Razia Minuman Keras

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Razia Minuman Keras

Siti Wahidah

Ibu Rumah Tangga

 

Miris, di negeri kita tercinta, yang mayoritas muslim, minuman keras masih banyak ditemukan di mana-mana. Berbagai macam upaya untuk memberantas peredaran minuman keras terus diupayakan oleh para petugas dan aparat keamanan.

Diantaranya di kutip darI antaranews, Razia minuman keras, yang dilakukan oleh aparat, berhasil menyita semua minuman keras, dilanjutkan dengan memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada pemilik dan penjual minuman keras tersebut. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan atau mengonsumsi miras, karena hal tersebut dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (liputan6.com, 26/02/2023).

Razia minuman keras, yang dilakukan hanya menjelang datangnya bulan suci hal ini membuktikan, bahwa negara menerapkan sistem sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan). Di negeri ini, minuman keras yang jelas haram hanya ditertibkan menjelang datangnya bulan suci Ramadan saja, padahal minuman keras itu haram baik di bulan suci Ramadan mau pun di luar bulan Ramadan.

Terlebih lagi yang menjadi sasaran razia adalah hanya warung-warung kecil, yang tidak mendapatkan izin untuk memperjualbelikan miras. Aparat tidak melakukan razia di tempat yang sudah mendapatkan izin, seperti bar dan diskotik yang tempat tersebut adalah milik pengusaha besar. Bahkan sudah jadi rahasia umum, penjualan miras di bar maupun diskotik itu biasanya sudah sepaket dengan perjudian, narkoba, dan pelacuran.

Pangkal dari berbagai kemudaratan yang di awali dengan miras telah sangat jelas dipaparkan oleh bayak peneliti dan pakar, baik itu dari kesehatan maupun kerusakan sosial masyarakat, pelakunya yang dalam keadaan mabuk, sehingga tidak sadarkan diri. Kemudian bertindak semaunya. Bahkan kecelakaan lalulintas, yang pengemudinya dalam keadaan mabuk. Pemerkosaan, bahkan pembunuhan, sering terjadi. Tentunya, kita berharap, produksi dan peredaran miras di hentikan.

Meskipun demikian, aparat dan juga pemerintah masih saja memberikan izin peredaran miras di tempat-tempat tertentu, seperti tempat pariwisata dengan alasan untuk menarik wisatawan asing kelab malam dan diskotik, alasannya sudah tentu faktor ekonomi. Bahkan, Presiden Jokowi membuka investasi industri miras yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021, tentang bidang usaha penanaman modal. Dari bisnis miras, negara pernah mendapatkan sumbangan sebesar Rp250 miliar pada kas negara (cnnindonesia, 2021), adanya legalisasi miras tersebut, wajar jika industri miras ini terus digenjot demi mendapat keuntungan dan diharapkan dapat menyokong pendapatan keuangan negara

Dengan adanya fakta di atas inilah yang namanya kebijakan setengah hati dan hukum yang tebang pilih akibat dari diterapkanya sistem demokrasi kapitalis yang mana asasnya adalah materi. Tanpa melihat halal dan haram, yang ada dalam benak mereka hanya berfikir bagaimana caranya mendapat keuntungan materi.

Dalam pandangan Islam sejatinya razia miras yang dilakukan hanya menjelang datangnya bulan suci Ramadan itu bukanlah solusi, karena Islam tegas mengharamkan khamar dan miras sampai kapan pun, bahkan para ulama sampai menyebut bahwa miras atau khamar dengan sebutan Ummul jaraim/induknya kemaksiatan. Sanksi dalam Islam akan membuat pelakunya jera. Sayyidina Ali ra. berkata:

“Rasulullah saw. mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali, Abu Bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Seluruhnya adalah sunah. Namun, yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR. Muslim)

Sedangkan pihak selain peminum khamar dikenai sanksi takzir, yakni sanksi yang hukumanya akan diserahkan kepada khalifah atau qadhi yang akan memberikan hukuman yang membuat pelakunya jera dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Sesungguhnya sistem kehidupan yang sekuler liberal tidak akan pernah bisa menjauhkan miras dari umat Islam. Hanya ada satu cara untuk menjauhkan umat Islam dari miras yaitu dengan membuang sistem sekuler liberal dan menggantinya dengan sistem Islam kafah di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiah, sistem yang harus kita wujudkan yang Insyaallah manusia akan terhindar dari kerusakan yang diakibatkan oleh miras dan terciptanya keamanan di tengah masyarakat kesehatan pun terjaga, dan umat pun hidup dalam keberkahan.

 

Wallahu a’lam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *