Selasa, November 3, 2026
Opini

Reaktif Tak Cukup, Bullying Butuh Solusi Sistemik Islam

Reaktif Tak Cukup, Bullying Butuh Solusi Sistemik Islam

Oleh : Riana Zakaria
Aktivis Muslimah Bekasi

Dugaan tindakan kekerasan dan perundungan (bullying) menimpa seorang siswa laki-laki kelas VI (SMP) berinisial KSZ (12 tahun) di Alexandria Islamic School, sebuah lembaga pendidikan berbasis asrama (boarding school) yang berlokasi di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Insiden ini diduga terjadi di dalam kamar asrama siswa, pada Kamis pagi, 17 September 2026. (penainsight.com, 25/09/2026)

Berdasarkan keterangan keluarga korban, dugaan tindak kekerasan tersebut dipicu oleh hal sepele: korban menolak meminjamkan buku pelajaran kepada terduga pelaku. Akibatnya korban menderita luka parah di beberapa bagian tubuh. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya pecah pembuluh darah pada organ mata, benjolan di bagian kepala, serta luka memar pada bagian dada.

Karena proses mediasi antara pihak keluarga korban, sekolah, dan juga pihak terduga pelaku tidak menghasilkan kesepakatan, akhirnya pihak korban pun menempuh jalur hukum. Proses penyelidikan pihak berwenang dilakukan secara mendalam melalui pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan hasil visum.

Di lembaga yang berbeda, perundungan verbal terjadi, tepatnya di SMPN 10 Kota Bekasi. Ironisnya, pelaku diduga adalah guru olahraga yang merundung siswinya berinisial Y hanya karena memakai makeup saat ke sekolah. (derapdetik.com 23/09/2026)

Menanggapi dua kasus tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk turun langsung mengecek persoalan di lapangan.

Dua kasus ini hanyalah puncak gunung es. Pertanyaannya, mengapa bullying terus berulang, bahkan di lingkungan sekolah yang berlabel agama?

Selama ini penanganan bullying cenderung reaktif: ramai saat viral, mediasi, sanksi, lalu selesai. Sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah memang penting, tetapi tanpa kesamaan visi dalam membentuk generasi, upaya itu hanya akan memadamkan api tanpa mematikan sumbernya. Upaya pencegahan seharusnya menyentuh akar masalah. Mengingat bullying berkaitan erat dengan pembentukan kepribadian, maka langkah preventif wajib menjangkau ranah keluarga, institusi pendidikan, lingkungan sosial, serta nilai-nilai dasar yang membentuk pola pikir generasi. Anak yang tidak memiliki kendali internal, tidak memahami batas benar dan salah, serta tumbuh di lingkungan yang permisif terhadap kekerasan, akan mudah menjadi pelaku maupun korban.

Inilah buah dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Pendidikan diarahkan pada aspek kognitif dan prestasi, namun miskin pijakan nilai. Agama hanya menjadi pelajaran tambahan, bukan landasan utama dalam pembentukan pola pikir dan pola sikap. Ketika standar moral diserahkan pada hawa nafsu dan tren sosial, wajar jika kekerasan dianggap sebagai cara menyelesaikan masalah.

Islam dengan kesempurnaannya menawarkan solusi yang menyentuh akar, bukan sekadar permukaan. Penyelesaiannya bersifat komprehensif, melibatkan empat pilar utama:

Pertama, keluarga sebagai madrasah pertama. Keluarga memegang peranan paling sentral sebagai tempat pertama pembentukan kepribadian anak. Melalui penanaman aqidah dan ketaqwaan sejak dini, anak dibekali dengan tolok ukur moral yang jelas untuk membedakan perbuatan yang haq dan batil. Landasan keimanan yang kokoh ini menjadi kontrol internal yang mencegahnya berbuat zalim kepada orang lain serta mengarahkannya untuk bijak dalam berperilaku.

Kedua, sekolah sebagai pembina syakhsiyah islamiyah. Tugas sekolah bukan hanya mentransfer ilmu, tetapi membina kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah) — memadukan pola pikir Islam (aqliyah islamiyah) dan pola sikap Islam (nafsiyah islamiyah) pada setiap peserta didik. Kurikulum harus menjadikan aqidah Islam sebagai dasar, sehingga lahir siswa yang berilmu sekaligus berakhlak mulia, yang memahami bahwa menyakiti sesama adalah dosa besar.

Ketiga, masyarakat sebagai kontrol sosial. Masyarakat berperan aktif dalam menjalankan kontrol sosial melalui amar makruf nahi mungkar. Ketika melihat perundungan, masyarakat wajib menegur, meluruskan, dan mencegahnya meluas hingga menjadi budaya yang dinormalisasi. Lingkungan yang peduli akan mempersempit ruang gerak perilaku bullying.

Keempat, negara sebagai penjaga dan pelaksana sistem. Inilah pilar yang paling menentukan. Negara bertanggung jawab merestrukturisasi (merubah) arah kebijakan publik, termasuk pendidikan dan perlindungan generasi berbasis syariat Islam kaffah. Tanpa perubahan pada tatanan sistem utama, upaya pengentasan bullying hanya akan berputar pada respons insiden demi insiden. Negara dalam Islam wajib menjamin kurikulum yang membentuk generasi bertakwa, menyediakan tenaga pendidik yang amanah, menerapkan sanksi tegas yang menjerakan bagi pelaku kekerasan, serta menutup semua celah yang menyuburkan budaya kekerasan, seperti tontonan, game, dan konten yang menormalisasi perundungan.

Sudah saatnya kita menyadari bahwa bullying bukan sekadar masalah etika, melainkan masalah sistem. Selama kita mempertahankan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, selama itu pula kita akan terus menyaksikan kasus serupa dengan wajah yang berbeda. Solusi tuntas hanya akan lahir ketika kita kembali pada sistem Islam yang sempurna, yang mampu menjaga kemuliaan setiap anak sebagai amanah dari Allah Swt.

Wallahu a’lam bish-shawwab

Views: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *