Pernikahan Beda Agama, Bukti Sistem Sekularisme Menggurita

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Pernikahan Beda Agama, Bukti Sistem Sekularisme Menggurita

Oleh Munamah

Ibu Rumah Tangga

 

Menikah adalah momen yang sakral bagi manusia dalam melangkah ke jenjang pernikahan untuk membina rumah tangga. Tak hanya dua insan yang saling berbeda itu bersatu, tapi juga keluarga bersatu yang terikat setelah adanya akad pernikahan.

Oleh karenanya, Allah SWT menurunkan hukum dan syariat agama yang harus dipenuhi untuk calon mempelai wanita maupun pria. Dalam hal ini, persamaan akidah atau agama adalah poin terpenting bagi calon mempelai untuk melangkah ke jenjang pernikahan.

Bagaimana bisa hukum tersebut dilanggar, padahal kita semua mengetahui bahwa Allah SWT melarang pernikahan beda agama?

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan yang berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama. Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh pemohon, berinisial JEA, yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan pasangannya, berinisial SW, seorang Muslimah.

Putusan yang mengabulkan keduanya menikah tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pernikahan dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim, dikutip dari Republika.co.id (24/6).

Dikabulkannya pernikahan beda agama (laki-laki non muslim dengan muslimah) menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama.

Negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah Swt. Hal ini merupakan suatu keniscayaan dalam negara yang mengusung sekularisme.

Parahnya, beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Adapun yang baru-baru ini memperbolehkan pernikahan beda agama adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum PN Jakarta Pusat, beberapa pengadilan di daerah lain telah lebih dulu membolehkan pernikahan beda agama. Yakni PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom, Minggu (25/6/2023).

Islam memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber pada aturan Allah dan Rasul-Nya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan yang sah secara Islam yaitu calon suami ataupun istri haruslah satu akidah, yakni beragama Islam. Jika syarat pernikahan ini dilanggar maka pernikahan tersebut tidaklah sah.

Salah satu tugas negara menurut Islam adalah menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah.

Jika ada warga negara yang melanggar hukum tersebut, maka negara memberikan sanksi yang berat bagi pelanggar hukum syariat tersebut.

Dalam Al-Qur’an di surah Adz-Dzariyat ayat 49 Allah SWT berfirman:

“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”

Allah telah menentukan jodoh bagi setiap hamba-hamba-Nya agar dapat senantiasa mengingat kebesaran-Nya. Tentunya dengan jalan menikah sesuai dengan hukum dan syariah Islam agar tercipta keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

Terjadinya pernikahan beda agama di negara yang mayoritas muslim tak lain disebabkan karena paham sekularisme yang telah menggurita. Oleh karenanya untuk menjaga keturunan dalam Islam, ada sanksi tegas bahwa pernikahan beda agama dilarang keras oleh Islam karena tidak sesuai dengan hukum syara’.

Negara dengan sistem Islamlah yang mampu memberikan perlindungan kepada rakyatnya, yakni menjaga kelestarian keturunan nasab dan menjaga dari perbuatan maksiat kepada Allah SWT.

 

Wallahu a’lam bissawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *