Rp824 Triliun untuk Sekolah-Kuliah Gratis: Janji Manis di Atas Fiskal yang Rapuh
Rp824 Triliun untuk Sekolah-Kuliah Gratis: Janji Manis di Atas Fiskal yang Rapuh
Oleh: Almaihira
Aktivis Dakwah Remaja Bekasi
Wacana pendidikan gratis hingga jenjang kuliah kembali mencuat. Dilansir dari Kompas.com (24 September 2026), pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun pada 2027 untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di tingkat pusat maupun daerah. Menurut Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, anggaran yang setara 20 persen dari APBN ini disebut akan dievaluasi untuk melihat sejauh mana efektivitasnya terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
Salah satu rencana besar Presiden Prabowo Subianto adalah program kuliah gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Rencana ini menuai kritik dari ekonom dan pakar pendidikan. Tantangan utamanya terletak pada keberlanjutan fiskal (sustainability) dan risiko penurunan mutu akademik jika skemanya tidak dirancang dengan matang. (umy.ac.id)
Pengamat Ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengingatkan bahwa biaya kuliah gratis adalah belanja yang bersifat berulang setiap tahun. Jika diterapkan secara universal, program ini berpotensi membebani APBN dalam jangka panjang.
Kritik selanjutnya menyangkut sumber dana. Rencana pemerintah memanfaatkan dana hasil pemulihan aset korupsi dinilai bersifat tidak pasti atau volatile. Pakar ekonomi menilai, dana sitaan korupsi hanya cocok untuk pembangunan fisik sekolah, bukan untuk biaya rutin seperti operasional kampus dan gaji dosen yang wajib ditopang oleh penerimaan negara yang stabil.
Fakta fiskal juga menunjukkan keterbatasan. Kebutuhan anggaran pendidikan tinggi saja mencapai Rp93,7 triliun, jauh melampaui pagu awal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar Rp66,44 triliun. Artinya, pemerintah harus melakukan realokasi besar-besaran dari program lain jika tidak ingin melebarkan defisit.
Tak heran, muncul pandangan bahwa penggunaan sumber dana yang tidak berkelanjutan ini lebih bernuansa politik elektoral — dirancang untuk memberikan dampak instan yang memikat pemilih menjelang pemilu, tanpa memikirkan bagaimana program tersebut akan didanai pada tahun-tahun berikutnya. Di sisi lain, pemerintah menggunakan pendekatan asset recovery (pengembalian aset) sebagai pembenaran moral dan efisiensi. Pemerintah berargumen bahwa uang yang dikorupsi adalah hak rakyat. Oleh karena itu, mengembalikan dana tersebut langsung dalam bentuk program kemasyarakatan dianggap sebagai bentuk keadilan sosial yang paling konkret.
Bagaimana Islam Memandang Pembiayaan Pendidikan?
Dalam konsep tata negara Islam (siyasah syar’iyyah), pendidikan diposisikan sebagai kebutuhan dasar publik (al-hajat al-asasiyyah lil-ummah) yang wajib disediakan oleh negara secara gratis, berkualitas, dan berlaku untuk seluruh warga negara, baik kaya maupun miskin. Terlebih kewajiban belajar (thalabul ‘ilmi) dibebankan kepada setiap Muslim, maka negara wajib memfasilitasi sarananya agar dapat tertunaikan kewajiban tersebut.
Prinsip ini bersumber dari sabda Rasulullah SAW:
“Seorang imam (pemimpin) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun dalam sistem ekonomi Islam, tanggung jawab ini tidak boleh gugur hanya karena alasan keterbatasan fiskal tahunan. Islam mengatasi kendala fiskal melalui institusi Baitul Mal. Berbeda dengan sistem konvensional yang bergantung pada pajak dan utang, Baitul Mal memiliki struktur anggaran yang kokoh untuk menjamin pos-pos vital seperti pendidikan sehingga tidak terganggu oleh fluktuasi tahunan
Di Baitul Mal, anggaran untuk kemaslahatan umum termasuk pendidikan memiliki pos khusus yang tidak dicampur dengan pos zakat. Negara mengelola kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) seperti hasil tambang, minyak bumi, gas, laut, dan hutan. Keuntungannya dikembalikan secara langsung untuk membiayai fasilitas publik, termasuk sekolah dan universitas.
Konsep ini bukan sekadar teori, melainkan pernah dipraktikkan secara nyata. Sejarah mencatat Khalifah Umar bin Khattab menetapkan gaji guru sebesar 15 dinar per bulan. Satu dinar setara 4,25 gram emas, atau sekitar 63,75 gram per bulan. Dengan asumsi harga emas Rp 1,5 juta per gram, nilainya setara Rp 95,6 juta per bulan. Dan semua biaya gaji guru diambil dari pos kepemilikan negara di Baitul Mal. (UAD.ac.id)
Pada akhirnya, program pendidikan gratis yang berkelanjutan tidak bisa hanya bersandar pada dana yang tidak pasti dan ruang fiskal yang terbatas. Selama masih menggunakan aturan kapitalisme, jaminan pendidikan yang merata akan sulit terwujud. Hanya dengan cara pandang Islam, melalui tata kelola Baitul Mal yang produktif dan amanah, pendidikan ditempatkan bukan sebagai beban anggaran yang dicari-cari jalannya lewat dana darurat, melainkan sebagai kewajiban negara yang wajib ditunaikan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Views: 2

