Tepi Barat Diklaim Israel, Ilusi Dua Negara
Tepi Barat Diklaim Israel, Ilusi Dua Negara
Oleh Aisah Salwi
Muslimah Kabupaten Subang
Peta Tepi Barat selama bertahun-tahun seolah menjadi panggung kompromi. Ada garis-garis pembatas, Area A, B, dan C; ada meja perundingan, konferensi perdamaian, serta janji tentang negara Palestina. Namun di balik garis-garis itu, realitas di lapangan terus bergerak. Rumah-rumah Palestina terancam, permukiman Israel meluas, dan kekerasan terhadap warga Palestina terus terjadi. Kini, pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir membuat tabir itu semakin tersingkap: bagi sebagian kalangan politik Israel, persoalannya bukan lagi bagaimana membagi wilayah, tetapi siapa yang berhak menguasainya.
Ben-Gvir secara terbuka menyatakan bahwa seluruh Tepi Barat merupakan milik Israel. Ia menegaskan tidak ada perbedaan antara Area A, B, dan C. “There is no difference between Areas A, B and C. The entire land is ours. This is our country.” Pernyataan itu disampaikan kepada Channel 14 dan diberitakan Anadolu Agency pada 3 Oktober 2026. (Anadolu Agency, 3 Oktober 2026).
Pernyataan tersebut penting karena memperlihatkan jurang antara narasi diplomasi internasional dan posisi sebagian elite politik Israel. Berdasarkan Oslo II 1995, Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C. Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan Palestina; Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan pengaturan keamanan yang melibatkan Israel; sementara Area C berada di bawah kendali sipil dan keamanan Israel dan mencakup lebih dari 60 persen Tepi Barat.
Artinya, pembagian tersebut sejak awal bukan pembagian kedaulatan final. Oslo II merupakan pengaturan interim yang dimaksudkan sebagai bagian dari proses menuju penyelesaian status akhir. Bahkan dokumen Oslo II menyebut Area C sebagai wilayah di luar Area A dan B yang, dengan pengecualian isu-isu yang akan dinegosiasikan kemudian, secara bertahap akan dialihkan kepada yurisdiksi Palestina.
Namun setelah tiga dekade, yang terlihat bukanlah berakhirnya konflik melalui terbentuknya negara Palestina, melainkan semakin rumitnya fakta di lapangan.
Di sinilah ilusi solusi dua negara patut diuji secara serius.
Bukan berarti setiap negara atau setiap aktor yang mendukung solusi dua negara memiliki agenda yang sama dengan Ben-Gvir. Akan tetapi, pernyataan Ben-Gvir menunjukkan bahwa terdapat kekuatan politik Israel yang secara terbuka menolak gagasan pembagian wilayah dan memandang seluruh Tepi Barat sebagai bagian dari Israel. Pada saat yang sama, laporan terbaru menunjukkan semakin intensifnya pengambilalihan tanah dan kekerasan oleh pemukim Israel di Tepi Barat. Washington Post melaporkan pada 5 Oktober 2026 bahwa jumlah pemukim Israel di Tepi Barat telah melampaui 540.000, sementara serangan pemukim dan penggusuran terus meningkat. (The Washington Post, 5 Oktober 2026).
Data PBB juga menggambarkan tekanan yang serius. Hingga Agustus 2026, PBB mencatat 1.430 insiden kekerasan pemukim di Tepi Barat, sekitar 3.800 warga Palestina mengungsi akibat kekerasan pemukim, pembongkaran dan penggusuran, serta 76 warga Palestina tewas di Tepi Barat sepanjang 2026 pada saat laporan tersebut diterbitkan. (United Nations in Palestine, 12 Agustus 2026).
Maka, persoalannya tidak berhenti pada satu pernyataan Ben-Gvir. Persoalan yang lebih mendasar adalah kesenjangan antara bahasa diplomasi dan kenyataan politik-teritorial.
Bagi masyarakat Muslim, Palestina bukan sekadar persoalan geopolitik. Al-Quds dan Masjid al-Aqsha mempunyai kedudukan historis dan keagamaan yang sangat penting. Karena itu, penderitaan rakyat Palestina tidak semestinya dipandang hanya sebagai angka dalam laporan diplomatik. Pada saat yang sama, perjuangan membela Palestina harus tetap ditempatkan dalam kerangka perlindungan manusia, hukum internasional, dan prinsip-prinsip Islam yang melarang pembunuhan serta penyerangan terhadap orang yang tidak terlibat dalam peperangan.
Situasi Gaza pun telah memunculkan persoalan hukum internasional yang sangat serius. Dalam perkara South Africa v. Israel, Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari 2024 menetapkan langkah-langkah sementara yang mewajibkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah tindakan yang termasuk dalam cakupan Konvensi Genosida dan memastikan militernya tidak melakukan tindakan tersebut. Pada Maret dan Mei 2024, ICJ kembali menegaskan serta memperkuat langkah-langkah sementara tersebut. (International Court of Justice, 26 Januari, 28 Maret, dan 24 Mei 2024).
Karena itu, umat Islam perlu keluar dari sikap emosional semata menuju kesadaran politik yang matang. Membela Palestina tidak cukup dengan kecaman sesaat ketika terjadi serangan, lalu kembali diam ketika perhatian dunia berpindah. Diperlukan tekanan diplomatik, bantuan kemanusiaan, penegakan hukum internasional, perlindungan masyarakat sipil, serta upaya politik yang konsisten untuk menghentikan pendudukan dan perampasan hak.
Dalam perspektif Islam, persatuan umat memang merupakan nilai penting. Al-Qur’an memerintahkan kaum Muslim untuk berpegang teguh pada tali Allah dan tidak berpecah belah. Namun konsep persatuan tersebut tidak boleh diterjemahkan menjadi pembenaran atas kekerasan terhadap warga sipil. Setiap bentuk perlawanan harus tunduk pada ketentuan syariat dan hukum kemanusiaan, bukan menjadi alasan untuk melakukan serangan terhadap orang yang tidak terlibat dalam konflik.
Karena itu, gagasan bahwa masalah Palestina dapat selesai hanya dengan menggambar garis baru di peta perlu terus dikritisi. Solusi politik apa pun harus diuji terhadap kenyataan di lapangan: apakah mampu menjamin hak rakyat Palestina, menghentikan pengambilalihan wilayah, melindungi warga sipil, dan menghadirkan masa depan yang adil serta bermartabat?
Pernyataan Ben-Gvir justru membuat pertanyaan itu semakin mendesak. Ketika seorang pejabat tinggi Israel menyatakan seluruh Tepi Barat sebagai milik Israel, dunia tidak cukup hanya mencatatnya sebagai berita. Pernyataan tersebut harus dibaca bersama fakta permukiman, kekerasan, penggusuran, serta kebuntuan proses politik.
Palestina akhirnya menghadapkan dunia pada satu pertanyaan mendasar: apakah perdamaian hanya akan menjadi slogan di meja diplomasi, atau benar-benar diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak, kehidupan, dan martabat manusia?
Jawabannya tidak akan lahir dari retorika semata, melainkan dari keberanian negara-negara dan masyarakat internasional untuk memastikan bahwa hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap manusia benar-benar berlaku—termasuk bagi rakyat Palestina.
Wallahu a’lam bish-shawwab
Views: 0

