Angka Perceraian Sangat Tinggi, Mengapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Angka Perceraian Sangat Tinggi, Mengapa?

Oleh Astri

(Ibu Rumah Tangga)

Kontributor Suara Inqilabi

 

516 ribu pasangan bercerai setiap tahun di Indonesia dan disisi lain, angka pernikahan justru mengalami penurunan dari 2 juta menjadi 1,8 juta setiap tahun, jelas Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof Dr Kamarudin Amin. (republika.id)

Tingginya angka perceraian menunjukkan rapuhnya bangunan keluarga. Ada berbagai sebab yang menjadi pemicu, tidak hanya kasus Ekonomi, KDRT dan Perselingkuhan, namun saat ini terjadi karena kasus judi online, narkoba hingga karena sang suami seorang penyuka sesama jenis atau homoseksual.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Drs Azhari menceritakan pertemuannya dengan seorang dokter spesialis dimana saat ini sedang trend, memilukan dan memalukan, persoalan kebiasaan Umat Nabi Luth. Homo dan lesbi mempengaruhi angka perceraian.

 

“Salah satu contoh dari satu keluarga, si laki-laki tidak kawin. Ketika ditanya kenapa tidak kawin, untuk menghormati orang tua, kawinlah dia. Setelah kawin, istrinya tidak diapa-apain,” ceritanya.

“Dalam perjalanan digugat cerai. Ternyata si laki-laki tadi sudah dalam pengaruh homo. Dan ternyata lagi, hampir semua kabupaten ada kasus itu (homo),” ungkap dia. (tribunnews.com)

 

Dapat terbayangkan ada berapa ribu anak yatim yang dilahirkan dari tingginya angka perceraian ini ? dan berapa banyak duda dan janda setiap tahunnya ?. Fakta-fakta ini akan menimbulkan masalah sistemis. Ditjen Bimas Islam Kemenag sendiri memiliki program Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi calon Pengantin (bimwincatin). Program ini memberikan edukasi kepada mereka yang hendak menikah. Namun apakah program ini dapat menjadi solusi dari permasalahan yang ada?

 

Berdasarkan analisis dari Prof. Euis Sunarti, faktor yang menyebabkan tingginya tingkat perceraian di negara ini permasalahannya tidak hanya persoalan suami istri semata, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh sistem yang dijalankan artinya penting adanya hukum-hukum perlindungan keluarga yang mestinya dijalankan oleh berbagai pihak, mulai dari pasangan suami istri itu sendiri, masyarakat dan keluarga.

 

Pentingnya pengetahuan bagi suami istri tentang skill berumah tangga sesuai Islam, sehingga tidak rentan menghadapi berbagai permasalahan baik internal maupun eksternal, sudah saatnya publik menyadari sistem saat ini dapat menyebabkan rapuhnya ketahanan keluarga.

 

Berbeda jika melihat sistem Islam, dalam Islam memiliki seperangkat hukum yang mengatur hubungan dan kehidupan suami istri, Islam menjadikan keluarga sebagai benteng yang kokoh. Oleh karena itu, Islam begitu detail merinci mengatur terkait hubungan suami istri, mulai dari hukum-hukum Islam dalam rumah tangga, hingga menjelaskan besarnya pahala suami yang sabar terhadap kelalaian istrinya.

 

Islam mendorong perempuan untuk menunaikan hak-hak suaminya yang mana ada pahala besar yang akan didapatkannya yaitu surga. Begitu juga lelaki akan dipahamkan akan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Hal ini yang menjadi penghalang kuat bagi suami menggunakan rukshoh atau kemudahan dalam hal talak atau cerai. Disamping itu melalui penerapan sistem ekonomi Islam, negara sebagai pengurus urusan umat akan memastikan suami atau wali, mampu memberikan nafkah.

 

Didalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 223 dan An Nisa ayat 34, negara sendiri yang akan memastikan bahwa lapangan pekerjaan untuk laki-laki itu tersedia, negara akan memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan jika dibutuhkan juga akan memberikan modal.

 

Negara akan menyiapkan pendidikan pada suami istri, agar mereka paham bahwa pergaulan suami istri adalah pegaulan persahabatan. Satu sama lain berhak mendapatkan ketentraman dan ketenangan. Suami dan istri menjalankan kewajibannya masing-masing, sehingga dapat dieleminir munculnya kasus KDRT, penelantaran keluarga dsb.

 

Negara juga akan menyediakan kecukupan untuk kebutuhan rumah tangga. Penyediaan rumah layak dengan harga terjangkau, pakaian dan pangan yang cukup dan murah. Selain itu, negara juga akan menyediakan sarana pendidikan, transportasi, komunikasi, kesehatan dan sarana publik lainnya, sehingga meringankan keluarga.

 

Walhasil dalam Islam, negara berperan besar dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Jika bukan dengan syariah Islam, niscaya keutuhan keluarga dan kesejahteraannya mustahil terjadi.

Wallahu’alam..

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *