Islam Menjamin Kemuliaan Perempuan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Islam Menjamin Kemuliaan Perempuan

Ummu Faiha Hasna

Kontributor Suara Inqilabi 

 

Islam pada dasarnya memperlakukan wanita dengan cara hormat dan bermartabat. Namun, saat ini martabat perempuan begitu mudah sekali dilecehkan terutama oleh orang yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Pasalnya, sistem sekuler telah menyuburkan pelecehan seksual serta menghancurkan peradaban umat manusia. Akankah kekerasan seksual bisa dicegah dan dihapus di sistem sekuler saat ini?

Dikutip dari detiknews, jumat, 02 Juni 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, pada Jumat (2/6/2023) mengatakan bahwa keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga mewajibkan seluruh perusahaan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. (cnnindonesia, 02/06/ 2023)

Salah satu alasan aturan ini muncul berangkat dari salah satu kejadian viral yang menimpa salah seorang pekerja atau karyawati di Cikarang yang diberi syarat staycation untuk memperpanjang kontraknya.

Dengan diterbitkannya Kepmenaker ini, Bu Menteri menekankan kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat menimpa siapapun baik perempuan maupun laki-laki. Dalam hal ini, pihaknya juga memastikan Kepmenaker ini menjunjung kesetaraan gender.

Berkaca dari terungkapnya kekerasan seksual di tempat kerja di Banten, menunjukkan masih maraknya kekerasan seksual di negeri ini. Sebagaimana yang ada dalam catatan komnas perempuan kasus ini mencapai 4.57. 395 kasus pada 2022. Parahnya, saat ini semua tempat berpeluang terjadi kekerasan seksual, seperti di sekolah, tempat umum, di rumah hingga di tempat kerja. Bahkan pelakunya bisa berasal dari orang yang paling dekat dan dihormati.

Masih tingginya angka kekerasan seksual di negeri ini membuktikan lemahnya berbagai regulasi untuk mencegah kekerasan seksual. Undang- Undang ponografi, UU TPKS, hingga UU ITE gagal melindungi kehormatan rakyat khususnya perempuan. Bahkan pembaruan UU sering dilakukan namun tidak membuahkan hasil.

Hal ini wajar terjadi sebab aturan yang diberlakukan di negeri ini tegak di atas paradigma sekularisme kapitalis. Yakni paham yang memisahkan agama dari urusan kehidupan. Sehingga aturan kehidupan diserahkan kepada akal manusia.

Aturan yang dibuat oleh akal manusia sangat sarat dengan kepentingan segelintir orang dan pemenuhan syahwat manusia. Sebab, pada dasarnya akal manusia itu lemah dan terbatas. Sehingga tidak mampu menjangkau apa yang menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi dirinya. Apalagi sistem rusak saat ini menjamin kebebasan perilaku setiap manusia demi meraih keuntungan materi dan kenikmatan jasadiyah sebesar-besarnya.

Tak kaget, bila martabat perempuan begitu mudah sekali dilecehkan terutama orang yang memiliki kekuasaan dan kekayaan.

Diperparah lagi, pembuatan maupun pembaruan Undang-Undang dalam sistem sekularisme kapitalis sering kali dilakukan setelah ditemukan kasus dalam jumlah yang besar atau setelah viralnya sebuah kasus di sosial media.

Dari sinilah, terlihat bahwa tanggung jawab negara seakan hilang sebagai pengurus dan pelindung rakyat yang menjadi tanggungannya.Pelecehan di tempat kerja sejatinya akan terus terjadi jika aturan sekuler kapitalisme dijadikan sebagai dasar negara. Sebab, aturan ini hanya kan menyuburkan pelecehan seksual dan menghancurkan peradaban umat manusia.

Tak ada cara lain untuk mencegah dan menghapus kekerasan seksual selain membuang jauh-jauh pemikiran sekuler dalam benak umat dan hanya bisa dilakukan melalui penerapan hukum Islam secara sempurna. Sebab, peraturan hidup dalam Islam tegak di atas akidah Islam yakni keyakinan kepada Allah sebagai creator (Pencipta) sekaligus (Ruler) pengatur kehidupan. Aturan Islam diturunkan oleh Allah sebagai solusi atas seluruh problematika manusia.

Tidaklah Sang Pencipta sekaligus Sang Pengatur kehidupan menurunkan al-kitab yakni Al-Quran melainkan sebagai penjelas segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi hamba-hambanya yang berserah diri.

“Dan sungguh, siapa saja yang dikehendaki Allah akan mendapat hidayah (petunjuk), Dia akan membukakan dadanya untuk (menerima) Islam. Dan barangsiapa dikehendaki-Nya menjadi sesat, Dia jadikan dadanya sempit dan sesak, seakan-akan dia (sedang) mendaki ke langit. Demikianlah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman”. (TQS. Al-An’am Ayat 125)

Maka dari itu, Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh inilah yang mampu memberikan ketenangan, ketentraman, kesejahteraan, dan rasa aman bagi manusia. Maksudnya ialah bahwa manusia akan dijauhkan dari bahaya yang mengancam kehidupan mereka termasuk kekerasan seksual.

Islam telah menetapkan kedudukan laki-laki dan perempuan pada posisi yang sama sebagai hamba Allah. Ketakwaannya lah yang akan menjadi penentu siapa yang paling mulia.

Islam juga menjamin kemuliaan perempuan dengan menetapkan seperangkat aturan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini, sebagaimana dalam tata aturan pergaulan Islam yang mengatur interaksi antara lawan jenis baik dalam ranah sosial maupun privat. Islam membatasi interaksi lawan jenis kecuali dalam sektor yang memang membutuhkan interaksi seperti pendidikan yakni sekolah, ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan yakni rumah sakit, klinik dan lain-lain.

Interaksi ini pun memiliki aturan yang ditetapkan oleh syariat. Dimana hubungan yang boleh terjalin hanyalah hubungan ta’awun (tolong-menolong). Hal ini akan menjamin keselamatan dan kemuliaan perempuan tidak hanya di tempat kerja namun dimana saja perempuan berada. Di sisi lain, Islam memiliki mekanisme untuk menjamin nafkah perempuan, sehingga perempuan tidak harus bekerja sebagai penanggung nafkah keluarga.

Selain itu, Islam juga melarang semua hal yang dapat memicu terjadinya tindak pelecehan. Baik berupa tulisan gambar, maupun tayangan seluruh platform media. Kalaupun ditemukan kasus kekerasan seksual, negara akan menutup peluang penyebarluasan kerusakan melalui penerapan sistem hukum dan sanksi tegas yang memberi efek jera. Sekaligus menjadi penebus dosa bagi para pelakunya. Sanksi ini bersifat tegas. Sehingga akan mencegah masyarakat berbuat kejahatan serupa. Mekanisme pencegahan kekerasan seksual dalam aturan Islam hanya akan tegak di bawah institusi Khil4f4h Islamiyah.

 

Wallahu A’lam Bish Shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *