Sport Tourism Sebagai Penopang Ekonomi Bangsa, Benarkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Sport Tourism Sebagai Penopang Ekonomi Bangsa, Benarkah?

Oleh. Ummu Faiha Hasna

(Pena Muslimah Cilacap)

 

Olahraga sembari berwisata yang melahirkan Istilah Sport Tourism akhir-akhir ini lagi tren di negeri ini. Selain mengadakan acara olahraga, sport tourism digunakan untuk mempromosikan pariwisata, atau mengenalkan objek menarik di daerah yang menyelenggarakan acara. Pasalnya sport tourism memiliki daya tarik wisatawan untuk melakukan perjalanan dalam rangka menyaksikan kegiatan olahraga di suatu tempat.(kompas, 25/4/ 2023)

Popularitas Sport Tourism di Indonesia dipandang memberikan awal yang baik bagi kebangkitan pariwisata di Indonesia. Nilai sport tourism atau wisata berbasis olahraga di Indonesia diperkirakan mencapai RP.18.790 triliun rupiah pada 2024 mendatang.

Menurut Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (events),Vinsensius Jemadu, Sport Tourism yang menjadi tren pariwisata baru memiliki pasar sangat besar dan luas yang akan memberikan multiplier effect pada kegiatan ekonomi masyarakat. Ia mengungkapkan sudah banyak acara olahraga yang digelar di Indonesia, seperti Tour de Singkarak,Ironman 70,3, Jakarta Marathon, dan masih banyak lagi. (Liputan6, 6/5/ 2023). Pernyataan senada diungkapkan oleh pelaksana tugas Jakpro, VP Corsec Melosa Sjach dalam keterangan tertulisnya, ia menyatakan bahwa selain mampu membantu membangkitkan pariwisata, Sport Tourism juga akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. (Tirto.id, 11/8/2023)

Selain itu, pada liputan6,6/5/2023 lalu, juga mengungkapkan Kemenparekraf sendiri dalam mendukung pengembangan Sport Tourism tidak hanya berperan dalam pendukungan pelaksanaan acara dan promosinya, tapi juga memastikan kesiapan produk wisata di destinasi wisata unggulan yang siap dijual.

Sejatinya menjadikan sport tourism sebagai penopang ekonomi bangsa menunjukkan negara abai mencari solusi strategis dalam meningkatkan pemasukan negara. Sudah menjadi pemahaman umum bahwa dalam sistem kapitalisme pariwisata merupakan salah satu sektor yang menjadikan sebagai andalan sumber devisa negara selain pajak dan utang. Apalagi dunia internasional menarasikan bahwa pariwisata adalah salah satu dari sektor utama di seluruh dunia untuk ekonomi global. Bahkan dikatakan pariwisata adalah kunci pertumbuhan ekonomi.

Tak heran, negara ini mengembangkan pariwisata dengan berbagai bentuk, seperti sport tourism, eco-tourism, Desa wisata (tourism villages) dan sebagainya. Padahal pengembangan pariwisata untuk ekonomi justru menuai berbagai persoalan, karena tourism juga menyangkut aspek sosial. Di sisi lain, negeri ini seakan mengabaikan sumber pendapatan negara yang jauh lebih strategis, promosing alias lebih menjanjikan, dan berkelanjutan, yakni pengelolaan SDA yang jumlahnya sangat melimpah.

Pengembangan pariwisata juga berpotensi mengancam kedaulatan negeri ini. Pasalnya, pembangunan kapitalisme yang diterapkan di negeri ini akan memberi kemudahan pada lembaga keuangan internasional atau negara pendonor utang untuk menawarkan utang luar negeri melalui skema investasi.

Terlibatnya investor swasta ini semakin nyata menunjukkan pengabaian negara terhadap nasib rakyatnya. Sebagaimana yang terjadi di Mandalika Stadium. Inilah wajah asli penguasa dalam sistem saat ini yang hanya mementingkan kepentingan para kapital untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Mekanisme pengelolaan pariwisara dalam Islam

Sangat berbeda, pengelolaan pariwisata dalam mekanisme pendapatan negara dalam sistem Islam bernama Kh!l4f4h. Dalam Islam pariwisata bukan dijadikan sebagai sumber pendapatan. Akan tetapi pariwisata betul-betul digunakan sebagai objek tadabbur untuk menguatkan keimanan dan menanamkan pemahaman Islam. Dan objek yang akan digunakan sebagai tempat wisata adalah tempat-tempat yang memiliki potensi keindahan alam secara natural atau peninggalan bersejarah peradaban Islam. Adapun pendapatan negara dalam Islam itu sendiri yakni didapat dari sumber pemasukan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Tentu saja, aspek strategis menjadi pilihan mengingat negara memiliki amanah sebagai pengatur urusan rakyat. Islam memiliki aturan yang lengkap terkait sumber pemasukan negara dan mengatur pembelanjaannya yang akan membuat negara menjadi kuat dan adidaya serta rakyat dapat hidup sejahtera. Syariat Islam secara kaffah ketika diterapkan dalam negara mampu menyelesaikan seluruh permasalahan umat manusia, tak terkecuali pengelolaan SDA untuk kemaslahatan umat.

Seorang mujtahid, syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizham Al Iqtishadi menjelaskan bahwa ada dua jenis cara pengelolaan sumber daya alam dalam negara Islam. Yakni sumber daya alam yang bisa langsung dimanfaatkan oleh rakyat dan sumber daya alam yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat. Pertama, Sumber Daya Alam itu langsung dimanfaatkan oleh rakyat seperti padang rumput, sumber air, laut dan sejenisnya. Dalam hal ini Islam hanya akan mengawasi agar pemanfaatannya tidak membawa kemudharatan. Kedua, SDA itu tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat karena membutuhkan biaya yang besar, tenaga ahli maupun terampil dan teknologi yang canggih contohnya seperti tambang minyak dan gas.

Maka, mulai dari eksplorasi, eksploitasi pengelolaannya mutlak di tangan Kh!l4f4h. Dalam pengelolaan SDA, negara Islam bisa bekerja sama dengan swasta dalam hal kontrak ijarah atau sewa jasa. Mereka hanya diperlakukan sebagai pekerja yang tidak memiliki wewenang untuk menguasai sumber daya alam yang dikelola. Sehingga, swasta atau asing tidak akan bisa menguasai sumber daya alam negeri seperti saat ini.

Pengelolaan sumber daya alam seperti milik umum ini, akan dikembalikan kepada umat berupa pendidikan dan kesehatan gratis, BBM gratis, hingga menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi rakyat. Selain dari sumber daya alam yang dikelola dengan syariat, maka sumber pemasukan negara yang lain berasal dari kharajiah, ussyuriyah, ghanimah, fa’i, khumus, sebagai kepemilikan negara. Beginilah, sistem ekonomi Islam telah mengatur sedemikian rinci tentang keuangan negara, yang menjamin kemaslahatan bagi rakyat.

Wallahu a’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *