Tanah Palestina Milik Kaum Muslim

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tanah Palestina Milik Kaum Muslim

Oleh Ai Ummu Dilla

Kontributor Suara Inqilabi

 

Palestina adalah bagian dari negeri Syam. Syam tak bisa dipisahkan dari ajaran Islam. Syam adalah negeri yang terdiri dari Suriah, Yordania, Libanon dan Palestina (termasuk yang diduduki Israel) saat ini. Rasulullah saw. memberikan banyak pujian pada negeri Syam.

Baru-baru ini kita menyaksikan keberanian para pemuda Muslim, khususnya HAMAS, dalam berjihad melawan kaum Yahudi penjajah di Palestina. Sejak hari pertama serangan HAMAS, tidak kurang dari 5000 roket ditembakkan dari Gaza ke arah kaum Yahudi penjajah yang telah lama merampas tanah Palestina. Tentu saja serangan HAMAS secara mendadak ini banyak memakan korban di pihak Yahudi. Ratusan Yahudi, khususnya para tentara mereka, terbunuh. Ratusan lainnya terluka.

Namun demikian, pembalasan kaum Yahudi penjajah jauh lebih besar dan lebih brutal. Mereka membabi-buta menyerang warga Palestina. Sebuah sumber koran lokal menyebutkan, serangan brutal Yahudi penjajah tersebut telah menewaskan 770 warga Palestina, termasuk 140 anak-anak dan 120 wanita. Kemungkinan besar jumlah korban dari pihak Palestina akan terus bertambah.

Kedzhaliman, kebiadaban serta pengkhianatan akan terus terjadi di tanah palestina jika sistem kapitalisme masih diterapkan didunia ini. Maka masalah palestina tidak akan berakhir. Untuk menolong rakyat Palestina seharusnya umat bersatu dengan mengirimkan pasukkan militer dan persenjataanya untuk mengusir penjajah israel dari tanah Palestina.

Palestina adalah tanah air kaum Muslim dan telah berabad-abad menjadi bagian dari wilayah Islam. Kaum Muslim pun terikat dengan Palestina serta Yerusalem karena dua alasan. Pertama, wilayah Yerusalem telah menjadi bagian dari negeri-negeri Islam dengan status sebagai tanah kharaj sejak era Kekhilafahan Umar bin al-Khaththab ra. pada tahun 637 M. Setelah peperangan yang berkecamuk selama berbulan-bulan, akhirnya Uskup Yerusalem, Sophronius, menyerahkan kunci Kota Yerusalem kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. secara langsung.

Kedua, kaum Muslim terikat dengan kaum Nasrani Yerusalem untuk melindungi negeri tersebut lewat Perjanjian Umariyah. Dalam perjanjian tersebut Khilafah berkewajiban memberikan jaminan kepada kaum Nasrani baik terkait harta, jiwa dan ibadah mereka. Khilafah juga diminta untuk tidak mengizinkan orang-orang Yahudi tinggal bersama kaum Nasrani dan kaum Muslim di Yerusalem. Khalifah Umar kemudian menjamin tidak ada satu pun orang Yahudi yang lewat dan bermalam di wilayah tersebut. Perjanjian Khalifah Umar dengan kaum Nasrani Yerusalem ini mengikat kaum Muslim hari ini bahkan hingga akhir zaman. Kekejaman demi kekejaman yang dilakukan oleh Yahudi terhadap rakyat Palestina seolah tak pernah akan berhenti. Terus berulang dari waktu ke waktu. Bahkan hingga hari ini.

Di sisi lain, jihad yang hanya melibatkan sebagian kaum Muslim Palestina terbukti sampai hari ini belum berhasil mengusir kaum Yahudi penjajah dari Bumi Palestina. Di sisi lain, melibatkan pasukan kaum Muslim dari seluruh dunia untuk membantu mujahidin Palestina juga tidak mudah. Tentu karena adanya penghalang berupa sekat-sekat negara-bangsa yang hakikatnya merupakan buatan kaum penjajah Barat. Karena itu umat memang membutuhkan seorang khalifah, pemimpin kaum Muslim sedunia. Rasulullah saw. telah bersabda:

“Imam (Khalifah) adalah perisai, di belakang dia kaum Muslim berperang dan berlindung.” (HR al-Bukhari Muslim).

Khalifahlah yang akan menyerukan sekaligus memimpin langsung pasukan kaum Muslim di seluruh dunia untuk membebaskan tanah Palestina dan menyelamatkan kaum Muslim di sana. Bahkan Khilafah pula yang akan menyelamatkan kaum Muslim di berbagai negeri di mana mereka ditindas. Di sinilah pentingnya umat ini untuk serius dan sungguh-sungguh untuk memperjuangkan kembalinya Khilafah ‘alâ minhâjan-Nubuwwah

Wallahu’alam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *