Rusia Tolak L987, Bagaimana Dengan Bumi Pertiwi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Rusia Tolak L987, Bagaimana Dengan Bumi Pertiwi?

Oleh Hafshah Humairah
L987 bukanlah sesuatu hal yang baru ditengah masyarakat, sebab negara-negara barat terus mempromosikan L867 untuk bisa diterima ditengah masyarakat. Tidak semua negara bisa menerima propaganda L897.

Dilansir dari laman berita kompas.com (24-11-2022) Majelis Rendah Parlemen Rusia pada Kamis itu meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang promosi LGBT kepada semua orang dari semua usia. Di bawah RUU itu, setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan LGBT, termasuk melalui online, film, buku, iklan, atau di depan umum dapat dikenakan denda yang berat. Denda bisa mencapai 400.000 rubel (Rp 103 juta) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,2 miliar) untuk badan hukum. Sedangkan untuk orang asing dapat menghadapi 15 hari kurungan dan pengusiran dari negara tersebut. Sejauh ini, pihak berwenang menggunakan undang-undang yang ada untuk menghentikan pawai gay pride dan menahan sejumlah aktivis LGBT.

Pada 2015, Yahya Jammeh, Presiden Gambia pernah memberlakukan UU kriminalisasi kaum gay dengan ancaman hukuman mati. Saat itu ia mengatakan, “Jika kau lelaki dan ingin menikahi lelaki lainnya di negara ini dan kami menangkapmu, tidak akan ada yang melihatmu lagi, dan tidak ada orang kulit putih yang bisa membantumu.”

Pada 2019, Sultan Sultan Hassanal Bolkiah, pemimpin kerajaan Brunei Darussalam, dikecam dunia internasional lantaran menerapkan hukuman rajam sampai mati bagi pelaku zina dan hubungan seks sesama jenis.

Tiga kepala negara ini sangat tegas untuk melarang dan menolak L897 berkembang di negaranya, Lantas bagaimana sikap indonesia untuk menindak para pelaku L867 yang mana penduduknya mayoritas muslim .. ?

Survei nasional oleh SMRC 2018 menunjukkan 57,7% publik berpendapat bahwa L687 punya hak hidup di negara kita, 41,1% berpendapat sebaliknya. Dari survei ini, ada pergeseran pandangan masyarakat mengenai L687 sebagai pilihan orientasi seksual yang harus dihormati dan diterima.

L867 masih mendapatkan panggung seperti podcast Deddy Corbuzier yang mengundang salah satu pasangan 64y yang berdomisili di jerman tanpa sungkan menceritakan orientasi seksualnya dengan sesama jenis, pada akhirnya vidio tersebut dihapus sebab banyak kecaman dan penolakan dari masyarakat.

Kaum L867 masih terus berupaya agar keberadaan mereka diterima salah satunya dengan mengadakan kontes busana transpuan yang melibatkan para perempuan lelaki yang menjelma jadi perempuan, di Mall Royal Plaza 24-11-22 Surabaya, karena banyak penolakan dari masyarakat kontes tersebut dibatalkan.

Baru-baru ini Yang terbaru, MUI menolak Jessica Stern, utusan khusus AS di bidang L687QI+ datang ke Indonesia.

Reaksi penolakan masyarakat terus terjadi kepada kaum L987 untuk menolak segala bentuk kampanye penyimpangan mereka, kampanye L987 merupakan kampanye global yang tujuannya agar mereka bisa mendapat legilasi dan pengakuan dari seluruh dunia. L987 Perlu diwaspadai aksi para pelangi yang terus bermunculan sebab bukan individu yang melakukan tetapi Dunia Internasional, Upaya yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dengan memberikan dukungan berupa fasilitas secara materil dan non materil agar ide-ide tersebut tersampaikan kepada masyarakat luas.

Berdasarkan dokumen UNDP PBB “the Being L687 in Asia” menyebutkan ada delapan negara menjadi prioritas proyek L687, yaitu Cina, Filipina, Indonesia, Kamboja, Mongolia, Nepal, Thailand, dan Vietnam. Suntikan dana yang tersedia sebesar 8 juta dolar AS. Wajar saja bila kaum pelangi dengan lantang tanpa rasa malu untuk menampilkan orientasi sex yang penyimpang dari fitrah. Tidak hanya itu kaum pelangi juga mendapatkan dukungan dan fasilitas dari korporasi multinasional agar mereka tetap eksis dikancah nasioanal dan internasional dan atas nama Human Rights atau HAM mereka berlindung dibawahnya.

Pada Februari 2016, Komnas HAM menyatakan komunitas L687 adalah legal dengan dalih HAM. Dengan dalih ini pula, mereka menolak RKUHP yang menyebutkan ancaman pidana bagi kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Namun, Wamenkumham buru-buru mengklarifikasi bahwa RKUHP netral gender, tidak ada pasal yang mengatur pidana khusus untuk L687.

Penggiringan opini yang dulu mereka lakukan secara sembunyi-sembunyi untuk sekarang mereka sangat mudah melakukan penyebaran melalui media sosial dan membentuk suatu komunitas dengan agenda melegalkan pernikahan sesama jenis yang telah diadopsi oleh Negara Eropa.

Kontes olahraga bergengsi seperti Piala Dunia Qatar 2022 menjadi ajang promosi L987, aksi tutup mulut yang dilakukan Timnas Jerman menunjukkan bagaimana besarnya dukungan barat untuk kaum pelangi hingga penggunaan ban kapten pelangi disetiap pagelaran pekan liga di Eropa.

Indonesia yang mayoritas beragama islam nyatanya tidak mampu bersikap tegas untuk melawan kaum pelangi, hukum yang diterapkan pun tidak memaksukkan sanksi tegas pelaku L987, atas nama HAM pemerintah mendiamkan para pelaku kerusakan meskipun banyak suara-suara lantang yang menyuarakan pemberian sanksi tegas.

Sekulerisme yang sudah lama mencokol hidup ditengah masyarakat, pemisahan antara kehidupan dan agama (syariat islam) yang menjadi biang keladi rusaknya tatanan hidup bermasyarakat dan bernegara.

Kaum pelangi berdalih ingin merasakan kehidupan yang aman, tenang bisa diterima di masyarakat pada faktanya adanya kaum pelangi menimbulkan kerusakan dan kami pun yang sehat pun ingin hidup aman tanpa rasa takut terkena penyakit peenyimpang. Hukum di Indonesia masih menggunakan standar ganda Ham dan Kebebasan jika menerapkan sanksi islam bagi pelaku pelangi, mereka menyebut islam agama yang keras tidak toleransi dan tidak menerima perbedaan.

Saatnya Indonesia kembali kepada aturan Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan Indonesia wajib bersikap tegas untuk menolak segala bentuk propaganda barat dalam menyebarkan pemahaman kaum pelangi.

Allah SWT berfirman:

“Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkir-balikkan negeri kaum Luth (Kaum Sodom), dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang zalim.” (QS. Hud 11: Ayat 82-83)

Hanya kaum sodom yang melakukan penyimpangan seksual, hingga diabadikan di dalam Alqur’an sebagai pembelajaran bagaimana Allah mengazab kaum Nabi Luth, Rasulullah Saw bersabda.

“Siapa saja yang engkau dapati mengerjakan perbuatan homoseksual, maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Abu Dawud 4/158, Ibnu Majah 2/856, At-Tirmizi 4/57, dan Darru Quthni 3/124).

Islam sangat tegas bagi para pelaku L987 sebab sumber hukumnya berasal dari Alqur’an dan sunnah yanh akan memberikan maslahat bagi seluruh manusia berbeda dengan hukum hari ini yang bersumber dari akal manusia yang terbatas wajar jika banyak kerusakan yang terjadi akibat mengabaikan syariat Islam.

Allah SWT berfirman: “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 36)

Ketika Allah dan RasulNya telah memutuskan perkara tidak boleh ada yang menyelisihinya, memilih, memberikan ide baru, atau berpendapat yang berbeda sebab Allah sang Khaliq sangat mengetahui apa yang terbaik untuk hambanya. Syariat datang untuk memberikan maslahat, syariat datang untuk mengeluarkan manusia dari gelapan menuju cahaya, seharusnya umat Islam meyakini betul dengan sepenuh hati bahwa syariat bukan untuk menyengsarakan tetapi syariat hadir membawa keselamatan Dunia dan Akhirat.

Mari kita perjuangkan kembali kehidupan Islam ditengah masyarakat dalam bingkai Daulah Islamiyah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, tidakkah kita merindukan kehidupan yang bercerminkan ketaatan pada syariat . Hanya dengan menerapkan syariat Islam Negeri dan generasi bisa terselamatkan dari kerusakan.

Wallahu ‘alam Bishawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *