Oleh : Citrawan Fitri, S.Mat., M.Pd (Pemerhati Sosial)
New normal kembali menjadi kebijakan pemerintah di tengah pandemi virus corona yang kian meluas dan menginfeksi jutaan orang di dunia, termasuk di Indonesia. Hingga 10 Juni 2020 jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 34.316 orang. dengan penambahan 1.241 pasien dalam 24 jam terakhir. http://ternate.tribunnews.com (10/06)
Adanya kebijakan New Normal tersebut maka tentu berakibat pada proses pendidikan, khususny memasuki tahun ajaran baru 2020-2021, yang berdasarkan wacana belajar dari rumah (BDR) akan diakhiri dan kembali dinormalkan dengan metode tatap muka.
Sebagaimana dipertegas pada laman resmi Kemenko PMK (kemenkopmk.go.id, 30/05/2020) diberitakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kemungkinan sektor pendidikan adalah sektor terakhir yang akan dibuka pasca kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Muhadjir menjelaskan, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa untuk segera membuka sektor pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi agar anak-anak tidak terpapar virus asal Cina tersebut. Mengingat risikonya tidak bisa dihitung dengan mudah akibat dari pengurangan pembatasan atau pembukaan sekolah.
Hal demikian juga tentu menjadi sorotan serta kekhawatiran bagi orangtua terkait kegiatan sekolah. Yakni bagaimana keamanan dan kesehatan anak-anak mereka nantinya.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, hanya sekolah di zona hijau yang dapat kembali membuka pengajaran secara tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Meski begitu, waktu dimulainya tahun ajaran baru belum diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. tribunnews.com (05/06)
Namun, sebagian kepala daerah, di antaranya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah mengambil langkah tegas untuk membuka sekolah di awal tahun 2021. Jadi sekolah akan tetap melakukan belajar dari rumah hingga sekolah kembali diaktifkan.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian juga mengingatkan Kemendikbud harus berhati-hati menerapkan kebijakan ini. Sebab menurutnya, saat ini penyebaran virus corona justru telah terdeteksi di seluruh provinsi di Indonesia.www.muslimahnews.com(15/05)
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono turut bersuara, ia mengatakan masih berisiko jika membuka sekolah pada pertengahan Juli 2020.www.muslimahnews.com (15/05)
Sikap yang ditunjukkan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat ini terkesan tidak memikirkan bagaimana dampak yang akan terjadi pada rakyatnya. Pasalnya, di tengah pandemi yang masih menunjukkan jumlah positif yang belum mereda, pemerintah mengeluarkan wacana sekolah akan aktif seperti biasa. Tanpa melihat apakah kebijakan itu akan efektif bagi rakyat karena dilakukan tanpa diiringi kepastian bahwa virus tidak lagi menyebar dan mereka yang terinfeksi sudah diisolasi.
Inilah mengapa kembali lagi pada konsep bahwa penanganan pandemi Covid-19, bagaimanapun harus dalam koridor tata laksana yang solid dan sistematis. Sudah cukup rakyat menyaksikan euforia bagi-bagi jabatan dan kursi, di samping tumpang tindih kebijakan yang overload klarifikasi.
Kondisi ini sungguh menunjukkan bahwa penguasa jauh dari kata serius dan niat baik untuk mengurusi rakyatnya. Mereka hanya sibuk mengamankan kepentingan masing-masing. Tanpa berpikir berbagai dampak yang timbul akibat adanya kebijakan plinplan.
Berbeda dengan Islam, Allah Swt. mengutus Nabi Muhammad saw. dengan konsep yang sempurna dan membawa Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. Wujud rahmat Islam itu bisa tampak tatkala Islam diterapkan secara sempurna (kâffah) dalam Negara Khilafah. Umat, baik secara individu, bermasyarakat, dan bernegara, akan terlindungi oleh Islam.
Khilafah mencegah rakyatnya dari perusakan pemikiran. Sebagaimana sudah diketahui, pemikiran manusia bisa rusak akibat informasi-informasi buruk yang masuk melalui pancaindera. Upaya ini termasuk penjagaan Khilafah atas akidah.
Penjagaan yang dilakukan Khilafah ini merupakan implementasi mandat kepemimpinan sebagaimana sabda Rasulullah saw. berikut ini:
الإِمَامُرَاعٍوَمَسْئُولٌعَنْرَعِيَّتِهِ
“Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Oleh sebab itu, Islam sangat peduli dengan nasib umat ini. Islam mewajibkan kaum muslim belajar, menuntut ilmu, berpikir dab berijtihad, agar segala problema kehidupan dapat diselesaikan sesuai dengan konsep Islam.
Wallahu a’lam bisshawab