Kapitalisme Biang Darurat Sifilis

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kapitalisme Biang Darurat Sifilis

 

Oleh Lafifah

Aktivis Muslimah

 

“Begini salah begitu salah,” penggalan lirik lagu Nasyidariyah tempo dulu cukup menggambarkan betapa karut-marutnya tata kelola pergaulan saat ini. Bagaimana tidak, pemberitaan tentang dampak dari pergaulan bebas saat ini telah banyak dimuat oleh media.

Sebagaimana yang dilansir dari KLIK PENDIDIKAN – Sifilis adalah infeksi menular seksual (IMS) yang ditularkan melalui kontak seksual dengan seseorang yang terinfeksi. Penyakit ini disebabkan oleh infeksi bakteri Treponema Pallidum, yang masuk dan menginfeksi seseorang melalui luka di vagina, penis, anus, bibir, atau mulut.

Kasus sifilis di Indonesia cukup banyak dan menyebar di beberapa wilayah. Menurut data tahun 2022 tercatat sebanyak 16.283 kasus sifilis yang diterima oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sekitar sepuluh wilayah di Indonesia yang terkena kasus sifilis terbanyak. Adapun sepuluh wilayah tersebut sebagai berikut:

1. Papua : 3.864 kasus

2. Jawa Barat : 3.186 kasus

3. DKI Jakarta : 1.897 kasus

4. Papua Barat : 1.816 kasus

5. Bali : 1.300 kasus

6. Banten : 1.145 kasus

7. Jawa Timur : 1.003 kasus

8. Sumatera Utara: 770 kasus

9. Jawa Timur : 708 kasus

10. Maluku : 594 kasus

Di atas merupakan data kasus sifilis yang tersebar dan terbanyak di Indonesia. Tingginya kasus sifilis dan penyakit menular seksual lainnya menunjukan buruknya pergaulan saat ini.

Semua dampak buruk yang terjadi karena sistem yang saat ini diterapkan adalah kapitalisme, sistem aturan yang memisahkan agama dari kehidupan, memberikan kebebasan berprilaku kepada individu sehingga menjadikan mereka bebas berbuat. Seperti pacaran dianggap hal yang biasa meski mengarah pada pergaulan bebas antar laki-laki dan perempuan, bahkan tidak jarang terjadi perzinaan.

Di sistem saat ini perselingkuhan makin marak dilakukan, perceraian pun meningkat. Inilah buah dari tidak adanya aturan yang benar untuk mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Liberalisasi pergaulan terbukti membawa masalah besar pada kehidupan masyarakat. Kondisi lebih buruk niscaya akan terjadi jika legalisasi L98T di negeri ini disahkan.

Islam telah menentukan tata pergaulan yang sehat dan sesuai syariat. Dalam Islam naluri seksual semata-mata hanya untuk melestarikan keturunan umat manusia dengan peraturan yang rinci, serta dengan tujuan keridaan Allah Swt. dan membatasi hubungan seksual lawan jenis hanya dengan perkawinan.

Islam pun mengatur pria dan wanita dengan penjagaan yang sempurna. Seperti memerintahkan wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, perintah menundukkan pandangan bagi pria dan wanita. Lalu mewajibkan seorang wanita ketika keluar rumah seharian harus disertai mahram, melarang pria dan wanita berkhalwat (berdua-duaan), melarang wanita yang bersuami keluar rumah tanpa seizin suaminya. Islam juga menjaga kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria, dan mengatur kerjasama antara pria dan wanita hanya bersifat umum.

Dan negara wajib mewujudkan tata pergaulan ini dan semua hal yang dibutuhkan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari pergaulan yang mengundang azab Allah.

Wallahua’lam Bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *