Rabu, Agustus 26, 2026
Opini

Mimpi Pendemo Yang Terjegal

Mimpi Pendemo Yang Terjegal

Ummi Yourin

 

Mencuatnya kembali demonstrasi-demontrasi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sebagai bentuk kritik juga kekecewaan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat miskin, demontrasi terus dilakukan karna belum mendapat tindak lanjut yang nyata, seharusnya pemimpin mau mendengar berbagai keluhan mahasiswa dan masyarakat karena Islam memandang pemimpin sebagai pelayan rakyat.

Bukannya mendapatkan keadilan atau tindak lanjut yang nyata bagi mahasiswa dan Masyarakat yang kecewa dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh penguasa, pendemo seolah dibungkam dengan pernyataan Sebagian tokoh yang melarang umat untuk mengkritisi penguasa, sebagaimana pernyataan dari Prof KH Asrorun Niam Sholeh,

 

Dalam pernyataannya bahwa Presiden Republik Indonesia secara fikih sah memenuhi kriteria dan syarat-syarat sebagai Ulil Amri (Waliyul Amri) atau pemimpin negara, dan menjelaskan bahwa status Indonesia sebagai Dār al-Mitsāq (negara kesepakatan) membuat dasar-dasar negara tidak bertentangan dengan syariah.

 

Prof Niam mengutip keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-20 di Surabaya dan Konferensi Alim Ulama di Cipanas yang digelar pada tahun 1954. Pada saat itu, para ulama menetapkan Presiden Sukarno sebagai Waliyul Amri al-Dlaruri bi al-Syaukah (penguasa pemerintahan de facto secara darurat yang memiliki kekuasaan efektif).

 

Dan Prof Niam mengimbau agar dalam permasalahan sosial keagamaan yang bersifat khilafiyah (multi tafsir), umat Islam wajib menaati keputusan resmi yang diambil pemerintah demi kemaslahatan bersama. “Dengan demikian, umat Islam wajib meninggalkan sikaf egoisme kelompok demi menjaga kesatuan, persatuan, dan kekuatan bangsa,” ujarnya. Oleh karena itu, posisi Presiden sekarang sebagai pemimpin tertinggi memenuhi syarat penuh sebagai pemegang otoritas keagamaan darurat yang sah dalam Islam.

 

“Apabila Presiden RI dianggap tidak memenuhi syarat sebagai waliyyul amri, maka akan ada dampak serius pada permasalahan keagamaan lain di Indonesia. Salah satu contoh konkretnya adalah bisa menyebabkan tidak sahnya wali nikah oleh negara atau wali hakim,” kata Prof Niam kepada MUI Digital, Selasa (2/6/2026).

 

Namun, MUI juga menggaris bawahi bahwa kekuasaan merupakan Amanah yang besar dari Allah SWT untuk menjaga agama (hifzh al-din) dan mengatur urusan dunia (siyasah al-dunya). Oleh karena itu, ketaatan masyarakat kepada kebijakan Ulil Amri mengikat secara mutlak selama memenuhi 3 kriteria berikut:

Pertama, selaras dengan syariat. Dalam artian Tindakan-tindakan dan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dan keluar dari akidah dan syariah Islam.

Kedua, beriorentasi maslahat. Artinya segala kebijakan atau regulasinya ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan Masyarakat pada umumnya serta sejalan dengan target besar hukum Islam.

Ketiga, menempuh jalur musyawarah. Kebijakan-kebijakan yang berkaitan langsung dengan norma-norma keagamaan wajib untuk dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama lembaga keagamaan yang berkompeten disertai dalil-dalil yang kuat.

 

Penggunaan dalil terhadap ketaat pada ulil amri hanya untuk melegitimasi kebijakan penguasa dan untuk melancarkannya, padahal kebijakan tersebut tidak sesuai dengan syariat islam. Dan ungkapan haram melepaskan ketaatan terhadap penguasa atau ulil amri adalah upaya membungkam suara kritis umat yang menuntut sistem sekulerisme menjadi sistem islam.

 

Padahal kritik terhadap penguasa harus didasarkan pada tolok ukur yang jelas. Dalam sistem demokrasi, ukuran benar dan salah sering kali bersifat subjektif karena bertumpu pada penafsiran terhadap kesejahteraan, keadilan, atau keberpihakan kepada rakyat. Akibatnya, perbedaan penafsiran antara rakyat dan penguasa kerap memunculkan konflik dan perbedaan.

Sebaliknya dalam Islam, baik umat maupun penguasa menjadikan hukum halal dan haram, serta ukuran baik dan buruk menurut syariat sebagai acuan yang sama, tidak berubah oleh waktu maupun kepentingan.

 

Apabila penguasa menjalankan syariat, kritik hanya dapat diberikan pada aspek kekeliruan strategi atau perbedaan ijtihad, bukan dengan menganggapnya telah melanggar syariat. Kritik disampaikan melalui dalil yang lebih kuat sebagai bentuk nasihat. Apabila penguasa tidak menerima pendapat tersebut, umat tetap wajib menaati keputusan yang telah diadopsi sebagai hukum syariat, dengan terus memberikan nasihat untuk beramal m’ruf nahi munkar.

 

Kritik dapat dilakukan oleh individu, kelompok atau partai politik, Majelis Umat, hingga Mahkamah Mazhalim yang dipimpin qadi mazhalim. Lembaga tersebut bertugas mengawasi kebijakan penguasa dan berwenang memeriksa penyimpangan dari hukum syariat, bahkan menetapkan pemberhentian khalifah apabila syarat-syaratnya terpenuhi,

 

Mekanisme tersebut menunjukkan penguasa selalu berada dalam pengawasan dan nasihat bukan untuk dijatuhkan, melainkan agar tetap berada di jalan syariat.

 

Semua ini menekankan agar kaum muslim memanfaatkan pemahaman tentang Islam sebagai dasar untuk saling mengingatkan, termasuk kepada para pemegang kekuasaan. Kritik terhadap penguasa, patut diapresiasi sebagai bentuk keinginan menghadirkan perubahan. Namun perubahan tersebut tidak cukup hanya mengganti orang, melainkan juga cara pandang, nilai, dan sistem yang melahirkan berbagai kebijakan harus beubah.

 

Harapannya kritik ini bisa menjadi modal, guna membangun pondasi untuk menghadirkan kembali rumah besar umat Islam, yaitu umat Islam punya pelindung sesuai syariat, punya pengayomnya sehingga bisa nyaman, tenang hidup didalamnya, menjalankan semua aktivitasnya dan seterusnya. Rumah umat Islam itu di dalam kitab fikih disebut sebagai Khilafah Islamiah.

Wallahualam bissawab.

Views: 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *