Penerapan Aturan Keliru: Penyakit Menular Seksual Menjamur

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Penerapan Aturan Keliru: Penyakit Menular Seksual Menjamur

Oleh Shofi Lidinilah, S.Pd

Pendidik Generasi Peradaban 

 

Penyakit menular seksual masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kasus tersebut terus meningkat hingga saat ini. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat tercatat 3.186 pasien terjangkit sifilis sepanjang data 2018-2022. Jabar diperingkat kedua setelah Provinsi Papua sebanyak 3.864 pasien. Setelah Jabar data menunjukkan Provinsi DKI Jakarta 1.897 pasien, lalu Papua Barat 1.816 pasien, Bali 1.300 pasien dan Banten 1.145 pasien (Radarjabar.com, 14/06/23).

Sifilis atau raja singa merupakan penyakit menular seksual yang disebabkan bakteri Treponema Pallidum yang menginfeksi seseorang melalui luka di vagina, penis, anus, bibir, atau mulut. Faktor munculnya penyakit tersebut adalah bergonta-ganti pasangan atau hubungan sesama jenis.

Melihat data tersebut, Pemprov Jabar langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan cara penyebaran obat-obatan penyembuhan sifilis ke Puskesmas di berbagai wilayah sebagai upaya menekan kenaikan sebaran penyakit tersebut. Kemudian mengimbau juga kepada masyarakat untuk bergaya hidup sehat serta menghindari gaya hidup yang berpotensi terjangkit penyakit menular seksual.

Melihat kondisi aturan saat ini yang mengadopsi sistem sekuler-kapitalis, imbauan atau peringatan saja tidak cukup, bahkan hanya sebagai angin lalu saja. Sebab sistem tersebut yang melahirkan gaya hidup liberal, pergaulan yang bebas hingga menormalisasikan zina. Aturan yang ada hanya formalitas biasa bukan membuat jera (zawajir) masyarakat, apalagi sebagai penebus dosa (jawabir) di akhirat kelak.

Aktivitas zina sudah jelas di dalam Al-Qur’an di larang Allah SWT., Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Isra ayat 32,

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Islam telah mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan. Mulai laki-laki yang menundukan kepalanya, dilarang berkhalwat (berdua-duanya bukan dengan yang mahram) maupun berikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan tanpa urusan syar’i). Kemudian, Islam pun sudah menetapkan sanksi yang tegas yang berfungsi untuk zawajir dan jawabir.

Allah Taala berfirman,

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”(QS An-Nur: 2).

Apabila aturan Islam diterapkan di tengah-tengah masyarakat oleh negara, maka masyarakat akan menjaga kehormatannya serta grafik penyakit menular seksual pun tidak akan terjadi laju kenaikan yang signifikan. Sehingga akan melahirkan generasi yang cerdas akalnya, sehat jiwanya, dan kondusif lingkungannya, yaitu melalui kebijakan yang menerapkan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan.

 

Wallahualam bissawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *