Sengketa Laut Cina Selatan Oleh Dua Adidaya

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Zia Almira Yusfina (Pegiat Literasi Komunitas Pena Langit)

Ketegangan di Laut Cina Selatan semakin memanas. Klaim sepihak yang dilakukan oleh Cina terhadap Laut Cina Selatan berdasarkan garis melengkung putus-putus atau Nine Dash Line membuat AS meningkatkan patroli kapal laut hingga pesawat pengintai di kawasan tersebut sampai sekarang.

Diketahui Cina telah mengklaim 80% kawasan LCS sebagai kawasan laut miliknya. Keputusan Unilateral Cina membuat beberapa negara ASEAN seperti Vietnam dan Filipina tidak diperbolehkan melaut di LCS. Padahal sejumlah negara Asia Tenggara juga mengklaim memiliki bagian kawasan laut tersebut sebagai milik mereka seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam dan Filipina.

Sejatinya klaim sepihak Nine Dash Line tidak pernah diakui satupun oleh lembaga internasional. Bahkan pada 2016, pengadilan Den Haag memutuskan bahwa klaim Cina atas kedaulatan panjang garis lengkung putus-putus tidaklah memiliki dasar hukum internasional (sindonews.com).Tentu saja AS sebagai negara adidaya atau polisi dunia dengan dukungan Jepang dan Australia menolak secara tegas klaim Cina terhadap kawasan tersebut.

Mengapa LCS Menjadi Kawasan Sengketa?

Kawasan laut Ini dinilai memiliki nilai ekonomis berupa kekayaan alam berlimpah seperti cadangan gas alam dan ikan. Berdasarkan American Security Project menyatakan bahwa cadangan gas di LCS mencapai 266 triliun kaki kubik dan menyumbang 60% – 70% dari total cadangan hidrokarbon teritori tersebut.

Sedangkan untuk cadangan minyak LCS diperkirakan mencapai 7,7 miliar barel, Sementara pada tahun 2012 informasi yang dapat diperoleh oleh estimasi lainnya memperkirakan jumlahnya mencapai 213 miliar barel atau hampir 80% dari cadangan minyak Arab Saudi.

LCS juga menyimpan kekayaan ikan yang tak ternilai harganya. Pada 2012, Departemen Lingkungan dan Sumber Daya Alam Filipina menyebutkan bahwa LCS memiliki sepertiga dari total keanekaragaman laut di dunia yang berkontribusi terhadap 10% dari total tangkapan ikan di planet bumi seperti ikan layur, makarel, scraper hitam, teri, udang, kepiting hingga ikan kecil lainnya.

LCS juga berada di jalur perdagangan strategis yang dilalui oleh kapal tanker pengangkut minyak. Menurut CFR, 50% dari total kapal tanker pengangkut minyak global melewati LCS (cnbcindonesia.com). Dengan melihat kekayaan alam yang melimpah dan lokasi yg stategis dari LCS wajar saja jika ia sering dijadikan rebutan oleh negara-negara bahkan termasuk oleh AS yang tak memiliki sangkut paut kepemilikan LCS secara wilayah.

Sedangkan Indonesia dalam menanggapi sengketa tersebut dikutip dari pernyataan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyebutkan bahwa terkait perkembangan LCS sikap Indonesia ingin terus menjaga agar Laut Cina Selatan sebagi laut yang stabil dan damai (cnbcindonesia.com)

Sikap Indonesia yang begitu netral dan mematuhi peraturan internasional sejatinya merupakan sikap penguasa negeri ini yang lemah dan tidak berdaya di tengah-tengah negara penjajah dengan segala upaya perjanjian yang mereka lakukan.

Indonesia yang dikenal sebagai representasi negeri muslim termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam tidak dapat melakukan apa pun dalam merespon agresivitas Cina dan reaktif AS. Ini adalah bentuk hegemoni negara kapitalis yang mampu membungkam siapapun yang menghalangi ambisi kekuasaannya.

Maka apabila Negeri kaum muslim masih tak merubah cara politik mereka sesuai dengan hukum syariat maka selama itulah mereka akan tetap di bawah dominasi negara kapitalis penjajah.

Sebab islam telah mengatur bahwa laut, danau, sungai, teluk, terusan, masjid dan lapangan merupakan harta kepemilikan umum. Sebab dilihat dari fakta bendanya tidak dapat dimiliki oleh individu. Laut tidak boleh atau haram dimiliki oleh individu maupun swasta asing.

Alhasil jika harta tersebut adalah kepemilikan umum maka akan langsung pengelolaannya dikontrol oleh khalifah. Khalifah berhak untuk mendistribusikan pengelolaan harta kepemilikan umum kepada rakyat sesuai dengan hukum syara.

Meskipun laut merupakan harta kepemilikan umum yang dapat langsung di kelola rakyat namun bukan berarti laut menjadi milik internasional tetapi di dalam pandangan Islam laut merupakan bagian dari wilayah negeri muslim yang akan dipastikan tidak akan dilewati oleh kapal-kapal internasional yang tentunya memiliki niat untuk mengeksploitasi kekayaan alam tersebut. Hal ini merupakan wujud pencegahan orang-orang beriman agar tidak dikuasai oleh orang-orang kafir. Wallahu A’lam Bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *