Pemberantasan Narkoba Harus Tuntas Hingga ke Akarnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Pemberantasan Narkoba Harus Tuntas Hingga ke Akarnya

Oleh Ayu Sunarti

Kontributor Suara Inqilabi

Negara memberikan grasi kepada para pidana pengguna narkoba, pemberantasan narkoba di negeri ini makin mundur bukan makin gencar menangkap dan menghukum pelaku kejahatan narkoba dengan adil malah akan memberikan grasi masal.

Untuk mengatasi lapas yang overcrowded, tim percepatan reformasi hukum meminta rekomendasi kepada Presiden Jokowi agar memberikan grasi masal kepada narapidana pengguna narkoba. Seharusnya ada undang-undang bagi yang pembuat, pengedar, dan pemasok narkoba dihukum mati. Semoga ke depannya ada hakim yang berani menghukum mati, termasuk aparat penegak hukum yang terlibat dalam masalah narkoba.

Independensi dan profesionalitas KPK yang melemah diminta oleh pemerintah untuk dikembalikan lagi, yang diakibatkan oleh revisi UU KPK. Dan terpilihnya komisioner yang sebagian bermasalah dan menolak pelemahan kembali, mahkamah (MK) melalui gagasan Revisi UU MK saat ini.

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menkopolhukam Mahfud MD, memberi grasi masal kepada narapidana pengguna narkoba dan ini merupakan hasil kelompok kerja (pokja) reformasi pengadilan dan penegakan hukum di dalam tim itu. Salah satunya adalah Rifqi S Assegaf, bahwa langkah itu diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia.

Melihat ada isu besar overcrowded lapas 100 persen lapas secara total overcrowded dan itulah yang mendorong adanya grasi masal. Pengguna narkoba dan penyalahgunaan narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan kata Rifqi dalam konferensi pers (Jakarta). Mereka juga menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh grasi. Mana yang penyalahguna dan pelaku, atau tindak pidana ringan, bisa diberikan grasi masal dan overcrowded bisa lebih baik. Yang menjadi catatan bukan residivis dan bukan pelaku tindak pidana lain dan sebagainya, tandasnya. (CNN Indonesia, 16-9-2023).

Overcrowded lapas akar masalahnya adalah dampak dari lemahnya pemberantasan narkoba saat ini, masih banyak pengguna narkoba yang bebas berkeliaran di tengah masyarakat. Lapas bisa penuh karena jumlah pengguna narkoba yang tertangkap sangat besar dan makin banyak serta membuat penuhnya lapas atau overcrowded.

Dari sisi individu, banyak yang lemah iman, akhirnya mengonsumsi narkoba zat yang diharamkan dalam Islam. Pengguna narkoba dalam kadar rendah tidak dianggap sebagai pelaku kejahatan melainkan sebagai korban. Banyak pengguna narkoba dari faktor individu, masyarakat, dan negara untuk memperoleh uang, mereka rela melakukan segala macam usaha termasuk bisnis narkoba. Karena kemiskinan juga menjadi penyebabnya dan masyarakat bersikap cuek dan individual sehingga tidak ada kontrol masyarakat.
Sanksi bagi pengguna narkoba tidak membuat efek jera bagi pelakunya sehingga kejahatan terus meningkat, mulai dari level rendah hingga jenderal ada yang menjadi pengguna dan membekengi bisnis narkoba. Sementara itu negara yang seharusnya bersikap tegas terhadap kejahatan narkoba malah lalai. Selama narkoba masih beredar di tengah masyarakat, narapidana narkoba akan terus bermunculan dan lapas akan terus penuh. Penuhnya lapas tidak bisa disolusi dengan pemberian grasi masal karena hanya menyelesaikan aspek hilir dan aspek hulunya tidak terselesaikan.

Di sistem kapitalisme tumbuh suburlah narkoba. Peredaran narkoba harus dihentikan, supaya lapas tidak penuh dengan narapidana narkoba. Namun, mustahil terwujud dalam sistem kapitalisme yang menuhankan materi dan jauh dari agama. Itulah sebabnya di beberapa negara narkoba dilegalkan dengan alasan tertentu. Kerusakan lah yang akan terjadi, di dalam sistem kapitalis ini narkoba dipandang sebagai komoditas yang boleh dibisniskan bahkan di Amerika Serikat ada Kota Zombi karena warganya yang mabuk narkoba berkeliaran di jalan-jalan.

Sistem ini berasaskan sekularisme yang tidak mempedulikan halal dan haram, yang penting bisa mendatangkan manfaat ekonomi, narkoba pun dianggap halal diperjualbelikan secara terbuka. Pelegalan narkoba pun menjadi hal yang biasa. Hanya sistem Islam lah yang bisa memberantasnya.
Peredaran narkoba bisa dihentikan dengan tuntas, penerapan akidah Islam yang kuat melalui sistem pendidikan Islam akan membentuk individu-individu yang beriman dan bertakwa akan menjauhkan dari keharaman narkoba. Islam adalah solusi untuk kejahatan narkoba dari hulu sampai hilir.

Rasulullah saw. telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan. Keharaman narkoba yang berupa ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ekstasi, dan lain-lain, yang menggunakan, memproduksi, dan mengedarkan juga haram, karena segala amal yang terkait dengan narkoba juga haram.

Sanksi yang tegas dan adil akan diberikan bagi warga yang melakukan kejahatan narkoba. Sanksi bagi pengguna narkoba adalah takzir sanksi yang jelas dan kadarnya ditentukan oleh khalifah, bisa hukuman penjara, cambuk, pengasingan, dan sebagainya.Hanya khilafah sebagai institusi penerapan syariat kafah yang melarang peredaran narkoba. Polisi akan melakukan patroli setiap hari untuk menangkap para pelaku kejahatan narkoba. Takzir bisa sampai pada tingkatan hukuman mati, sanksi takzir berbeda-beda sesuai dengan kesalahannya. Yang baru menggunakan narkoba akan berbeda hukumannya dengan yang sudah lama. Pengedar, pemilik pabrik juga berbeda hukumannya.

Khilafah akan menyejahterakan warganya dan tidak ada tekanan ekonomi untuk mendorong warganya tidak terjerat bisnis narkoba dan khilafah akan menjaga ketat perbatasan, pelabuhan, bandara, sehingga narkoba tidak bisa masuk ke wilayah negara dan pejabat yang terbukti menggunakan dan membekengi bisnis narkoba akan dihukum dengan adil dan disidang di mahkamah mazalim.

Khilafah bisa memberantas narkoba secara tuntas. Negara memastikan seluruh aparatnya bertugas dengan baik, seperti di lapas, pengadilan, perbatasan. Aparatnya adalah orang-orang yang adil dan amanah. Jadi, penyelundupan narkoba tidak akan ada celah, dan penyelundupan wewenang tidak akan terjadi lagi.

Wallahualam bissawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *