Islam Menjaga Kemuliaan Perempuan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Islam Menjaga Kemuliaan Perempuan

Oleh Ana Yuliana

(Aktivis Dakwah)

Berita tentang kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan seperti tak berkesudahan. Beberapa waktu terakhir, heboh pemberitaan tentang tindakan keji tersebut seperti dilansir dari beberapa berita seperti :

Untuk mengantisipasi kekerasan berbasis gender atau femisida, Komnas Perempuan menyarankan masyarakat bisa menjadi support system bagi korban. tirto.id – Masyarakat perlu berperan aktif untuk mengantisipasi kekerasan berbasis gender atau femisida. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, Rabu (11/10/2023). “Kita harus bisa jadi support system. Jangan pernah menyalahkan atau menghakimi korban,” ujarnya kepada Tirto melalui sambungan telepon. Ketika seorang perempuan mengalami kejahatan femisida, orang-orang di sekitar korban perlu merangkul dan memberikan dukungan kepada korban, baik dukungan moral maupun materi.

“Bisa jadi alasan korban tidak bisa lepas dari pelaku karena ia menggantungkan kebutuhan finansialnya pada pelaku. Untuk itu, masyarakat sekitar bisa membantu secara finansial. Misalnya, memenuhi kebutuhan korban sementara waktu,” ucap pria yang akrab disapa Cak Fu tersebut.

Beberapa korban femisida biasanya terjebak pada pola hubungan yang toxic dan destruktif. Mereka enggan melaporkan pelaku karena berbagai alasan. Mulai dari ketergantungan secara finansial atau meyakini pelaku akan berubah.

Kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan ini begitu marak terjadi. Hal ini karena tidak adanya perlindungan terhadap perempuan baik dari negara, masyarakat maupun keluarga. Semua itu akibat dari minimnya pemahaman tentang hak dan kewajiban negara, masyarakat dan anggota keluarga serta tidak berlakunya aturan baku di tengah umat. Umat islam berada dalam cengkraman sistem sekuler kapitalisme. Diadopsinya ideologi sekuler kapitalisme ini membuat umat tidak memiliki gambaran nyata mengenai kehidupan yang sesungguhnya.

Selama ini undang-undang tentang perempuan dan anak dibuat berlandaskan liberalisme yang hanya menyentuh tindak kejahatan dan kekerasan tidak menyentuh akar persoalan. Undang-undang yang ada juga dipengaruhi oleh feminisme yang meminta perempuan setara dengan laki-laki. Padahal persoalan kejahatan dan kekerasan yang terjadi pada perempuan bukan adanya pandangan ketidaksetaraan gender. Bukan juga perempuan tidak berdaya dari segi ekonomi.

Adanya program pemberdayaan perempuan menyeret kaum ibu untuk aktif dibidang ekonomi. Akibatnya kaum ibu yang seharusnya lebih fokus dalam kehidupan mengurus keluarga dan mendidik anak-anaknya dipaksa keluar rumah untuk bekerja. Ide kesetaraan yg salah kaprah mendorong sebagian perempuan memilih untuk mengejar karir dan bekerja meski banyak mengeksploitasi feminitas. Tak jarang diantara mereka bekerja hingga larut malam dengan kondisi keamanan yang minim, perempuan menjadi target para pelaku kejahatan seperti pelecehan, pemerkosaan, kekerasan bahkan pembunuhan.

Agar tugas utamanya sebagai pencetak dan penjaga generasi, yakni sebagai ibu dan pengatur rumah tangga berjalan dengan baik dan sempurna, Islam telah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dengan menetapkan beban nafkah ada pada pundak suami bukan pada dirinya. Sehingga, dia tidak perlu bersusah payah bekerja keluar rumah dengan berbagai resiko sebagaimana yang dialami perempuan-perempuan bekerja dalam sistem kapitalis sekarang ini.

Negara akan memfasilitasi para suami untuk mendapatkan kemudahan mencari nafkah dan menindak mereka yang lalai dalam melaksanakam kewajibannya. Para wali perempuan wajib untuk menafkahi, jika suami tidak ada. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan para ibu jika yang berkewajiban menafkahi tidak ada.

Dalam sejarah pemerintahan Islam, perlindungan dan pemenuhan kesejahteraan perempuan dan rakyat secara keseluruhan oleh negara telah banyak dibuktikan bahkan tingginya tingkat kesejahteraan masyarakat dibawah naungan Islam pun telah banyak dituliskan. Salah satu contohnya adalah tentang peristiwa pengepungan entitas Yahudi Bani Qainuqa selama 15 hari hingga menyerah kalah oleh pasukan Rasulullah Saw sebagai jawaban atas keberanian mereka melakukan pelecehan terhadap seorang muslimah di pasar mereka.

Dalam Islam, perempuan sangat dimuliakan, sungguh berharga, kehormatannya sangat dijaga. Maka, satu-satunya solusi yang bisa melindungi perempuan dari segala bentuk kejahatan dan kekerasan adalah kembali pada aturan Islam, aturan yang sesuai dengan fitrah manusia, di dalam Islam negara wajib menjaga keamanan seluruh rakyatnya, pemimpin (khilafah) bertanggung jawab mengatur segala urusan rakyatnya, perempuan dalam naungan khilafah akan terlindungi, khilafah menjaga peran, status dan hak-hak perempuan yang telah diberikan Islam dalam kehidupan dan masyarakat.

 

Wallahu’alam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *