Akhir Tahun Panen Koruptor

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Yuni Puspita

 

Saat ini, korupsi di Indonesia bisa dikatakan sudah menjadi budaya dari mulai tingkat rendah sampai tinggi. Bahkan, Indonesia sudah menjadi salah satu negara terkorup di dunia yang tentunya sangat memilukan. Meskipun saat ini sudah didirikan lembaga anti korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang secara gencar memberantas para koruptor, akan tetapi korupsi yang sudah berubah menjadi budaya ini terasa sangat sulit untuk dihentikan dan diberantas.

Ironisnya di tengah pandemi, Bansos Covid-19 dikorupsi. OOT KPK yang dilakukan pada jum’at (4/12/20) menetapkan Mensos Juliari dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap bantuan sosial covid-19. Meskipun dalam Undang-Undang sudah jelas hukuman pidana mati bagi siapapun yang korupsi dana bantuan disaat pandemi atau bencana, seperti yang tertuang pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang No.20/2001 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kondisi pandemi covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur dalam keadaan tertentu sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos,” tegas Firli dalam keterangannya, Minggu (30/8).

Sudah banyak menteri yang menjadi tersangka atas kasus korupsi, menambah daftar pelaku koruptor dipenghujung tahun ini, sekaligus menyingkap wajah Demokrasi yang faktanya menjunjung tinggi asas untung-rugi yang menjadi dasar berdiri dan berjalannya sistem Kapitalis. Kehidupan yang serba mahal sekaligus besarnya dana untuk menjalankan regulasi, wajar saja apabila sistem ini membutuhkan biaya yang sangat mahal dalam menjalankan regulasinya. Ditambah korupsi yang merupakan jalan praktis memperkaya diri dan menjadikan ekonomi menjadi titik acuannya yang selalu membicarakan tentang keuntungan dan uang, sehingga menambah cacatan hitam Demokrasi-Kapitalisme yang pada dasarnya adalah Sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan.

Berlepasnya kehidupan dari aturan Pencipta, hanya menciptakan masalah yang bersumber dari manusia dan menjadikan sistem yang tercipta tidak akan mampu mencapai titik keseimbangan. Sebab manusia yang membuatnya menjadikan dasar-dasar pembentukkan yang berasal dari hawa nafsu semata. Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Maidah Ayat 49 :

وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”.

Dalam hukum Islam disyariatkan Allah SWT demi kemaslahatan manusia dan diantara kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam syariat hukum tersebut adalah harta yang terpelihara dari pemindahan hak milik yang tidak menurut dengan prosedur hukum dan juga dari pemanfaatannya yang tidak sejalan dengan kehendak Allah SWT. Karena itulah, larangan merampas, mencuri, mencopet dan lainnya menjadi pemeliharaan keamanan harta dari kepemilikan yang tidak sah. Larangan memakainya sebagai taruhan judi dan juga memberikan pada orang lain yang diyakini akan dipakai untuk perbuatan yang maksiat, sebab penggunaan yang tidak sesuai dengan jalan Allah SWT jadikan kemaslahatan yang dituju menjadi tidak tercapai. Ulama fikih juga sepaham dan berkata jika perbuatan korupsi merupakan haram. Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nisa’ 4:29, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”.

Dalam Islam, hukuman untuk tindak pidana pencurian atau korupsi adalah potong tangan. Sebab, Islam menganggap harta adalah salah satu hal yang harus dijaga. Karena itu, harus ada hukuman setimpal untuk masalah ini guna memberi efek jera pada pelakunya.

Dalam Q.S Al-Maidah ayat 38, Allah SWT berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Maka dari sini kita dapat menyimpulkan, bahwasannya Kapitalisme adalah satu paket dengan Imperalisme. Dan inilah yang terjadi hari ini, ketika seluruh pemimpin dunia yang menjalin kerjasama ekonomi dengan asas manfaat saja, tanpa memperhatikan kebutuhan rakyatnya. Berbeda jauh pada sistem Islam, yang mana dasar berdirinya adalah di atas Ideologi Islam. Semua aspek diatur berdasarkan syari’at-syari’at Islam yang berasal dari Sang Pencipta.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *