Ada Apa Dengan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Ada Apa Dengan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK?

 

RIZKY APRIANI, S.Pd

(Tenaga Pendidik Muslimah)

Masa jabatan pimpinan KPK, Firli Bahuri seharusnya akan jatuh pada desember 2023, namun keputusan MK memperpanjang sehingga jatuh pada desember 2024 yang tentunya mengundang kontroversi. Apalagi di tengah isu korupsi Firli, keputusan ini makin menujukkan adanya upaya penyelamatan melalui perpanjangan masa jabatan. Ketetapan 4 tahun itu ternyata agar pemerintah diawasi oleh 2 periode KPK sebagai bentuk cek and balance.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun dianggap sejumlah pihak kental nuansa politis. MK mengabulkan seluruh isi gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Lima dari sembilan hakim MK bersepakat aturan masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memandang Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 itu lebih kental nuansa politis suksesi pemenangan Pilpres 2024. Ia mengkritik dua substansi dalam putusan MK, baik soal perpanjangan masa jabatan maupun batas usia pimpinan pimpinan KPK. “Jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan,” kata Denny dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/5).

Apa Alasan MK Memperpanjang Masa Jabatan?

Alasan perpanjang masa jabatan Diskriminatif karena lembaga tinggi lainnya masa kerjanya juga lima tahun makin menguatkan adanya alasan tersembunyi di balik keputusan tersebut. Putusan retroaktif alias langsung berlaku sejak putusan dibacakan dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs diperpanjang hingga Desember 2024 yang itu tentunya terkesan terburu-buru dan memaksakan.

Keputusan yang seperti itu tentunya akan semakin terlihat ada nuansa politis yang dilakukan. Begitu banyak laporan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK itu sendiri namun tidak menjadi alasan untuk tidak melanjutkan perpanjangan masa kepemimpinannya. Sejatinya orang yang seperti ini tidak layak sebagai seorang pemimpin. Dengan kondisi yang seperti ini juga, tentunya sangat menguntungkan sejumlah kasus di KPK hingga Pilpres 2024 selesai. Sejumlah kasus tersebut diharapkan tidak menyasar kawan koalisi, dan sebaliknya bisa menyasar lawan atau oposisi.

Dalam sistem demokrasi, jabatan atau kekuasaan seringkali tersandera kepentingan tertentu. Didalam sistem ini juga, tidak ada kawan dan lawan yang abadi. Namun yang ada adalah kepentingan. Oleh karenanya akan semakin tampak keburukan dalam sistem ini, dan tidak akan pernah bisa untuk menjadi solusi disetiap permasalahan yang ada.

Bagaimana Pandangan Dalam Islam?

Islam menetapkan jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jabatan juga bukan alat untuk melindungi kejahatan atau memperkaya diri sendiri. Islam memiliki mekanisme komprehensif untuk mencegah penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan. Sejarah juga membuktikan dalam sistem Islam bagaimana kaum muslim sangat memperhatikan jabatan itu adalah sebagai tombak untuk kenegakkan kebenaran bukan sebagai kepentingan tertentu.

Wallahu a’lam bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *