ASN Terlibat Ideologi Khilafah, Layak Dipecat?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Nanik Farida Priatmaja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat ideologi khilafah akan diberhentikan tidak hormat. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.

“ASN apabila terbukti menganut dan mendukung paham khilafah, maka terhadap ASN tersebut sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” kata Tjahjo. (Beritasatu.com, 13/7)

Komentar:

Isu khilafah tak henti-hentinya dijadikan kambing hitam rezim salah urus. Tingginya angka pandemi covid-19 masih belum juga tersolusi. Kini malah sibuk menuai kontroversi dengan mengancam pecat ASN yang terbukti terlibat ideologi khilafah.

Khilafah seringkali dijadikan gorengan renyah rezim ini dengan dalih mengancam eksistensi Pancasila. Padahal sejatinya khilafah belum pernah terbukti merugikan bangsa dan negara ini layaknya ideologi kapitalis liberal yang jelas-jelas merampok kekayaan negara melalui tikus-tikus berdasi. Kegagalan rezim menerjemahkan ideologi Islam, ketidakbecusan mengurusi rakyat dan phobia akut terhadap Islam menjadikan rezim ini kian ngawur. Tak jarang memberikan statemen-statemen yang menyakiti hati rakyat, mengancam dan meneror rakyat dengan hal-hal yang tak seharusnya dilakukan penguasa.

Keberadaan undang-undang terkait penyelewengan ASN terhadap Pancasila dan UUD 1945 sangat tidak tepat jika dibenturkan dengan ide khilafah. Paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, Liberalisme, Kapitalisme itulah yang sejatinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, bukan khilafah yang secara historis telah berjaya berabad-abad.

Statemen Kemendagri “ASN yang terlibat ideologi khilafah akan dipecat secara tidak hormat”, layak digarisbawahi.

1. ASN bekerja untuk negara secara profesional dengan akad kerja bukan berdiam diri tanpa berbuat apa-apa. Jadi tak layak jika tiba-tiba memecat dengan tidak hormat orang-orang yang telah berperan untuk bangsa dan negara ini. Apalagi jika ASN tersebut para ahli penting yang keberadaannya sangat dibutuhkan negara. Hal ini malah semakin merugikan negara.

2. ASN memang telah disumpah untuk selalu taat pada Pancasila dan UUD 1945, masalahnya ide khilafah tidak terbukti bertentangan dengan kedua hal tersebut.

3. Berdasarkan asas demokrasi yang dianut di negeri ini, seharusnya memberikan kebebasan berpendapat termasuk pendapat terkait ide khilafah. Kemendagri telah mengkebiri hak berpendapat para ASN dengan mengkriminalisasi mereka dengan tuduhan terlibat ide khilafah. Hal ini sungguh tidak fair. Jika para kaum liberalis saja diberi ruang kenapa tidak bagi ide khilafah.

4. Kemendagri seharusnya tak disibukkan dengan kegiatan ancam-mengancam para ASN, karena masih terlalu banyak “pekerjaan rumah” yang belum terselesaikan. Misalnya pandemi covid-19 yang tak tersolusi, gugatan UU Minerba di MK, mega kasus korupsi, kekisruhan RUU HIP, utang luar negeri yang melonjak tajam dan berbagai rumitnya permasalahan negeri ini. Meski hal-hal tersebut bukan hanya tugas Kemendagri akan tetapi selayaknya tak menambah masalah baru.

Phobia khilafah memang tersuasanakan di negeri muslim. Hal ini karena rezim-rezim negeri muslim telah menganut ideologi kapitalis sekuler ataupun liberal yang begitu rajin mewacanakan keburukan ideologi khilafah kepada seluruh rakyat bahkan hal ini berkaitan dengan strategi internasional yang mempelopori perang terhadap terorisme, radikalisme yang seringkali dikaitkan dengan ideologi Islam dan khilafah.

Rakyat Indonesia sudah sangat cerdas dengan agenda-agenda dan drama penguasa. Tuduhan-tuduhan negatif terhadap kaum muslim sudah terbiasa dilakukan rezim kapitalis sekuler demi membungkam kebenaran Islam. Sudah selayaknya kaum muslim menggencarkan dakwah dengan mengkritisi setiap kebijakan penguasa yang mendzolimi rakyat.

Memecat ASN secara tidak hormat dengan tuduhan terlibat ideologi khilafah adalah kebijakan dzolim penguasa yang harus segera dihentikan dengan dakwah mencerdaskan umat dengan pemikiran Islam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *