Upah Minimum Pekerja di Jakarta Rp. 4,2 Juta, Buruh Gratis Naik Transjakarta

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

JAKARTA – – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349.906. Jumlah ini lebih rendah dari tuntutan buruh yang menghendaki UMP 2020 sampai Rp 4,6 juta.

“Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp. 4.276.349.906,” kata Anies dalam keterangan resminya, Jumat (1/11)

Meski Anies tak memenuhi permintaan buruh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan UMP untuk peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta, yaitu antara lain program Kartu Pekerja.

Kartu Pekerja merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut :

1. Fasilitas gratis naik bus TransJakarta di 13 Koridor

2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.

3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi.

4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Program Kartu Pekerja telah diluncurkan semenjak akhir tahun 2018 dan sampai dengan sekarang sebanyak 21.249 kartu yang telah didistribusikan kepada para penerimanya dan sampai saat ini masih dibuka terus pendaftarannya. Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja yaitu :

1. Pemohon mengajukan berkas (fotocopy KTP, KK, NPWP, surat keterangan dari perusahaan) dan mengirimkan form perbankan melalui email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id

2. Berkas diajukan ke Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Sudisnakertrans 5 (lima) Wilayah Kota Adm. DKI Jakarta

3. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi, data hasil verifikasi akan di kirim kepada Bank DKI sebagai dasar pencetakkan kartu pekerja.

Selain itu, untuk program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu dalam pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha melalui program pembinaan dan pengembangan peningkatan kapasitas wirausaha dengan kegiatan pelatihan, antara lain Pelatihan Mengemudi SIM A, Pelatihan Satuan Pengamanan, Pelatihan Salon, dan Pelatihan Pembuatan Kue Kering. [cnbc/rin]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *