Ada Apa Dengan Provokasi Pernikahan Dini?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh:  Amma Faiq

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Bintang yakin, dengan adanya dukungan yang penuh dari masyarakat dan kementerian lainnya, maka permasalahan perempuan dan anak, termasuk pernikahan dini bisa ditekan jumlahnya (merdeka.com/11/02/2021).

Anjuran pelarangan pernikahan dini kembali mencuat pasca poster dari “Aisha Wedding” sebuah ‘Wedding Organizer’ (WO) yang mengatakan siap membantu pernikahan remaja dan juga poligami. Sang pengelola WO menyerukan bahwa pernikahan adalah jalan terbaik bagi keluarga yang tak mampu membiayai hidup anak juga bagi mereka yang pacaran. Sontak hal ini membuat pro kontra dikalangan masyarakat.

Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah bagian dari ibadah untuk mendapatkan ridha Allah. Hanya saja, Islam menganjurkan seorang muslim yang hendak menikah untuk mempersiapkan pernikahan tersebut baik secara fisik maupun non fisik. Islam juga mewajibkan muslim untuk memahami terkait sistem pergaulan dalam Islam guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap syariat Islam.

Sayangnya didalam sistem sekuler saat ini, pernikahan dini yang hukum asalnya adalah mubah (boleh) justru dijadikan alat untuk menyerang syariat Islam bahwa Islam mudah mengeksploitasi perempuan, mengekang hak mereka untuk meraih cita-cita, menjadikan perempuan berada ditingkat risiko tinggi dalam melahirkan, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu adalah penting bagi setiap muslim untuk memahami syariat Islam secara keseluruhan. Hal ini agar umat Islam tidak mudah terombang-ambing dengan isu-isu yang diberikan para pembenci Islam. Umat Islam juga membutuhkan adanya negara yang menerapkan syariat Islam secara keseluruhan guna mengakhiri serangan terhadap syariat Islam khususnya terkait isu pernikahan.

Penerapan syariat Islam secara totalitas oleh negara juga akan menciptakan keseimbangan hidup karena negara juga bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Negara dalam sistem pemerintahan Islam harus memberikan jaminan lapangan pekerjaan bagi setiap muslim yang telah baligh. Negara juga harus menciptakan suasana keimanan ditengah-tengah masyarakat sehingga pernikahan yang terjadi bukan sekedar untuk melampiaskan hawa nafsu semata. Namun untuk mencetak generasi unggul peradaban bangsa.

Sudah saatnya umat Islam sadar akan kebutuhannya terhadap pemahaman akan syariat Islam. Sebab inilah yang akan menyelamatkan muslim dari kesengsaraan dunia dan juga di akhirat. Sehingga dalam urusan pernikahan pun akan tercipta kasih sayang dan Rahmat sebagaimana firman Allah SWT yang artinya
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”, (TQS. Ar Ruum : 21)

 

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *