Aborsi Ilegal dan Aborsi Legal

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Eem Hujaemah (Mahasiswa Indraprasta PGRI Jakarta)

Bagaimana Menurut Islam ????
Aborsi berasal dari bahasa latin yaitu berhentinya kehamilan yang kurang dari 20 minggu dan berakibat pada matinya janin karena diengaja. Praktek Aborsi Ilegal di Indonesia telah terungkap yaitu di jln. Paseban – Senen, Jakarta Pusat. Klinik tanpa nama dan tanpa memiiki izin ini telah beroperasi selama 21 bulan, klinik ini telah menerima 1.632 pasien dan berhasil menggugurkan 903 janin dari pasien yang datang.

Jika ada aborsi ilegal maka berarti apakah ada aborsi legal di indonesia??????? “IYA” tentu ada aborsi legal di indonesia dengan peraturan yang ditetapkan dalam undang – undang Kesehatan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Aborsi tidak di izinkan, kecuali dengan alasan kedaruratan medis Ibu dan bayi serta korban pemerkosaan. Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Pemerkosaan. Aborsi di Indonesia harus dilakukan oleh dokter sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional.

Aborsi juga bisa dilakukan di puskesmas, klinik pratama, klinik utama atau yang setara dan rumah sakit.

Menurut Agama Islam di dalam Al-Qur’an :

QS Al Isra : 33 yaitu “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar. “

QS Al Maidah : 32 yaitu “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.

QS AL Isra : 31 “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilh yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah doasa yang besar.

Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja,maka balasannya adalah neraka jahanam, dan dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya sserta menyediakan baginya adzab yang besar.

Menurut Pandangan Empat Mazhab :

Dalam pandangan Mazhab Hanafi, aborsi hanya dibolehkan sebelum empat bulan usia kandungan. Akan tetapi, bukan berarti pengguguran tersebut tidak mengakibatkan dosa, tetapi dosanya tidak sebesar dosa membunuh manusia. Alasan dilakukannya aborsi yang dapat diterima, antara lain, apabila sang ibu merasa tak kuat mengandung terlebih melahirkan, baik karena alasan sakit atau lainnya.

Sedangkan, dalam pandangan Mazhab Maliki, aborsi sangat jelas dilarang. Bahkan, mazhab ini melarang dilakukannya aborsi meski umur janin masih kurang dari 40 hari setelah bertemunya sperma dan ovum. Berbeda dengan mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang boleh tidaknya menggugurkan kandungan setelah pertemuan sperma dan ovum dalam batas 40 hari.

“Namun, ulama Mazhab Syafi’i sepakat tentang haramnya aborsi setelah empat bulan masa kandungan,” tulis Quraish Shihab dalam bab Aborsi.

Di lain sisi, Mazhab Hanbali menilai, aborsi mubah (dibolehkan) selama kandungan belum berlaku 40 hari dan dilakukan dengan obat yang dibenarkan. Meski berbeda-beda, seluruh mazhab sepakat bahwa haram menggugurkan kandungan setelah empat bulan kehamilan. Jika dilakukan maka yang bersangkutan dinilai berdosa dan wajib membayar diyah (denda) sebesar seperdua puluh dari diyah pembunuhan.

Fatwa MUI ( Majelis Ulama Indonesia )
Ketentuan Umum :
Darurat  adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.

Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
Ketentuan Hukum :

Haram hukumnya sejak terjadi imflantasi blastosis pada dinding Rahim ibu (nidasi).

Dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang memolehkan aborsi adalah

Perempuan hamil menderita sakit fisik berat sepaerti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit – penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Dokter.

Dalam keadaan dimana kehamilan mengancam nyawa si Ibu
Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah
Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
Akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.

Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud point b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Bagaimana menurut anda tentang aborsi legal dan illegal???

Seperti ini pendapat saya : “ Tidak diperbolehkan melakukan aborsi baik legal maupun illegal apapun itu alasannya karena sama saja kita membunuh calon bayi yang tidak bersalah. Bukan kah calon bayi ersebut sudah ada rezeki dan kehidupan yang sudah di tentukan Allah SWT untuk kedepannya??? Lantas bagaimana jika keadaannya darurat, bisa membahayakan kondisi ibu dari si calon bayi maupun sebaliknya? Seorang ibu yang baik tentu akan memilih agar si bayi tetap hidup walaupun nyawa taruhannya. Masih banyak orang yang ingin adopsi anak, masih ada saudara dan kerabat, masih ada panti asuhan dan dermawan lain nya yang merindukan kehadiran seorang bayi. Bukankah melahirkan dengan normal dalam kondisi badan yang sehat pun mempertaruhkan nyawa? Tentu saja IYA, melahirkan seorang bayi adalah mempertaruhkan hidup dan mati. Lalu bagiamana dengan korban pemerkosaan? Bukan kah lebih baik menanggung malu di dunia daripada harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *