L98T Melawan Fitrah Manusia

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

L98T Melawan Fitrah Manusia

Oleh : Ummu Chintya

 

Parlemen Rusia menyetujui RUU yang memperluas larangan propoganda L98T dan membatasi tampilan L98T. Undang-undang baru itu masih membutuhkan persetujuan dari Majelis Tinggi Parlemen dan Presiden Vladimir Putin (kompas.com 24/11/2022).

Gaya hidup L98T memang sudah seharusnya di tolak karena tidak sesuai fitrah manusia, bukankah Allah telah menciptakan manusia itu berpasang-pasangan agar manusia itu bisa melestarikan keturunan antara laki-laki dan perempuan. Tentu dalam ikatan pernikahan.

Firman Allah SWT,
“Dan di antara tanda-tanda kebesa rannya ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenis mu sendiri agar kamu cenderung dan merasa ten teram kepadanya dan dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang, sung guh pada yang demi kian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berfikir (TQS.Ar-rum ayat 21).

Tetapi karena Sistem yang diterapkan saat ini adalah Sistem kufur yaitu Sekulerisme; memisahkan agama dari kehidupan. Juga Liberalisme yang asasnya adalah kebebasan. Salah satunya adalah kebebasan berperilaku. Orang merasa bebas menyukai siapa saja bahkan sesama jenis. Dalam Islam, ini adalah haram.

Firman Allah SWT, ” Sungguh kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan, kamu benar-benar kaum yang melampaui batas “(TQS.Al-araf ayat 81).

Padahal sudah jelas LGBT itu merusak kehidupan masyarakat. Pelaku LGBT menghadapi ancaman masalah kesehatan karena pelaku homoseksual ini terjangkit penyakit menular. Penularan virus HIV diantaranya karena hubungan sesame jenis. Bila sudah tertular, tidak bisa disembuhkan.
Bagi Indonesia sudah seharusnya LGBT ini ditolak. Karena tidak sesuai dengan ajaran Islam, agama mayoritas masyarakat Indonesia. Namun penolakan ini semestinya dilakukan bukan hanya oleh masyarakatnya tetapi juga oleh negara dengan membuat aturan yang tegas terhadap pelaku L98T. Jangan malah berkompromi memberi pengakuan atau perlindungan dalam Undang-undang.

Islam memiliki aturan yang tegas terhadap pelaku L98. Aturan islam bersumber dari Allah SWT yang menciptakan manusia. Allah SWT Maha mengetahui fitrah manusia. Islam mempunyai aturan mengenai haramnya hubungan sejenis.

Rasulullah SAW bersabda,
“siapa diantara kalian yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. At Tirmidzi)

Ada beberapa pendapat ulama dalam hukum ini. Pertama, Sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman pada pelaku gay, dan lesbian adalah dibunuh secara mutlak, baik itu dirajam, ditebas dengan pedang, atau dieksekusi dengan cara digantung. Kedua, Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumannya sama dengan pelaku zina. Dicambuk bila pelaku belum menikah, dirajam bila sudah pernah menikah. Ketiga, Sebagian ulama berpendapat ketentuan hukum pelaku gay dan lesbian diserahkan pada hakim (qodhi) yang berwenang.

Penolakan umat Islam terhadap pelaku LGBT harus dengan landasan Aqidah Islam. Bukan hanya karena bertentangan norma atau budaya yang ada di masyarakat. Bila landasannya aqidah, maka segala bentuk kemaksiatan atau pelanggaran terhadap ketetapan Allah SWT, maka akan dijauhi oleh umat sebagai bentuk ketaatan. Akidah yang kokoh akan membawa setiap individu muslim untuk terikat dengan hukum syara dalam setiap perilakunya. Sungguh akidah seorang muslim adalah benteng pelindung dari segala propaganda barat yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Maka dari itu mari kita Kembali pada system Islam secara keseluruhan (kaffah). Menjadikan Islam sebagai solusi bagi seluruh permasalahan umat manusia. Karena hanya Allah SWT sang Pencipta yang paling memahami makhluk-Nya.

Wallahu’alam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *