Kasus Hukum Azmi Rahman Mat Zuini Anggota Hizbut Tahrir Malaysia Ditangguhkan Hingga Tahun Depan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Malaysia-Shah Alam, 12 Nov – Mahkamah Rendah Syariah Shah Alam  menangguhkan pembacaan kasus pendakwaan atas anggota Hizbut Tahrir Malaysia (HTM), Azmi Rahman Mat Zuini pada satu tanggal yang ditetapkan bulan Februari tahun depan.

Azmi didakwa atas kesalahan menghina pihak berkuasa agama, di bawah Seksyen 12 (c) Enakmen Jenayah Syariah Selangor 1995, karena menyebarkan risalah Sautun Nahdhah keluaran HTM. Bagian tersebut memperuntukkan hukuman denda maksimal 3 tahun penjara atau dua ribu ringgit denda jika sabit kesalahan.

Proses pembicaraan hari ini diteruskan dengan pihak pendakwaan memanggil saksi ketiga dan keempat dari pihak Penguatkuasa Agama, Jabatan Agama Islam Selangor (JAIS) untuk diambil keterangan. Perbicaraan yang sepatutnya dijalankan selama tiga hari itu terpaksa ditangguhkan karena ketiadaan saksi terkait, pihak pendakwa memohon kepada hakim untuk menangguhkan pembicaraaan karena saksi terkait tidak dapat hadir karena ada urusan lain.

Ketika ditanya lebih lanjut oleh hakim adakah saksi tersebut telah menerima panggilan pengadilan, pihak pendakwa kemudiannya menukar kenyataan dengan menyatakan bahwa Jabatan Mufti masih belum menentukan siapakah saksi yang akan dihadirkan untuk memberi keterangan di mahkamah.

Mengulas tentang penangguhan sesi pembicaraan ini, Ustadz Mu’adz Abu Thalhah selaku Pimpinan Pusat HTM menyatakan kekesalannya terhadap pihak pendakwaan dan Jabatan Mufti karena tidak serius untuk menghadapi pembicaraan.

“Kita kesal dengan JAIS dan Jabatan Mufti, mereka ingin mendakwa kita hanya karena menyebar risalah dakwah tapi mereka sendiri tidak serius, dan hanya merugikan waktu orang lain.

Kami sarankan kepada pihak pendakwaan jika mereka tidak mampu bersikap profesional untuk menghadapi pembicaraan ini, maka lebih baik mereka gugurkan saja kasus ini agar kita tidak membuang banyak waktu,” katanya. [] Red: Gesang

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *