Prostitusi Anak Mengkhawatirkan Masa Depan Generasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Prostitusi Anak Mengkhawatirkan Masa Depan Generasi
Oleh: Bella Carmila, S.Tr.Keb

Masa-masa indah menikmati masa anak-anak tidak bisa dirasakan oleh semua anak Indonesia, karena sebagian dari mereka terjerat prostitusi anak. Kondisi mengkhawatirkan akan prostitusi anak ini terselip menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli.

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. Menurut Ivan, frekuensi transaksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut mencapai 130.000 kali, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp. 127.371.000.000. (Kompas.com, 16/7/2024)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur. Para anak-anak itu dijajakan sebagai pekerja seks lewat media sosial X dan Telegram. Lebih mirisnya lagi, sebagian orang tua mereka ternyata tahu dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks. (iNews.id, 25/7/2024)

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, eksploitasi anak lewat prostitusi dan pornografi itu termasuk tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia meminta agar penegak hukum turut mengejar yang mendagangkan dan menerima keuntungan dari kejahatan tersebut. Tidak hanya itu, Ai juga meminta aparat penegak hukum harus bisa memberikan efek jera kepada pelaku dibalik prostitusi online pada anak-anak.

Sangat miris, kondisi mengkhawatirkan kasus prostitusi dan pornografi anak ini akan terus terjadi hingga bagai fenomena gunung es. Kemiskinan, sempitnya lapangan kerja, gaji yang pas-pasan, hingga sulitnya menjangkau kebutuhan pokok akan membuat kehidupan masyarakat semakin sengsara. Kondisi ini pun mengharuskan mereka mencari pundi-pundi rupiah dengan cara yang tidak dibenarkan termasuk menjual anak dalam bisnis prostitusi. Para pelaku tidak lagi peduli, apa dampak bagi generasi dari transaksi gelap yang mereka jalankan. Tentu saja, dampak yang akan terjadi dari tindakan prostitusi anak ini akan merusak masa depan generasi, merusak kehidupan masyarakat, dan besarnya dosa yang harus mereka tanggung dari menjalankan bisnis haram tersebut.

Kehidupan Sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan inilah yang semakin memberikan peluang pelaku kejahatan dan tindakan kriminal terus terjadi. Bagaimana tidak? Tujuan hidup yang ditanamkan dalam sistem Kapitalisme-Sekulerisme hanya sekedar mencari kesenangan materi atau jasadiyah semata. Mereka tidak peduli, apakah tindakan yang mereka lakukan bertentangan dengan Islam atau tidak. Bahkan dalam kasus ini, orangtua pun tega menjual anaknya atau membiarkan anaknya terlibat dalam prostitusi online untuk mendapatkan uang demi memenuhi kehidupan sehari-hari.

Kerusakan yang semakin tampak ini seharusnya menjadi evaluasi bagi masyarakat khususnya umat Islam bahwa di bawah kepemimpinan Kapitalisme-Sekulerisme yang menempatkan akal manusia sebagai pembuat aturan, negara tidak akan mampu melindungi rakyatnya dengan perlindungan yang nyata. Kasus prostitusi online yang merambah sampai pada prostitusi anak ini membuktikan pada kita semua bahwa lemahnya hukum sanksi di negeri ini. Selain itu juga membuktikan ketidakseriusan pemerintah dalam memberantas bisnis haram ini. Ditambah lagi dengan lemahnya keimanan individu yang mengantarkan mereka menghalalkan segala cara untuk mengatasi tuntutan kebutuhan hidup.

Kasus ini menunjukkan betapa lalainya negara dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Rakyat dibiarkan berjuang sendirian dalam memenuhi kebutuhan. Padahal sejatinya, individu yang lemah tidak akan mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Beginilah, nasib seseorang yang tunduk pada mekanisme pasar yang ada dan konsekuensi dari penerapan sistem Kapitalisme-Sekulerisme yang diterapkan oleh negara. Negara yang mengabaikan aturan agama dalam kehidupan, hanya mencukupkan diri dengan membuat regulasi perlindungan anak yang tidak menyentuh akar persoalan dan dengan sistem sanksi yang tidak menjerakan, akan terus membuat seseorang menjadi pelaku kejahatan.

Kejadian miris ini tidak akan terjadi ketika negara menerapkan aturan Islam secara Kaffah. Aturan Islam secara kaffah hanya bisa terwujud dalam sebuah bingkai negara yakni Khilafah. Islam menjadikan negara sebagai raa’in (pengurus) yang juga wajib memberikan perlindungan dan keamanan rakyat termasuk anak-anak. Khilafah akan menutup segala pintu yang bisa menjerumuskan anak pada kemaksiatan dan kejahatan. Syariat mengatur bahwa anak-anak berhak mendapatkan orangtua yang shalih dan sholihah dan dipahamkan hakikat kehidupan. Ibu sebagai pendidik generasi, wajib mengajarkan anak bahwa tujuan hidup yang hakiki adalah meraih ridha Allah dan memahamkan kepada anak bahwa seluruh perbuatan yang mereka lakukan harus terikat dengan aturan Allah.
Hal ini didukung dengan penerapan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam warga negaranya, sehingga semua masyarakat akan berpikir berulang kali ketika ingin melakukan kemaksiatan. Selain itu, kebutuhan pokok seperti sandang, pandang, dan papan anak-anak akan ditanggung oleh walinya yaitu ayah mereka. Jika ayah mereka meninggal, maka kewajiban itu akan jatuh kepada sanak saudara. Dari aturan ini, anak-anak akan mendapatkan jaminan hidup dari keluarga. Khilafah akan menjamin lapangan pekerjaan bagi setiap individu laki-laki agar mereka bisa bekerja dengan gaji yang layak dan menghidupi keluarganya. Negara juga menjamin pelayanan Pendidikan, Kesehatan, dan keamanan secara gratis bagi seluruh masyarakatnya. Sehingga kepala keluarga tidak perlu memikirkan biaya atas segala bentuk pelayanan tersebut.
Sistem pergaulan dalam Khilafah juga akan menjaga kesucian, kemuliaan warga negaranya, menghapus praktik perzinaan, dan praktik haram lainnya. Maka praktik prostitusi offline maupun online akan dihapus. Khilafah juga akan menindak tegas oknum-oknum yang masih melakukan eksploitasi kepada anak-anak. Mereka akan diberi sanksi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Penerapan sanksi ini akan mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya. Demikian cara Khilafah dalam melindungi anak-anak dari berbagai praktik kejahatan dan kemaksiatan.

Wallahu’alam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *