Darurat Bullying di Sekolah: Saat Sistem Abai Membentuk Karakter Anak
Darurat Bullying di Sekolah: Saat Sistem Abai Membentuk Karakter Anak
Oleh: Ainun Habibie
Aktivis Muslimah Bekasi
Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi siswa untuk belajar, berkembang, dan membentuk karakter. Di sana, siswa tidak hanya dituntut untuk mendapatkan nilai yang baik, tetapi juga belajar menghargai orang lain, membangun kedisiplinan, serta membentuk sikap dan akhlak yang baik. Namun, realitas di lingkungan sekolah tidak selalu berjalan sesuai harapan. Berbagai persoalan seperti bullying, kekerasan, perundungan di media sosial, hingga menurunnya sikap saling menghargai masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian. Data PISA 2025 mengungkap 24 persen siswa Indonesia mengalami bullying (perundungan) beberapa kali dalam sebulan, lebih tinggi dari rata-rata negara OECD (20 persen). Rinciannya: 15,2% dijadikan bahan lelucon, 11,6% korban rumor buruk, 7% perundungan siber, 5,6% dipukul atau didorong, dan 3,2% diancam.
Angka itu bukan sekadar statistik. Ia berwujud nyata seperti yang dilansir dari Kompas.com (5 Juni 2026), Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Desa Mantang, Lombok Tengah, NTB, kembali mencuat pada Juni 2026. Peristiwa yang terjadi pada November 2025 itu baru diketahui publik setelah video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial.
Menurut keluarga dan LPA Mataram, kejadian diduga bermula ketika SAH dan dua rekannya melaporkan aksi bullying yang dilakukan senior berinisial R kepada pihak pesantren. Setelah mendapat teguran, R diduga mengancam akan membakar para korban. Beberapa hari kemudian, ketiga santri diduga dipanggil ke sebuah ruangan, disiram bensin, lalu dibakar. Dua korban mengalami luka bakar serius, sementara satu lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadan 2026.
SAH mengalami luka bakar hingga sekitar 80 persen tubuhnya dan masih belum mampu berjalan. Ia juga mengalami trauma berat, seperti takut melihat api, sering terbangun sambil berteriak, dan mengalami penurunan kepercayaan diri. Keluarga SAH yang berasal dari keluarga kurang mampu mengaku harus berutang dan menjual sapi untuk membiayai pengobatan. Keluarga juga sempat mempertanyakan tanggung jawab pihak pesantren. Namun, pihak pesantren membantah tudingan lepas tangan dan menyatakan telah memberikan bantuan serta memantau kondisi korban. Pesantren juga menyebut R telah dikeluarkan dari lembaga.
Kasus ini akhirnya dilaporkan keluarga ke Polres Lombok Tengah pada 3 Juni 2026. Polisi melalui Unit PPA Satreskrim kini melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan penganiayaan tersebut.
Juga dilansir dari New Indonesia (18 Juni 2026), Kasus bullying di sekolah dan lingkungan tempat tinggal terus berulang, bahkan semakin parah hingga menyebabkan trauma, luka berat, dan kematian. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, menilai Indonesia sudah dalam kondisi darurat perundungan, sementara banyak kasus tidak terungkap karena korbannya diredam atau dipaksa menyelesaikan lewat jalur “kekeluargaan” demi menjaga nama baik institusi. Pencegahan tidak cukup dilakukan setelah kasus viral. Sekolah perlu memperkuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), menyediakan jalur pelaporan yang aman, serta melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan aparat. Bullying juga harus dipandang sebagai kekerasan serius, bukan sekadar kenakalan anak.
Berulangnya kasus bullying menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai kenakalan individu anak. Ia adalah cerminan dari lingkungan yang membentuk perilaku anak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga sistem pendidikan dan kebijakan negara. Setidaknya ada tiga akar masalahnya:
Pertama, sekularisme dapat melemahkan peran agama dalam membentuk kepribadian anak. Ketika nilai agama hanya ditempatkan sebagai urusan pribadi dan tidak menjadi landasan utama dalam kehidupan, pendidikan anak berisiko lebih menekankan prestasi daripada pembentukan keimanan dan akhlak. Padahal, Islam mengajarkan bahwa seorang Muslim tidak boleh merendahkan, menyakiti, atau mempermalukan orang lain. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 agar suatu kaum tidak merendahkan kaum yang lain. Nilai ini seharusnya menjadi benteng internal sehingga anak memahami bahwa menyakiti orang lain bukan sekadar pelanggaran aturan sekolah, tetapi juga perbuatan yang dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak.
Kedua, lingkungan masyarakat yang individualistis membuat bullying dianggap sebagai persoalan pribadi. Ketika kepedulian sosial melemah, orang di sekitar korban bisa memilih diam dengan alasan “bukan urusan saya”. Bahkan, kasus dapat diredam demi menjaga nama baik sekolah atau lingkungan. Akibatnya, pelaku tidak mendapatkan koreksi yang memadai, sementara korban semakin merasa sendirian. Dalam Islam, masyarakat justru memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar dan saling menjaga dari kemudaratan. Karena itu, bullying tidak semestinya dianggap masalah antara pelaku dan korban saja, tetapi persoalan sosial yang membutuhkan kepedulian bersama.
Ketiga, pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan aturan administratif dan pembentukan tim penanganan kekerasan. Sekolah memang membutuhkan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, pendampingan psikologis, dan penanganan hukum yang sesuai usia pelaku. Namun, langkah tersebut lebih banyak bekerja ketika masalah sudah terjadi. Pencegahan membutuhkan pendidikan yang secara konsisten membentuk akhlak, menguatkan keimanan, membangun budaya saling menghormati, sekaligus memberikan konsekuensi yang adil terhadap tindakan kekerasan. Dalam perspektif Islam, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan negara.
Lantas, bagaimana solusi yang diberikan Islam?
Islam membangun solusi dari tiga ranah. Pada ranah individu dan keluarga, Islam menanamkan akidah dan ketakwaan sejak dini agar anak memiliki kontrol diri dan menyadari bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Pada kasus bullying, anak dididik untuk memahami bahwa setiap ancaman, penghinaan, dan kekerasan bukan kenakalan biasa, melainkan dosa yang akan dihisab.
Selanjutnya, pada ranah masyarakat, Islam mendorong amar ma’ruf nahi munkar. Ketika bullying atau kekerasan terjadi, masyarakat, guru, dan keluarga tidak boleh membiarkannya. Laporan korban harus segera ditindaklanjuti dan korban mendapatkan perlindungan agar kekerasan tidak semakin parah.
Terakhir, pada ranah negara, maka negara bertanggung jawab membangun pendidikan berbasis akidah sekaligus menjamin keamanan peserta didik. Pelaku kekerasan dikenai uqubat sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan syariat, yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Penerapannya dilakukan oleh otoritas hukum setelah perbuatan terbukti, dengan mempertimbangkan status taklif pelaku. Dengan demikian, bullying dicegah dari akarnya, bukan hanya ditangani setelah korban jatuh.
Wallahu a’lam bish-shawab
Views: 7

