Ancaman Stop Jual Minyak Goreng dari Para Ritel, kok Bisa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Ancaman Stop Jual Minyak Goreng dari Para Ritel, kok Bisa?

Oleh Nurul Husni

Kontributor Suara Inqilabi 

Minyak merupakan kebutuhan utama yang digunakan dalam memasak, maka minyak juga bisa dikatakan sebagai kebutuhan pokok dalam kehidupan. Namun, belakangan ini Aprindo (Asosiasi Peritel Indonesia) melalui Ketua Umum Aprindo yakni Roy Nicholas Mandey menagih utang pembayaran selisih harga minyak goreng yang belum dibayarkan oleh Kementrian Perdagangan. Jumlah yang mesti dibayarkan oleh kemendag terbilang cukup besar yakni senilai Rp. 344 miliar.

Aprindo memberikan penekanan yang tegas dengan mengatakan bahwa, jika pemerintah tidak segera melakukan pembayaran terhadap rafaksi minyak goreng, maka Aprindo akan menyetop pasokan minyak goreng dari produsen dan melakukan tagihan kepada distributor minyak (cnbcindonesia.com, finance.detik.com, cnnindonesai.com). Hal ini tentu akan berujung pada kelangkaan minyak goreng di pasaran. Adapun utang pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng ini, berawal dari program minyak satu harga yang di propagandakan tahun 2022 silam.

Melalui ancaman Aprindo dapat diketahui kemana arah permasalahan ini akan digiring. Jika pemerintah tidak tanggap maka akan terjadi kelangkaan minyak goreng karena terhambatnya proses distribusi. Sejatinya, kasus ini menunjukkan kepada buruknya pengelolan negara terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara semestinya berkuasa penuh terhadap pengeloaan minyak, namun pada kenyataannya peran para pengusaha seakan lebih besar dikarenakan mampu menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Sistem yang di terapkan saat ini adalah sistem pemerintahan yang abai akan kepentingan rakyat. Negara, menutup rapat mata dan mengunci telinga terhadap kesulitan rakyat dan seluruh permasalahan, yang akhirnya semakin mencekik rakyat. Pada sistem politik yang mahal ini (demokrasi), yang mana menjadikan harta sebagai tolak ukur seseorang berkuasa atau tidak, telah menjadikan masyarakat yang hidup di dalamya berlaku sesuai aturan main yang ada pula.

Adapun dalam sistem Islam dengan negara Islam sebagai tempat bernaung, maka negara akan bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan kebutuhan pokok bagi rakyatnya. Termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan minyak goreng, negara turut serta menjamin tidak adanya kelangkaan, terjangkaunya harga bagi masyarakat bahkan, minyak goreng bisa diberi secara cuma-cuma oleh negara.

Dalam negara Islam, sangat tidak mungkin Para ritel untuk menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Karena, pendistribusian minyak goreng dikelola langsung oleh negara. Negara akan memastikan kebutuhan pokok akan sampai kepada rakyatnya orang-perorang.

Sistem distribusi Islam akan mencegah terjadinya penimbunan, mencegah terjadinya kelangkaan dan mencegah melonjaknya harga pasar. Tidak ada monopoli perdagangan dalam Islam. Negara dalam Islam tidak boleh mengintervensi harga barang di pasaran. Berbeda dengan dalam sistem kapitalis hari ini. Dimana terjadi kelangkaan suatu kebutuhan maka akan dilakukan distribusi besar-besaran dengan harga yang mencekik. Negara campur tangan mengintervensi harga pasar dan melakukan monopoli perdagangan.

Cara negara Islam melakukan distribusi, dalam hal minyak goreng ini misalnya, minyak akan di distribusikan dari tempat yang melimpah ke tempat yang langka. Sehingga tidak ada patokan harga minyak. Adapun distribusi dalam Islam, sejatinya boleh di serahkan ke swasta selama itu untuk kemaslahatan, dan dengan aturan main yang dikomandoi oleh negara. Bukan untuk keuntungan negara semata tapi tetap untuk kesejahteraan rakyat.

Adapun sistem ekonomi Islam yang sempurna lagi paripurna tak akan dapat diterapkan secara menyeluruh tanpa adanya negara Islam. Maka menghadirkan negara Islam yang akan menerapkan sistem Islam menjadi tugas mendasar yang harus kita lakukan saat ini.

Wallahu a’lam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *