Tingginya Prostitusi, Akibat dari Lemahnya Perlindungan Negara

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tingginya Prostitusi, Akibat dari Lemahnya Perlindungan Negara

Oleh Aning Juningsih

 (IRT/Aktivis Muslimah)

Seorang wanita berusia 24 tahun dengan inisial FEA telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga menjadi muncikari dalam sebuah kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur melalui media sosial. Kombes Pol Ada Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan tindakan paksa terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (news.republika.co.id, 24/9/23)

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada tanggal 14 September. Dalam kasus ini, dua anak, yaitu SM (14 tahun) dan DO (15 tahun), terlibat dalam prostitusi yang terorganisir, dan mereka mengenal pelaku melalui jaringan pergaulan.

Kasus prostitusi dan eksploitasi ini mengindikasikan bahwa anak-anak di Indonesia berada dalam situasi yang tidak aman. Teknologi digital memudahkan para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan mereka, dengan anak-anak ini menjadi korban yang harus mengorbankan uang mereka.

Eksploitasi ini adalah bukti nyata bahwa anak-anak di negara ini berada dalam keadaan yang rentan dan tidak aman. Meskipun orang tua mereka ada, namun perlindungan terhadap anak-anak tersebut sangat minim. Begitu juga dengan masyarakat di sekitarnya, yang meskipun ada, tidak peduli hingga kasus eksploitasi ini berlangsung selama berbulan-bulan sebelum akhirnya terungkap.

Pelaku cenderung memilih anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari keluarga mereka, sehingga mereka bisa dengan mudah menjalankan aksi kejahatan tanpa ada yang mengetahui atau mencegahnya.

Kasus yang telah terungkap ini mungkin hanya puncak gunung es, dan masih banyak praktik serupa yang belum terungkap di masyarakat. Oleh sebab itu, hal ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua orang tua bahwa anak-anak di negara ini rentan terhadap eksploitasi.

Konsekuensi dari penerapan sistem sekuler kapitalis adalah melemahkan peran orang tua dan masyarakat dalam melindungi dan memperhatikan anak-anak. Sistem ini membuat setiap orang, termasuk orang tua, keluarga, dan masyarakat, sibuk mengejar materi hingga melupakan kewajiban perlindungan anak. Sistem ini juga membuat orang menjadi terlalu fokus pada aspek ekonomi hingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang.

Dengan penerapan sistem sekuler kapitalisme di negara ini, pemerintah terlalu fokus pada pembangunan infrastruktur yang mewah dan proyek prestisius. Namun, mereka lalai dalam menjalankan tanggung jawab mereka untuk melindungi seluruh rakyatnya, termasuk anak-anak.

Meskipun terlihat bahwa negara telah mencapai kemajuan dengan infrastruktur modern yang megah, pada kenyataannya, hanya segelintir elite yang menikmatinya. Sementara itu, anak-anak yang membutuhkan perhatian dan perlindungan negara diabaikan dan menjadi korban eksploitasi. Dengan kata lain, sistem sekuler kapitalisme telah gagal dalam melindungi anak-anak.

Selain pemerintah, semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat, harus berperan aktif dalam melindungi anak-anak. Namun, ketika semua pihak tidak menjalankan kewajibannya, anak-anak menjadi rentan terhadap eksploitasi. Mereka adalah generasi masa depan, dan eksploitasi sejak usia dini dapat menghancurkan masa depan mereka.

Perlindungan anak harus menjadi prioritas yang ditegakkan secara sistematis. Ini bukan hanya tentang pembentukan kementerian atau komisi yang bertanggung jawab atas perlindungan anak, tetapi juga tentang perubahan sistem dari kapitalisme sekuler menjadi sistem Islam yang dapat menjamin perlindungan anak. Untuk mencegah eksploitasi anak dan pekerjaan haram, negara harus menerapkan sistem pendidikan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, dengan fondasi iman Islam yang kuat, sehingga individu dan anak-anak dapat dibentuk untuk menjadi orang yang beriman dan bertaqwa.

Sebuah ayat dalam Al-Quran menyatakan bahwa negara harus menjalankan syariat Islam yang menjamin perlindungan nyawa anak-anak, dan orang tua tidak perlu takut akan rezeki karena Allah akan memberikannya. Oleh karena itu, tindakan sewenang-wenang terhadap anak, seperti eksploitasi dan penelantaran, tidak boleh terjadi.

Dalam kepemimpinan Islam, semua hak anak, mulai dari saat mereka dalam kandungan hingga dewasa, akan dijamin. Ini termasuk hak hidup, hak atas ASI, hak pengasuhan, hak kasih sayang, hak nafkah berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak keamanan dari negara.

Negara Islam akan mengatur dan mengawasi semua aspek yang berkaitan dengan anak-anak untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tidak dilanggar. Mereka akan mendapatkan hak-hak dan kebutuhan mereka secara gratis, dan negara akan memantau media sosial dan media massa untuk mencegah kejahatan. Polisi akan melakukan patroli siber intensif untuk mengungkap kejahatan siber secepat mungkin, tanpa harus menunggu laporan atau viral dari netizen.

Negara Islam juga akan melarang semua bentuk prostitusi dan perdagangan manusia, termasuk anak-anak. Anak-anak yang terlantar akan mendapatkan perawatan dan perlindungan dari negara hingga mereka memiliki kehidupan yang layak. Sebagai akibat dari sistem Islam yang diterapkan, masyarakat akan merasakan kesejahteraan ekonomi, dan tekanan ekonomi yang tinggi yang mendorong seseorang menjadi korban perdagangan manusia akan hilang.

Negara Islam akan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku yang merampas hak-hak anak dan berlaku keras terhadap mereka yang mengeksploitasi dan memperdagangkan anak. Selain itu, masyarakat akan didorong untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar. Dengan begitu, negara Islam akan menjamin perlindungan anak-anak sehingga mereka tetap aman dan mendapatkan hak-hak serta kebutuhan mereka, dan tidak terancam oleh berbagai bentuk eksploitasi.

Wallahu a’lam bish shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *