MEMUTUS PEREDARAN NARKOBA DARI LAPAS

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

MEMUTUS PEREDARAN NARKOBA DARI LAPAS

Oleh Nining Ummu Hanif

(Kontributor Suara Inqilabi)

 

Narkotika adalah zat atau obat yang bersifat alamiah, sintesis, maupun semi sintesis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi serta daya rangsang. (bnn.go.id).

Sedangkan menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Pemakaian berlebih dari narkotika dapat menimbulkan kecanduan dan penyalahgunaannya dapat dikenakan sanksi hukum.

Hasil survei BNN menunjukkan rata-rata 50 orang meninggal setiap hari akibat narkoba, artinya 18.000 ribu orang per tahun meninggal karena penyalahgunaan narkoba. Sedangkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,6 juta pengguna. 70 persen diantarnya adalah masyarakat usia produktif. (BNN.go.id, 2022)

Namun yang mengkhawatirkan adalah saat ini begitu mudah masyarakat mengakses narkoba yang menyebabkan peredaran dan dampak narkoba menjadi sangat meresahkan.

Bahkan kampus dan lapas menjadi tempat “aman” bagi peredaran narkoba. Lapas yang semestinya merupakan tempat pembinaan , malah menjadi sarang bagi mafia narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menyebutkan banyak narapidana narkotika berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurut Golose, di lapas, mereka banyak yang menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup, namun mereka tetap berusaha mengelabui petugas lapas dengan caranya untuk mengontrol bisnis narkoba.

Petrus Golose mengatakan kasus tindak pidana narkotika di Indonesia mendominasi semua jenis kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau diputus oleh putusan pengadilan.

Rata-rata narapidana yang masuk di lembaga pemasyarakatan, 60 sampai dengan 70 persen adalah napi yang terlibat tindak pidana narkotika walaupun secara nasional sudah ditekan.(Republika.co.id, 26/6/23)

Untuk menanggulangi berbagai kamuflase yang dilakukan para bandar narkoba di lapas di Indonesia, maka BNN RI terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang membawahi fungsi lembaga pemasyarakatan.

BNN juga akan menindak tegas para petugas lembaga pemasyarakatan yang ketahuan terlibat dalam membantu para bandar melakukan aksinya dari balik jeruji besi. (fajar.co.id, 25/6/23)

Pengendalian peredaran narkoba dari balik lapas menunjukkan lemahnya pengelolaan lapas sehingga lapas tidak berfungsi sebagaimana mestinya yaitu sebagai tempat pembinaan, juga patut untuk mempersoalkan lemahnya integritas petugas lapas dalam memutus peredaran narkoba.

Kelemahan- kelemahan tersebut bisa terjadi akibat negara ini menganut sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan materi sebagai tujuan hidup. Oleh karena itu pembinaan yang dilakukan dilapas tidak didasari oleh nilai- nilai agama. Sementara itu integritas dari petugas lapas mudah dibeli karena materi, mereka mudah disuap dan mendiamkan transaksi terlarang yang terjadi di lapas.

Patut pula mempersoalkan lemahnya sistem sanksi di negeri ini, terbukti hukuman mati atau seumur hidup tidak memberikan efek jera bahkan memberikan peluang kemaksiatan terus berlangsung bahkan menimbulkan masalah baru. Inilah kelemahan sistem sanksi dalam sekulerisme karena hukumannya buatan manusia yang mudah dirubah-rubah sesuai dengan keinginan dan keadaan.

Islam memiliki sistem sebagai satu kesatuan yang efektif mengatasi masalah kejahatan di masyarakat termasuk peredaran narkoba.

Pertama, penting untuk mewujudkan keimanan dan ketakwaan pada individu yang menjadi pencegah yang sangat efektif dalam diri sesorang untuk melakukan kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkoba

Kedua, sistem ekonomi Islam mumpuni dalam mendistribusikan kekayaan negeri secara rata dan adil bagi seluruh rakya sehingga terjaminlah kebutuhan pokok rakyat. Tak dimungkiri pengedar narkoba mendapatkan untung yang tidak sedikit dari penjualan narkoba, sebagian diantaranya karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

Ketiga, sistem sanksi (‘uqubat) Islam bersumber dari aturan Allah SWT dan RasulNya yang memberikan efek jera sehingga bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba. Sebab dalam Islam, penyalahgunaan narkoba adalah haram sehingga termasuk dalam kemaksiatan dan tindak kriminal sebab ia memiliki dampak kejahatan bagi masyarakat.

Seperti yang diriwayatkan dalam hadist :

“Rasulullah SAW melarang dari setiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan akal dan badan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Sistem sanksi di dalam Islam pun memiliki dua fungsi, yaitu fungsi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi itu benar-benar membuat jera pelakunya serta mencegah orang lain dari melakukan kejahatan yang sama. Sedangkan fungsi jawabir akan menghindarkan di pelaku dari azab Allah Swt. kelak di akhirat.

Keempat, Islam juga memiliki sistem pendidikan yang akan mencetak aparat yang memiliki integritas tinggi dalam melaksanakan amanah pekerjaannya, karena menyadari ada pertanggung jawaban kepada Allah SWT. Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, persoalan yang timbul sekarang ini dari peredaran narkoba dapat diatasi bahkan dicegah.

 

Wallahu’alam bishowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *