Menelisik Larangan Jualan di TikTok

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Menelisik Larangan Jualan di TikTok

Tsabita (Pegiat Literasi)

 

Adanya wacana pemerintah atas larangan jualan di TikTok karena dianggap merugikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menuai pro kontra. Masyarakat menilai, kebijakan ini perlu dikaji ulang.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM), Teten Masduki menolak TikTok, platfrom media sosial asal China yang menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Dia menilai UMKM Indonesia tak didukung rantai pasok yang mumpuni dan berbasis teknologi seperti kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dan internet of things (IoT) yang akan menggenjot produksi.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda melihat social commerce adalah sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau beli atau interaksi lainnya. Dengan melihat itu perlu adanya pengaturan untuk social e-commerce yang disamakan dengan e-commerce, karena prinsipnya sama berjualan memakai internet.

TikTok telah bertransformasi menjadi platfrom multiguna. Aplikasi besutan perusahaan raksasa ini bukan hanya sekadar aplikasi hiburan, tetapi juga telah menjadi social e-commerce melalui fitur TikTok shop dan TikTok livenya. Pengguna dapat menikmati fitur transaksi perdagangan dan media sosial secara bersamaan melalui layar handphone, tanpa perlu susah payah keliling untuk berbelanja kebutuhan. (www.liputan6.com/12/9/2023).

Telah Menjadi Kebutuhan

Tak dapat dipungkiri, berselancar di media sosial sudah menjadi rutinitas kehidupan sehari- hari masyarakat baik untuk mencari informasi, sekadar hiburan, berbelanja, hingga mencari cuan melalui media online demi meraih kemaslahatan masing-masing. Semua aktivitas manusia saat ini dipermudah dengan hanya bermodalkan handphone. Namun apa jadinya ketika ketinggian teknologi dan kemudahan hidup diraih melalui media sosial serta mencari penghidupan saat ini memberikan dampak buruk pada sebagian masyarakat yang bermodal kecil, karena harus mengeluarkan biaya sewa yang menanti pelanggan secara langsung bertransaksi, atau pengaruh dominasi pedagang besar karena tawaran harga murah, menyebabkan ketimpangan pendapatan, mengingat banyak pasar real menurun pendapatannya, bahkan sepi pengunjung.

Seperti beberapa waktu lalu, viral sepinya Tanah Abang dan turunnya omset mereka yang jualan di sana, Meskipun menggunakan aplikasi TikTok, pedagang offline seperti pedagang di pasar, mereka mau tidak mau harus mengikuti arus tren promosi yaitu berjualan secara live streaming di media sosial, belum lagi berhadapan dengan pasar internasional yang menjadi pesaing besar pasar UMKM.

Tak ada yang bisa menolak manakala penerapan ekonomi berbasis kapitalime telah menjadi pilihan hampir bagi semua negara di dunia saat ini. Kerakusan atas penguasaan transaksi ekonomi menggurita hingga ke semua level masyarakat. Tak ada kata melihat nasib dan keadaan terpuruknya masyarakat tapi yang di inginkan adalah keuntungan materi sebesar-besarnya.

Meskipun pemerintah belakangan gencar mendorong agar media sosial dan e-commerce, seperti yang dilakukan TikTok, dinilai justru menjadi praktik monopoli yang mengancam bisnis lokal dan menengah (UMKM). Beberapa negara juga berani menolak dan melarang Tiktok menjalankan bisnis. Walaupun TikTok dilarang di Indonesia, tetap masih diperbolehkan untuk berjualan dengan syarat tidak boleh disatukan dengan media sosial. Hal tersebut untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik. Maka pentingnya negara membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya agar tidak kesulitan modal sehingga mampu mengembangkan usahanya.

Solusi Islam

Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan kesejahteraan dan jaminan bagi rakyatnya. Mulai dari jaminan pemenuhan kebutuhan pokok individu seperti sandang, pangan, dan papan maupun kebutuhan pokok masyarakat baik kesehatan, pendidikan dan keamanan menjadi tanggungjawab negara sebagaimana hadits Rasulullah saw.

“Imam/pemimpin adalah pemelihara urusan rakyat, dan ia aka dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya”(HR. Bukhari dan Muslim)

Maka negara juga harus membantu masyarakat dalam menggerakkan UMKM dengan permodalan dan memberikan perlindungan terhadap usaha dan aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh rakyatnya dari praktik monopoli baik dari individu, swasta maupun asing.

Dalam sistem ekonomi Islam, diterapkan syariat Islam di berbagai aspek guna menjaga keberlangsungan ekonomi. Mengejar nilai materi (madiyah) diperbolehkan selama tidak melanggar hukum syara. Seperti sumber modalnya harus halal dan bebas dari riba, serta berdagang dengan penuh kejujuran dan adil agar bukan hanya sekadar mendapat keuntungan tetapi juga keberkahan. Kemudian pentingnya negara dalam menerapkan hukum-hukum muamalah agar tidak terjadi monopoli dan kecurangan. Semoga tidak akan lama lagi sistem Islam kembali tegak, sehingga sistem ekonomi masyarakat yang membawa kesejahteraan dunia dan akhirat, segera terwujud.

Wallahu’alam bishowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *