Tidak Ada Jaminan Keselamatan Transportasi Publik  

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tidak Ada Jaminan Keselamatan Transportasi Publik  

Devi Sukmawati

(Mahasiswa Universitas Terbuka Bandung) 

Ada berbagai faktor penyebab Kecelakaan transportasi yaitu seperti human error, over load (jumlah penumpang tidak sesuai dengan manisfestasi) atau dana yang kurang untuk memperbaiki fasilitas transportasi, sehingga alat-alat yang rusak masih digunakan, dan sebagainya. Namun jika ditelusuri lebih dalam, penyebab tersebut hanyalah merupakan akibat. Dan ini menunjukkan tidak adanya jaminan keselamatan yang diberikan oleh negara. Adapun akar masalah sebenarnya adalah penerapan tata kelola transportasi yang berlandaskan pada sistem kapitalisme sekularisme. Sistem sekuler kapitalisme yang bathil telah menjadikan negara tidak memiliki visi melayani (riayah) sehingga negara tidak mencari solusi tuntas atas masalah keselamatan transportasi.

Islam menjadikan negara sebagai ra’in, yang memenuhi kebutuhan rakyat termasuk jaminan keselamatan transportasi. Visi riayah yang dimiliki Khilafah akan menjamin terealisasinya keselamatan transportasi publik. Dengan visi riayah ini, negara berhak melakukan tata kelola transportasi dan tidak menyerahkan tanggung jawab ini kepada operator. Apa pun alasannya, negara tidak dibenarkan berperan sebagai regulator yang hanya melayani operator. Rasulullah saw. bersabda, “Pemerintah adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Bukhari). Khilafah yang merupakan negara yang menerapkan sistem Islam kaffah memiliki kewenangan penuh dan bertanggung jawab langsung untuk memenuhi hajat publik, khususnya pemenuhan hajat transportasi publik.

Negara Islam memastikan setiap individu rakyat bertanggung jawab atas profesinya dan membuat indikator yang harus dipenuhi oleh semua pihak terkait. Negara menyiapkan individu-individu yang bertugas melayani masyarakat memiliki kemampuan yang sesuai dengan bidang yang dilayani. Yaitu dengan memberikan pendidikan yang dibutuhkan dalam pelayanan tersebut. Perlu diperhatikan, seluruh prinsip di atas haruslah ditopang fungsi negara yang sahih yaitu sebagai raa’in dan junnah (penanggung jawab dan pelindung) berikut keseluruhan sistem kehidupan Islam yang hanya serasi dengan kedua fungsi sahih tersebut, khususnya sistem ekonomi Islam dan sistem politik Islam. Lebih dari itu, Khilafah adalah kewajiban yang diamanahkan Allah SWT kepada kita semua. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan RasulNya apabila menyeru kalian kepada sesuatu yang memberikan kehidupan kepada kalian“. (QS Al Anfal [8] : 24)

Wallahu’alam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *