Antara Lapas Overcrowded dan Grasi Massal Napi Narkoba

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Antara Lapas Overcrowded dan Grasi Massal Napi Narkoba

Oleh Vikhabie Yolanda Muslim

Kontributor Suara Inqilabi 

 

Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. grasi massal itu diusulkan sebagai upaya mengatasi permasalahan lapas yang hampir 100% mengalami overcrowded (nasionalkompas.com, 15/09/2023).

Kondisi Lapas yang demikian tentu membuktikan betapa banyak penyalahgunaan narkoba. Jika ditelusuri pun penyalahgunaan narkoba disebabkan berbagai hal. Tidak adanya efek jera dalam sistem sanksi dan lemahnya pengawasan, jelas berkaitan erat dengan maraknya penggunaan narkoba. Faktanya sekalipun sudah masuk lapas, pengedar maupun pemakai masih bisa berinteraksi, bahkan mengendalikan peredaran narkoba. Faktor lain adalah kemiskinan yang seringkali mendorong seseorang menjadi pengedar. Demikian juga lemahnya keimanan yang menyebabkan rusaknya kepribadian. Akibatnya mereka mengkonsumsi narkoba untuk pelarian dari penatnya kehidupan. Faktanya, hal ini sungguh miris, di tengah banyaknya kasus narkoba ini, muncul usulan grasi massal napi narkoba. Hal ini jelas menunjukkan betapa negara menganggap sepele peredaran narkoba di tengah rakyat.

Tentu inilah efek domino dari kehidupan yang dihasilkan sistem sekularisme-kapitalisme. Sebuah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Orientasi kehidupan manusia diarahkan hanya untuk mengejar kepuasan materi semata, tanpa mempertimbangkan halal haram, maupun bahaya yang ditimbulkan.

Permasalahan narkoba hanya bisa diselesaikan, jika sistem kehidupan manusia itu benar/shahih. Sistem kehidupan yang shahih, akan menciptakan individu yang beriman, masyarakat yang bersih, dan negara yang optimal menjalankan perannya. Sistem kehidupan yang shahih ini hanya ada dalam sistem Islam.

Kehidupan yang berada di bawah Islam adalah kehidupan yang berlandaskan syariat Islam. Semua pihak, baik itu individu, masyarakat, ataupun negara, sama-sama memiliki common sense tersebut. Sehingga tercipta mafahim, maqayis, dan qanaah terhadap segala sesuatu, yang senantiasa dikaitkan dengan cara pandang syariah. Dalam penggunaan benda, salah satu aturan syariat adalah melarang menggunakan benda-benda yang memabukkan dan membuat lemahnya akal.

Hadis dari Ummu Salamah, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR.Abu Dawud dan Ahmad). Syaikh Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah Al-Fuqoha halaman 342, mengatakan, “Mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang atau rileks (istirkha) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.”

Benda-benda seperti ini akan menimbulkan dharar bagi manusia dan haram hukumnya. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Aasy-syakhsiyah al-Islamiyah, juz 3, halaman 457, menjelaskan bahwa “Al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram).” Tentunya, benda bernama narkoba ini, memenuhi kriteria keharaman tersebut. Sebab, secara fakta narkoba dapat menyebabkan bahaya dan kerusakan yang mengerikan pada individu, masyarakat, maupun negara.

Bagi individu, narkoba menyebabkan gangguan fungsi organ tubuh, penurunan daya tahan tubuh, penurunan kualitas sperma atau ovum, gangguan kognitif, depresi, psikosis, hingga kematian akibat overdosis atau penularan penyakit menular, seperti HIV AIDS. Sedangkan bagi masyarakat, narkoba dapat menimbulkan masalah sosial, seperti kekerasan, kriminalitas, dan lainnya. Lalu dampaknya bagi negara, negara tentu akan kehilangan produktivitas generasi yang unggul, terganggunya keamanan nasional dan sebagainya. Dengan demikian, jelaslah bahwa narkoba itu haram.

Di dalam sistem Islam, keharaman narkoba akan menjadi mindset umum, karena itu individu muslim akan sendirinya menghindari narkoba karena mindset tersebut. Sedangkan masyarakatnya, akan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, terhadap semua jenis kemaksiatan. Aktivitas ini jelas akan mempersempit ruang gerak pengedar maupun pemakai narkoba, sehingga jiwa masyarakat akan bersih dari barang haram. Negara akan menjaga warga negaranya dari hal-hal yang merusak, seperti narkoba. Peran negara dalam menjaga akal warganya adalah dengan menerapkan sistem pendidikan Islam. Melalui sistem ini, generasi akan memiliki syakhsiyah Islam atau kepribadian Islam, yang pola pikir dan pola sikapnya akan terikat dengan syariat. Sehingga generasi akan memiliki self control untuk menjauhi keharaman, karena dorongan keimanan.

Negara juga akan menjamin kesejahteraan warga negaranya dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Sistem ini akan menutup celah peredaran narkoba karena faktor ekonomi. Tak hanya itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban, negara akan menerapkan sanksi hukum Islam (uqubat) kepada para pengedar dan pemakai narkoba. Hukuman untuk mereka adalah ta’zir, sebab perbuatan mereka merugikan banyak pihak.

Syekh Saud Al Utaibi dalam kitabnya Al Mausu’ah Al-Jina’iyah Al Islamiyah, Bab I halaman 708-709 dan Syekh Abdurrahman Maliki dalam kitabnya Nidzamul Uqubat halaman 81 dan 98, menjelaskan sanksi ta’zir, jenis, dan kadarnya ditentukan Qadhi. Misalnya, di penjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Penerapan sistem sanksi Islam akan menghasilkan efisiensi dan efektivitas dalam bidang hukum. Sebab sistem uqubat yang dijalankan negara, menimbulkan dua efek sekaligus. Yakni jawabir (sebagai penebus dosa pelaku) dan zawajir (sebagai pencegah), karena pelaksanaan hukuman akan dipertontonkan kepada khalayak umum. Proses ini akan menimbulkan rasa ngeri di jiwa jiwa orang mukmin, sehingga mereka tidak ingin melakukan hal serupa. Alhasil, kehidupan bernegara, akan bersih dari narkoba.

Semua yang telah dituliskan di atas, ialah cara negara di dalam Islam menuntaskan masalah narkoba. Jika pemimpin dan negeri kita tercinta ini benar-benar serius ingin menyelamatkan generasi, dan menuntaskan overcrowded lapas karena narkoba, maka solusi satu-satunya adalah menerapkan sistem Islam dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Wallahu’alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *