Mengapa Aborsi Terus Terjadi Dalam Demokrasi?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Mengapa Aborsi Terus Terjadi Dalam Demokrasi?

Wida

(Aktivis Dakwah)

 

Miris, seakan sudah kehilangan hati nurani, tidak lama ini Polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). Total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini.

Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom mengungkapkan, selain janin di septic tank, ditemukan juga satu lainnya di dalam apartemen yang disewa kedua tersangka. “Terus untuk perempuan yang melakukan aborsi kita bawa ke RS Polri Kramat Jati itu satu,” ujar Maulana, saat ditemui di lokasi.

Kasus-kasus serupa makin marak terjadi, disebabkan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah sehingga aktivitas zina dianggap biasa, inilah fakta rusaknya pergaulan dalam sistem demokrasi, zina dan aborsi terus menerus terjadi. Demokrasi yang melahirkan kapitalisme dan sekularisme menjadikan manusia bebas melakukan perbuatan mengikuti hawa nafsunya, hingga mengakibatkan hilangnya akal sehat.

Sistem kapitalis sekuler telah menjadikan materi dan hawa nafsu sebagai tuhannya, mereka mengabaikan aturan agama sehingga menyebabkan kerusakan moral. Gaya hidup yang bebas dan kebablasan akibatnya pergaulan tidak memiliki batasan dan tidak sedikit orang yang berzina sampai mengakibatkan kehamilan diluar nikah. Dengan begitu, aborsi dianggap menjadi satu-satunya solusi untuk menutupi aibnya karena belum terikat dalam pernikahan.

Setiap tahun, kasus aborsi terjadi tak kurang dari 56 juta di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Menggugurkan kandungan mungkin menjadi pilihan pahit terakhir bagi sebagian orang. Sayangnya, banyak wanita di luar sana yang melihat aborsi sebagai jalan keluar satu-satunya dari kehamilan yang tidak direncanakan.

Tercatat ada 37% kasus aborsi pada 1.000 wanita Dengan usia produktif reproduksi (15-49 tahun) setiap tahun di Indonesia. Kebanyakan wanita yang melakukan aborsi itu ternyata tidak ingin punya anak lagi dan beberapa wanita lainnya juga melakukan aborsi karena ingin meneruskan pendidikan sebelum menikah.

Kemungkinan besar ini hanyalah fenomena gunung es, sebab bisa jadi kasus-kasus yang tidak terekspose jauh lebih banyak. Marak ditemukannya kasus aborsi menjadi bukti rusaknya masyarakat karena perilaku hidup bebas dikalangan remaja atau pasangan yang tidak berstatus suami istri. Pasca runtuhnya Khilafah, sistem pergaulan pria dan wanita saat ini makin mengerikan. Budaya hidup ala kaum liberal seperti kencan satu malam sudah menjadi hal yang biasa terjadi di tengah tengah masyarakat.

Dalam demokrasi segala jenis perzinahan dan pergaulan bebas dilindungi asal suka sama suka tidak bisa diproses hukum. Kebebasan untuk meraih materi sebanyak-banyaknya membuat banyak pasangan menganggap mempunyai anak itu adalah beban ekonomi dan karir.

Seharusnya ini menjadi perhatian pemerintah dalam mengatasi permasalahan aborsi, dikarenakan tidak adanya tindakan tegas atau hukuman yang membuat para pelakunya jera manusia tidak lagi memiliki perasaan takut untuk melakukan maksiat. Padahal, sanksi yang tegas akan meminimalisir terjadinya kasus aborsi. Dengan menerapakan hukum rajam bagi yang sudah menikah, jilid serta diasingkan bagi yang belum menikah akan memberikan efek jera. Orang akan berpikir berkali-kali untuk berbuat zina karena hukuman yang diberikan begitu berat.

Islam memandang aborsi adalah sebuah keharaman menurut jumhur ulama. Menggugurkan kandungan tanpa udzur syar’i disamakan dengan pembunuhan. Bagi yang melakukannya maka termasuk tindak kriminal, pelaku tersebut harus membayar diyat (tebusan) bagi janin yang gugur berupa seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (yaitu 10 ekor unta). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA).

Dalam Islam sangat jelas dan tegas hukuman bagi para pelaku zina. Tidak hanya itu, Islam juga mempunyai solusi agar para pemeluknya tidak terjerumus pada zina. Bukan hanya larangan dan hukuman tapi Islam juga memberikan solusi serta menjaga pemeluknya agar senantiasa terbebas dari zina.

Wallahu’alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *