Pinjol Menggurita, Rakyat Sengsara

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Pinjol Menggurita, Rakyat Sengsara

Aisyah S.E

(Aktivis Muslimah)

Penduduk Indonesia makin banyak menggunakan layanan pinjaman online yang disediakan oleh perusahaan fintech P2P lending. Bahkan, jumlah warga RI yang pernah utang di fintech lending naik lebih dari tiga kali lipat. Hasil survei pengguna internet yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menggambarkan lonjakan pengguna jasa pinjaman P2P di Indonesia.

Pada survei 2023, jumlah pengguna layanan pinjaman online adalah 2,7 juta orang atau sekitar 1,5 persen dari total pengguna internet di Indonesia. Pada survei 2024 yang hasilnya dirilis pada Januari lalu, jumlah pengguna layanan pinjaman online sudah mencapai 8,86 juta orang atau sekitar 5,4 persen dari jumlah pengguna internet RI.

Banyak hal yang melatarbelakangi masyarakat memilih pinjol sebagai solusi dana cepat. Kemudahan akses dan pengajuan disebut menjadi salah satu penyebab anak muda terjerat pinjaman online atau pinjol. Hanya dengan kartu identitas berupa KTP, seseorang langsung mendapatkan pinjaman dengan mudah dan cepat.

Hal ini menyebabkan tinggi nya angka pinjaman online tiap tahunnya dan di dominasi kalangan generasi muda. Mayoritas pengguna pinjaman online (pinjol) ternyata anak muda. Dalam catatan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pengguna pinjol kebanyakan berusia 19-24 tahun.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengungkapkan usia 19-34 tahun mendominasi peminjam di sektor fintech pear to pear (P2P) Lending dengan persentase mencapai 60%, sementara usia 35-54 tahun berada di urutan ke dua dengan persentase hampir mencapai 40%.

Jika di searching lebih jauh, alasan pinjol mulai dari bayar utang di tempat lain sampai alasan remeh untuk sekedar memenuhi gaya hidup. “Alasan yang mendominasi kenapa masyarakat masih menggunakan jasa pinjaman online adalah untuk membayar utang lain yang sudah ada sebelumnya,” jelas NoLimit Indonesia dalam laporannya. (Cnnindonesia)

Tak hanya itu, pinjol menambah penyebab deretan angka kriminalitas meningkat. Seperti Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) nekat membunuh juniornya MNZ (19) akibat terlilit utang pinjol.

Nyawa seseorang terasa tak berharga ketika ada tekanan bayar pinjol. Selain itu, Pinjol membuat seseorang terjebak dalam lilitan utang, karena bukan hanya pinjaman pokok yang harus dibayar tapi bunga juga. Hal ini membuat peminjam depresi, bahkan sampai berusaha mengakhiri hidup. Seorang pria berinisial EF (32) warga Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Jawa Tengah nekat terjun ke dalam sumur, Selasa (30/1/2024) sore akibat terlilit pinjaman online.

Maraknya penyedia jasa pinjaman online (pinjol) tidak lepas dari kondisi masyarakat yang membutuhkan pinjaman. Pinjol tertinggi disebabkan untuk membayar utang lainnya. Tidak diragukan lagi, saat ini utang dianggap sebagai solusi tercepat dalam memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan mendesak maupun sekadar gaya hidup, termasuk membayar utang. Akhirnya, gali lubang tutup lubang menjadi kebiasaan di masyarakat.

Transaksi pinjol semakin besar karena warga merasa prosesnya cepat dan mudah. Pinjol juga menguntungkan para investor. Pada tahun 2020, Pemerintah mengumumkan data putaran uang dalam bisnis pinjol legal dan ilegal mencapai Rp 260 triliun. Namun, maraknya praktik pinjol malah membuat rakyat makin sengsara.

Pemerintah menilai dampak buruk pinjol adalah akibat maraknya pinjol ilegal. Karena itu berbagai upaya dilakukan untuk menutup praktik pinjol ilegal.

Saat ini riba adalah bagian dari sistem ekonomi kapitalisme. Para kapitalis, seperti para pemilik bank, menjadikan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengeksploitasi ekonomi orang lain dengan pinjaman berbunga yang mencekik.

Sungguh sangat miris, sistem kapitalis hanya menjadikan orang dibenaknya hanya keuntungan dan keuntungan saja tidak perduli dengan yang halal dan haram. Berbeda dengan sistem islam.

14 Abad yang lalu, Islam hadir sebagai rahmatan lil’alamin. Jauh sebelum kerusakan dan kerusuhan akibat pinjol yang berasaskan ribawi. Islam sudah jelas mengharamkan riba. Al-Qur’an sebagai pedoman hidup manusia, yang tidak ada keraguan di dalamnya telah mengabarkan.

Sebagaimana dalam Q.S Al-Baqarah:275

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 278).

Praktik riba dapat menimbulkan ketidakadilan distribusi kekayaan serta kesenjangan sosial yang dapat menyebabkan terjadinya berbagai kerawanan dan krisis di tengah-tengah masyarakat, sebab kekayaan hanya berputar di antara orang-orang tertentu saja.

Allah SWT berfirman:

… كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ …

Artinya: “…Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang yang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr: 7).

Ketika di dunia, Allah SWT akan memberikan ancaman dan membinasakan pelaku riba. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya:

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al-Baqarah: 276).

Ibnu Katsir menerangkan ayat tersebut bahwa Allah SWT akan menghilangkan keseluruhan harta dari tangan pemiliknya (pelaku riba) atau mengharamkan pemiliknya untuk mendapatkan keberkahan dari hartanya sehingga ia tidak bisa menikmatinya. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda:

مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

Artinya: “Siapapun yang memperbanyak hartanya dengan cara riba, maka akhir urusannya akan menjadi miskin. “(HR. Ibnu Majah).

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al-Hakim, 2: 37. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat syaikhain –Bukhari dan Muslim-. Hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi. Al-Bushiri mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, demikian disebutkan dalam tahqiq Sunan Ibnu Majah oleh Al-Hafizh Abu Thahir).

Alhasil, persoalannya adalah muamalah ribawi pada pinjol yang jelas haram, bukan persoalan legal atau ilegal. Allah yang paling tau apa kebutuhan hamba nya. Riba akan merusak perekonomian.

Dalam Daulah Islam tidak akan dibiarkan riba merajalela seperti sekarang ini. Seorang Khalifah akan memerangi riba atas landasan ketakwaan kepada Allah. Tak hanya itu individu dan masyarakat sudah terdidik dengan kepribadian Islam sehingga akan menghindari apa yang Allah larang dan saling mengingatkan dalam kebaikan, serta mencegah kemungkaran.

Wallahu Alam Biss-showwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *