Setelah 8 Jam Diperiksa, Kepala Bapenda Bekasi Keluar Dari Pintu Belakang

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

BEKASI — Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Bekasi, Aan Suhanda meninggalkan ruang pemeriksaan terpadu Polres Metro Bekasi Kota melalui pintu belakang. Ia “kabur” setelah diperiksa polisi selama hampir delapan jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sore tadi, hanya Pengacara Aan, Raden Mas Purwadi yang keluar lewat pintu depan saat awak media menunggu sejak siang. Purwadi menyatakan tidak mengetahui alasan Aan keluar melalui pintu belakang.

Wah itu saya tidak tahu, yang pasti barusan dia bilang, dia terlalu letih untuk bisa memberikan pernyataan,” kata Purwadi saat ditemui awak media seusai pemeriksaan, Kamis (7/11).

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, sebelum Purwadi keluar, terdapat mobil minibus berwarna hitam yang melewati depan ruang pemeriksaan. Namun awak media tidak menyangka bahwa mobil tersebut adalah kendaraan yang ditumpangi oleh Aan.

Ruang pemeriksaan memang terletak di dalam gang dan hanya memiliki satu akses keluar/masuk. Sehingga, meskipun Aan keluar ruang pemeriksaan melalui pintu belakang, sebenarnya, mobilnya tetap harus melalui kerumunan awak media. Namun, mobil minibus yang dikendarai Aan melaju begitu saja.

Kemudian, Purwadi mengatakan, kliennya tersebut setidaknya ditanya sekitar 59 pertanyaan terkait kewenangan Bapenda dalam menerbitkan surat tugas kepada juru parkir minimarket. “Hampir tidak ada pertanyaan terkait ormas,” kata dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman menyatakan, pihaknya telah mengantongi surat tugas dari Bapenda kepada juru parkir minimarket. Oleh karenanya, ia berencana memanggil Aan untuk meminta keterangan terkait kegiatan pungutan di tempat parkir minimarket.

Menurutnya, pungutan di minimarekt berpotensi mengarah ke beberapa tindak pidana, mulai dari pemerasan hingga penyalahgunaan wewenang. “Kemudian, ada juga yang akan kita selidiki lebih dalam yaitu dengan surat tugas yang kemungkinan besar terkait dengan pidana lain atau lex spesialis lainnya,” kata Arman. [] Riza Wahyu Pratama/Rol

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *