Kapitalis Mengabaikan Keselamatan Pekerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kapitalis Mengabaikan Keselamatan Pekerja

Agung Andayani

Kontributor Suara Inqilabi 

 

Lagi dan lagi berulang terjadi ledakan di perusahan smelter nikel yang mengakibatkan kebakaran bahkan korban jiwa. Merujuk pada data pemantauan pada Januari-September 2023 menunjukkan, bahwa terjadi 19 kejadian kecelakaan di smelter nikel yang telah merenggut korban jiwa 16 orang dan 37 orang terluka. (Mongabay.co.id, 27/12/2023).

Menjelang akhir tahun 2023, tanggal 24 Desember tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah telah meledak. Dengan total korban meninggal menjadi 18 orang sedangkan puluhan orang lainnya masih menjalani perawatan intensif. (tempo.co, 26/12/2023).

Kecelakaan kerja ini terjadi bukan yang pertama kali. Seyogyanya pemerintah belajar dan berbenah agar tidak terus terulang. Apakah masuk katagori kelalaian atau ada unsur kesengajaan? Apalagi telah merenggut korban jiwa yang tidak bisa diterbilang sedikit.

Terus berulangnya kecelakaaan tersebut mengindikasikan adanya suatu kelalaian perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja dan juga abainya terhadap upaya pencegahannya. Hal ini bukti potret perusahaan didalam sistem kapitalisme. Dimana sistem ini lebih mengutamakan keuntungan dan abai akan tanggung jawabnya terhadap nasib pekerja. Sebab secara tersistem akan menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan sebanyak mungkin. Sedangkan perkara keselamatan ataupun nasib pekerja nomer kesekian. Hal ini semata-mata untuk menekan biaya pengeluaran agar mendapatkan keuntungan yang melimpah. Inilah wajah sistem kapitalis sesungguhnya.

Selain itu hal lain yang berpengaruh adalah regulasi negara. Negara tidak mengurusi rakyatnya sebahaimana mestinya, namun negara berperan hanya sebagai regulator dan fungsional untuk para kapital. Termasuk tidak adanya ketegas sistem sanksi negara kepada perusahaan. Para kapital merujuk ke UU 1/1970 yang mengatur terkait hanya sanksi Rp100 ribu bagi perusahaan yang melanggar aturan. Sangat wajar sama sekali sanksi tidak memberikan efek jera. Sampai kapan kita move on dari sistem kapitalis?

Wallahu’alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *