Hakikat Kehidupan Suami-Istri

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Gus Syams

(Pasal 120 Kitab Muqaddimah ad-Dustûr)

Di dalam Pasal 120 dinyatakan: Kehidupan suami-istri adalah kehidupan yang sarat dengan ketenangan. Pergaulan suami-istri adalah pergaulan penuh persahabatan. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan pengaturan (bertanggung jawab), bukan kepemimpinan layaknya seorang penguasa. Seorang istri diwajibkan taat kepada suami. Seorang suami diwajibkan memberi nafkah yang layak sesuai standar yang makruf.

Pasal ini menjelaskan hakikat kehidupan suami-istri di dalam rumah tangga. Kehidupan suami-istri adalah kehidupan yang sarat dengan ketenangan, ketenteraman, kasih sayang dan persahabatan. Interaksi suami-istri tegak di atas prinsip ta’awun (tolong-menolong),  saling menopang, bersahabat, harmonis, menyegarkan, tidak kaku dan formalistik.  Hubungan suami-istri adalah interaksi yang penuh kehangatan, kesejukan dan jauh dari kekakuan.

Kepemimpinan seorang suami di dalam rumah tangga adalah kepemimpinan yang bersifat mengatur dan melayani (ri’ayah), bukan kepemimpinan diktator layaknya seorang penguasa yang selalu menggunakan pendekatan kekuasaan.  Seorang istri juga diwajibkan taat kepada suami dalam batas-batas yang telah ditetapkan syariah.  Adapun suami diwajibkan memberi nafkah kepada istri dengan cara yang makruf.

Pasal ini didasarkan pada nas-nas al-Quran dan as-Sunnah yang menjelaskan hakikat kehidupan suami-istri, hak dan kewajiban, serta sifat interaksi di antara keduanya.  Di dalam al-Quran, Allah SWT menjelaskan bahwa ikatan suami-istri ditetapkan untuk melahirkan ketenangan (sakinah):

۞هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ إِلَيۡهَاۖ

Dialah Yang menciptakan kalian dari diri yang satu dan darinya Dia menciptakan istrinya agar dia merasa senang kepadanya (TQS al-A’raf [7]: 189).

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١

Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia jadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir (TQS ar-Rum [30]: 21).

Kata as-sakn bermakna al-ithmi‘nan (ketenangan atau ketenteraman). Ayat ini menjelaskan bahwa kehidupan suami-istri adalah kehidupan yang menjadikan suami merasa tenang dan tenteram dengan kehadiran istri. Sebaliknya, istri merasa aman dan tenang dengan keberadaan suami di sisinya.

Allah SWT pun berfirman:

وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf (TQS al-Baqarah [2]: 228).

Imam al-Qurthubi menjelaskan makna ayat ini dengan mengutip sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas ra. yang berkata, “Maknanya, para istri memiliki hak mendapatkan persahabatan dan pergaulan yang baik dari suami-suami  mereka sebagaimana kewajiban mereka taat kepada suami-suami mereka dalam perkara-perkara yang diwajibkan atas diri mereka.” (Al-Qurthubi, Al-Jami` li Ahkam al-Qur’an, 3/123-124. Maktabah Syamilah).

Jabir ra. bertutur bahwa Nabi saw. bersabda:

فَاتَّقُ اللهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ

Bertakwalah kalian kepada Allah dalam (urusan-urusan) wanita (istri). Sungguh kalian telah mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian telah menghalalkan kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah (HR Muslim).

Aisyah ra. juga bertutur bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِه وَ أَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي

Yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling baik perlakuannya kepada keluarganya. Aku adalah yang terbaik di antara kalian dalam memperlakukan keluargaku (HR at-Tirmidzi).

Abu Hurairah ra. pun bertutur bahwa Nabi saw. bersabda:

خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِلنِّسَائِهِمْ

Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik kepada istri-istri mereka (HR at-Tirmidzi).

Baginda Nabi saw. adalah orang yang paling baik dalam mempergauli keluarganya. Beliau setelah selesai shalat Isya’, misalnya, biasa mengobrol sebentar dengan keluarganya sebelum beranjak ke peraduan.  Beliau senantiasa menghibur mereka dengan obrolan-obrolan.

Nas-nas di atas menunjukkan bahwa seorang suami berkewajiban menciptakan kehidupan rumah tangga yang dipenuhi keamanan, ketenangan dan ketenteraman. Di dalam Tafsir al-Qurthubi diriwayatkan bahwa Ibnu ‘Abbas ra. berkata, “Sungguh, aku akan berhias untuk istriku sebagaimana dia berhias untukku.  Aku tidak suka mengambil seluruh hakku kepada dia sehingga dia meminta haknya kepadaku.  Sebab, Allah SWT telah berfirman (yang artinya): Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf (TQS al-Baqarah [2]: 228).  Maksudnya adalah berhias yang tidak berdosa.” (Al-Qurthubi, Tafsir Qurthubi, 3/123. Maktabah Syamilah).

Dalam hal kepemimpinan rumah tangga, kepemimpinan tersebut bersifat mengatur dan melayani (ri’ayah), bukan kepemimpinan layaknya seorang penguasa. Di dalam al-Quran Allah SWT berfirman:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ ٣٤

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita (TQS an-Nisa‘ [4]: 34).

Kepemimpinan (al-qawamah) di dalam ayat ini merupakan kepemimpinan yang mengatur dan melayani (ri’ayah), bukan kepemimpinan instruksional dan penguasaan.  Menurut bahasa Arab, makna kepemimpinan seorang laki-laki atas perempuan (qawamah ar-rijal ‘ala an-nisa`) adalah (al-infaq ‘alayha wa al-qiyam bi ma tahtajuhu: menafkahi istri dan memenuhi apa yang ia butuhkan.”

Makna literal ini digunakan pula pada makna syar’i dari kata al-qawamah. Atas dasar itu,  makna kepemimpinan seorang laki-laki atas perempuan adalah kepemimpinan untuk menegakkan urusan-urusan wanita.”

Adapun dalam karakter perlakuan dan pergaulan suami-istri yang ditetapkan syariah adalah ‘isyrah shuhbah (pergaulan yang penuh dengan persahabatan).  Di dalam al-Quran, Allah SWT mensifati istri dengan sebutan shahibah (Lihat: QS ‘Abasa [80]: 36).

Nabi saw. mempergauli dan memperlakukan istrinya dengan penuh pershahabatan.  Beliau tidak memperlakukan mereka layaknya bawahan, atau orang yang berada dalam kekuasaan.   Di dalam riwayat-riwayat shahih dituturkan bahwa istri-istri beliau pernah memprotes dan mendebat beliau.

Umar bin al-Khaththab ra.  menuturkan sebuah riwayat panjang yang ringkasnya sebagai berikut:

Kami orang-orang Quraisy menguasai istri-istri kami (para istri tidak berani melawan dan protes). Namun, ketika kami datang ke Madinah dan tinggal di kalangan orang-orang Anshar, kami mendapatkan mereka itu dikalahkan istri-istri mereka. Istri-istri kami mulai meniru kebiasaan wanita-wanita Anshar. Suatu hari, aku menghardik istriku dan bersuara keras kepadanya, ia pun menjawab dan membantahku. Aku mengingkari perbuatannya yang demikian. “Mengapa engkau mengingkari apa yang kulakukan, sementara demi Allah, istri-istri Nabi saw. sendiri mendebat beliau, sampai-sampai salah seorang dari mereka memboikot beliau dari siang sampai malam,” kata istriku membela diri.

Berita itu mengejutkan aku, “Sungguh merugi orang yang melakukan hal itu dari mereka,” kataku kepada istriku.

Lalu kukenakan pakaian lengkapku dan turun menemui Hafshah, putriku. “Hafshah, apakah benar salah seorang kalian ada yang marah kepada Nabi saw. dari siang sampai malam?” tanyaku.

“Ya,” jawab Hafshah. “Sungguh merugi yang melakukan hal itu,” tanggapku.

“Apakah kalian merasa aman dari kemurkaan Allah SWT karena kemarahan Rasulullah saw. hingga kamu pun binasa? Jangan kamu banyak menuntut kepada Nabi saw. Jangan kamu mendebat beliau dalam satu perkara pun dan jangan memboikot beliau. Minta saja kepadaku apa yang ingin kamu minta. Jangan tertipu dengan keberadaan madumu yang lebih cantik darimu dan lebih dicintai oleh Rasulullah saw.” (Yang dimaksud Umar ra. Aisyah ra.) (HR al-Bukhari dan Muslim).

Anas bin Malik ra. bertutur: Salah satu istri Nabi saw. pernah menghadiahkan makanan yang ditaruh di atas piring.  ‘Aisyah ra. memecahkan piring itu dengan tangannya hingga makanan yang berada di atasnya tumpah. Nabi saw bersabda, “Wadah (harus diganti) dengan wadah. Makanan (harus diganti) dengan makanan.” (HR at-Tirmidzi).

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan seorang suami dalam rumah tangga adalah kepemimpinan yang sarat dengan persahabatan, bukan kepemimpinan layaknya seorang penguasa.

Adapun dalam hal ketaatan, Allah SWT memerintahkan istri untuk taat kepada suami dan mengharamkan nusyuz (membangkang kepada suami) (Lihat: QS an-Nisa‘ [4]: 34).

Di dalam hadis sahih, Nabi saw. bersabda:

لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لِأَمَرْتُ الْمَرْأَة أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عَظِيْمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَلاَ تَجِدُ امْرَأَةٌ حَلاَوَةَ اْلإِيْماَنِ حَتَّى تُؤَدِّي حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ

Andai aku diperbolehkan memerintahkan seseorang untuk sujud (menyembah) kepada orang lain, niscaya aku memerintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya karena begitu besarnya hak suami atas istrinya. Seorang wanita tidak akan merasakan manisnya iman hingga ia memenuhi hak suaminya walaupun suami meminta dirinya, sedangkan ia sedang berada di atas kendaraan.” (HR al-Hakim).

Dalam konteks nafkah dalam kehidupan rumah tangga, Allah SWT telah mewajibkan suami memberi nafkah kepada istri (Lihat: QS ath-Thalaq [65]: 7).

Khatimah

Inilah gambaran kehidupan rumah tangga di dalam Khilafah Islamiyyah.  Realitas seperti ini menunjukkan bahwa institusi keluarga yang tegak di atas syariah Islam benar-benar mampu menciptakan ketenangan, ketentraman, keadilan dan rasa aman. Suami-istri hidup berdampingan saling asih dan asuh, serta menjalankan bahtera keluarga layaknya dua orang sahabat sejati yang selalu berbagi suka dan duka. []

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *