak tenaga kerja yang berusaha mencari pekerjaan ke luar negeri? Apakah begitu minim lapangan pekerjaan di dalam negeri?

Banyaknya masyarakat yang kesulitan mendapat pekerjaan disebabkan oleh faktor individu yang malas, cacat/udzur serta rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan. Namun, bila dilihat dari faktor ekonomi dan sosial, terjadi akibat adanya ketimpangan antara penawaran tenaga kerja dan kebutuhan. Di sini semestinya ada peran negara untuk meningkatkan kebutuhan akan tenaga kerja yaitu dengan membuka lapangan kerja bagi masyarakatnya.

Kondisi para pekerja imigran yang dideportasi pun akan semakin menyedihkan di saat wabah. Di luar negeri mereka kehilangan pekerjaan, di dalam negeri pun tiada penghidupan. Setelah banyaknya perusahaan di Indonesia yang merumahkan pekerjanya dan mengambil keputusan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bagi para pekerjanya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang UMKM, Suryani Motik menyebut warga yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi corona (Covid-19) bisa mencapai 15 juta jiwa. Angka itu lebih besar dari jumlah yang sudah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebanyak 2,8 juta per 20 April lalu. Sebab, kata Suryani jumlah itu belum ditambah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang juga ikut terdampak. (Cnnindonesia.com, 1/5/2020)

Fenomena PHK akan terus terjadi selama negara ini masih menerapkan sistem kapitalisme-demokrasi. Dimana kepentingan pengusaha dan Tenaga Kerja Asing dijaga, sementara warga negaranya sendiri terus terjajah.

Selain itu, faktor sosial ekonomi yang juga turut berperan adalah kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat. Tingginya gaji yang ditawarkan negara lain, menggiurkan para pekerja untuk keluar negeri. Walaupun mereka harus meninggalkan orang-orang yang mereka cintai bahkan menjadi pekerja ilegal di luar negeri. Harapan besar mereka ketika bekerja di luar negeri bisa membantu perekonomian keluarga, yang pada faktanya tak jarang malah banyak menimbulkan masalah-masalah baru di masyarakat, bahkan lingkup keluarga.

Abainya penguasa terhadap kewajibannya terhadap rakyatnya menyebabkan pemaksaan untuk mandiri. Rakyat mencari solusi sendiri untuk menyelesaikan permasalahan hidupnya. Apalagi ketika terjadi pandemi covid-19, urusan perut terus memaksa. Jika tanpa iman, bisa jadi memperoleh uang tidak memandang halal-haram yang ditetapkan syari’at islam. Karena sekulerisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan sudah merusak tatanan kehidupan negeri-negeri kaum muslim, negara pun tidak hadir sebagai penjaga ketaqwaan umat. Demikianlah salah satu permasalahan yang ditimbulkan dari penerapan sistem kapitalisme-demokrasi.

Dalam sistem Islam Negara (Khilafah), kepala negara (Khalifah) berkewajiban memberikan pekerjaan kepada mereka yang membutuhkan sebagai realisasi Politik Ekonomi Islam. Dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dengan mengaktifkan sektor ekonomi real (pertanian, Industri dll).

Rasulullah saw. bersabda:

«اَلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ»

“Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Selain itu, Islam mewajibkan kepada setiap individu laki-laki untuk bekerja. Hal ini pernah dilakukan Khalifah Umar ra. ketika mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid pada saat orang-orang sibuk bekerja bahwa mereka sedang bertawakal. Saat itu beliau berkata, “Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari masjid dan memberi mereka setakar biji-bijian.

Negara Khilafah menerapkan syari’at Islam secara kaffah (total). Maka, memberikan nafkah adalah salah satu hukum syara’ yang diwajibkan pada laki-laki. Salah satu sumber nafkah bisa diperoleh dengan cara bekerja. Maka, Khilafah tidak sekedar mewajibkan nafkah saja, juga mengatur cara memperoleh nafkah dengan menyediakan lapangan kerja untuk siapa saja yang memiliki kewarganegaraan Khilafah. Karena yang menjadi warga negara Khilafah, maka seluruh harta, jiwa dan kehormatannya dalam penjagaan Khilafah. Karena ini bagian dari ketundukan negara pada hukum-hukum Allah SWT.

Itulah mengapa pentingnya mengembalikan institusi yang lahir dari wahyu Allah SWT yaitu Negara Khilafah. Karena Islam wajib diterapkan, maka tidak ada yang lain selain dengan thoriqoh (metode) penegakkan Negara Khilafah. Yang kemudian akan menerapkan syari’at Islam secara menyeluruh/revolusioner dalam segala aspek kehidupan yang saling berkaitan.

Sementara jika umat masih mempertahankan sistem negara dengan Kapitalisme-Demokrasi, maka kerusakan demi kerusakan dan permasalahan yang dialami umat tidak akan menemukan solusi hakiki. Karena Allah SWT tidak akan pernah ridho jika makhluk ciptaan-Nya menggunakan aturan dari selain Islam. Allah SWT berfirman :

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf : 96).

Wallahu’alam[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *