Karhutla, Tradisi Musim Kemarau

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Karhutla, Tradisi Musim Kemarau

Agung Andayani

Kontributor Suara Inqilabi 

 

Terus berulangnya karhutla setiap musim kemarau, lambat laun menjadi sebuah tradisi kala tiba musim kemarau. Kebakaran hutan ini bukanlah merupakan kejadian alam, seperti anggapan bahwa terjadi gesekan antar daun terus menyebabkan kebakaran. Namun ada andil campur tangan manusia yang disengaja menyebabkan terjadinya kebakaran. Hal ini menjadi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sehingga membuat Rasio Ridho Sani Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, melayangkan gugatan kepada 22 korporasi ataupun perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Persoalan karhutla ini bukanlah masalah sepele. Apalagi terjadi setiap tahun di musim kemarau. Melihat dampaknya, sangat berpotensi dapat membahayakan lahan dan perumahan warga. Selain itu kabut asap dapat mengganggu mobilitas barang dan masyarakat serta mengancam kesehatan manusia. Kabut asap ini juga mengganggu negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam.

Penyebab karhutla ini tak lain karena imbas dari kebijakan konsesi hutan untuk perusahaan. Selain itu adanya unsur abainya perusahaan negara akan penjagaan hutan sebagai paru-paru dunia. Sehingga wajar jika ada yang melayangkan gugatan, memintak pertanggung jawaban perbuatan mereka. Meski sudah menjadi rahasia umum menegakan hukum dalam sistem saat ini adalah tumpul keatas dan tajam kebawah. Dan penegakan hukum yang belum bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku karhutla. Hal ini dapat membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang diberikan negara.

Seharusnya hutan harus dipelihara dan dimanfaatkan untuk masyarakat umum. Akan tetapi dalam sistem saat ini hutan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang (para kapital/oligarki) untuk menghasilkan pundi-pundi cuan.

Sangat berbeda dengan sudut pandang sistem Islam dalam memandang hutan. Dalam sistem Islam hutan termasuk kepemilikan umum. Maksudnya hutan tidak boleh dimiliki ataupun dikelolah baik oleh individu ataupun perusahaan swasta. Sedangkan negara berperan sebagai menjaga dan mengelolah hutan sebaik mungkin untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Selain itu Islam menjamin keselamatan rakyat dan menjaga lingkungan. Maka komitmen inilah yang mempengaruhi terhadap kebijakan negara selaku sebagai pengatur urusan rakyat.

Wallahu a’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *