Minggu, Oktober 18, 2026
Opini

Menguliti Agenda Kapitalisme di Balik Rekening Massal

Menguliti Agenda Kapitalisme di Balik Rekening Massal

Oleh: Ummu Zhafier

Aktivis Muslimah Bekasi

 

Pemerintah berencana membuka rekening massal untuk 200 juta warga Indonesia, terutama bagi mereka yang genap berusia 17 tahun, dengan saldo awal Rp50 ribu di BRI atau BSI. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp11 triliun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Presiden Prabowo meminta agar seluruh penduduk Indonesia memiliki rekening koran dan prosesnya mengacu pada data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (cnnindonesia.com, 23/09/26)

 

Adapun tujuannya adalah untuk penyaluran bansos secara lebih efisien dan tepat sasaran, juga untuk peningkatan inklusi keuangan. Saat ini, tingkat inklusi keuangan nasional tercatat 93,91 persen, sementara inklusi keuangan syariah masih 13,14 persen. (republika.co.id, 23/09/26)

 

Namun, sejumlah pengamat ekonom menilai kebijakan ini tidak mendesak, apalagi di tengah kondisi fiskal yang sulit. Jika tujuannya untuk efisiensi penyaluran bansos, masalah utamanya bukan pada rekening, melainkan pada akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Begitupun alasan peningkatan inklusi keuangan juga kurang kuat karena angka inklusi keuangan saat ini sudah cukup tinggi. (bbc.com, 11/9/2026)

 

Rekening Massal: Bukan Solusi Bansos, Tapi Proyek Inklusi Modal

 

Pembukaan rekening massal jelas bukan untuk kepentingan rakyat. Selama ini pun penerima bansos sudah dibukakan rekening. Keberadaan rekening baru tidak otomatis menyelesaikan akar masalah kemiskinan, seperti ketiadaan penghasilan tetap, mahalnya harga bahan pokok, dan minimnya lapangan kerja. Uang Rp50 ribu tidak akan berdampak signifikan bagi ekonomi rakyat.

 

Kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari dorongan sistem kapitalisme. Kapitalisme bergantung pada keterlibatan penuh masyarakat dalam ekosistem keuangan formal. Mengubah pola simpanan tradisional berupa tunai atau emas menjadi simpanan digital di bank, memungkinkan arus uang masyarakat terpantau, terintegrasi, dan menjadi bagian dari perputaran modal global.

 

Inklusi Keuangan ala Kapitalisme: Demi Kepentingan Siapa?

 

Program rekening massal merupakan bagian dari rekomendasi World Bank, WEF, dan G20 untuk mewujudkan inklusi keuangan versi kapitalisme global, yakni terkoneksinya seluruh rakyat dengan lembaga layanan keuangan formal, baik perbankan maupun fintech. Target akhirnya adalah akumulasi modal. Sistem kapitalisme global beroperasi melalui jaringan lembaga donor dan keuangan internasional, seperti World Bank, IMF, atau FATF. Lembaga-lembaga ini menetapkan benchmark atau target inklusi keuangan digital dan digitalisasi bantuan sosial sebagai syarat indikator kinerja ekonomi, penentu pemeringkatan investasi (sovereign credit rating), hingga syarat pinjaman luar negeri.

 

Negara sering mengejar tenggat waktu (deadline) skema reformasi ini agar dinilai adaptif dan modern oleh investor global. Akibatnya, kebijakan negara terkesan terburu-buru tanpa pertimbangan matang dan dasar pemikiran yang kuat. Dana APBN disedot untuk sektor nonriil yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Pengukuran angka kuantitatif di sektor nonriil ini jauh lebih cepat diproduksi oleh negara ketimbang membangun sektor riil seperti pertanian, industri manufaktur, atau penciptaan 19 juta lapangan kerja yang sampai saat ini belum terealisasikan.

 

Dalam sistem kapitalisme-demokrasi, penggunaan APBN secara serampangan dapat terjadi asalkan disetujui oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tanpa pengawasan kuat, hal ini membuka peluang korupsi uang negara. Anggaran untuk pengembangan sistem, integrasi data, atau biaya transaksi jauh lebih sulit ditakar nilai wajarnya dibanding biaya semen atau besi. Di sisi lain, banyak pos yang terkait langsung dengan kemaslahatan rakyat justru kekurangan dana, seperti penanganan bencana, gaji layak guru honorer, dan pemerataan infrastruktur kesehatan. Guru honorer tetap hidup di bawah standar upah layak dengan alasan keterbatasan anggaran. Ini menegaskan bahwa negara dalam kapitalisme tidak menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan).

 

Negara dalam kapitalisme kerap memposisikan diri hanya sebagai regulator atau penyedia infrastruktur agar pasar dapat berjalan. Layanan dasar yang mulanya menjadi kewajiban negara perlahan diserahkan pada mekanisme pasar atau lembaga keuangan (misalnya melalui skema asuransi, pinjaman, atau keterlibatan swasta). Negara dinilai hadir bukan untuk mengurus (ri’ayah) kepentingan dasar rakyatnya, melainkan lebih mengutamakan kelancaran arus modal dan agenda efisiensi birokrasi.

 

Islam: Negara sebagai Raa’in yang Menjamin, Bukan Sekadar Regulator

 

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus). Setiap kebijakan dibuat berasaskan akidah Islam, bersumber dari syariat, dan melalui proses ijtihad syar’i untuk merealisasikan kemaslahatan rakyat.

 

Rasulullah SAW bersabda:

“Imam (kepala negara) adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Dalam konsep Islam, negara adalah penanggung jawab utama yang menjamin kebutuhan dasar setiap individu rakyat — pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan — secara langsung tanpa kalkulasi untung-rugi finansial. Setiap sen uang di Baitul Mal (Kas Negara) sudah jelas peruntukan pemasukan maupun pengeluarannya berdasarkan syariat, sehingga tidak boleh digunakan secara serampangan.

 

Negara wajib memastikan kebutuhan dasar setiap warga terpenuhi tanpa memandang status sosial, serta menciptakan iklim ekonomi yang memungkinkan pencari kerja mendapatkan pekerjaan yang layak. Jika individu tidak mampu seperti lansia, penyandang disabilitas, atau anak yatim dan tidak memiliki wali, maka negara secara langsung menanggung kebutuhan hidup mereka melalui Baitul Mal. Pendidikan, kesehatan, dan keamanan diposisikan sebagai kebutuhan publik mendasar yang wajib disediakan secara gratis dan berkualitas tinggi.

 

Selain sebagai raa’in, negara juga bertindak sebagai pelayan masyarakat (khadimul ummah), bukan sebagai entitas bisnis atau korporasi. Negara mengelola sumber daya alam (seperti tambang, energi, dan air) yang dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) secara mandiri dan mengembalikan seluruh hasilnya kepada rakyat dalam bentuk fasilitas umum, subsidi, serta pelayanan publik.

 

Kisah inspiratif dari kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang melakukan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Meskipun hanya memimpin selama sekitar 2,5 tahun, Khalifah Umar bin Abdul Aziz fokus pada optimalisasi Baitul Mal untuk kemaslahatan rakyat. Beberapa kebijakannya adalah melunasi seluruh utang rakyat yang bukan karena maksiat, membiayai pemuda yang ingin menikah namun tidak memiliki biaya, serta menjamin seluruh kebutuhan pokok warga. Hasil dari pengelolaan anggaran yang difokuskan pada pelayanan publik ini sangat masif. Para amil zakat sampai kesulitan menemukan mustahik, hingga dana zakat akhirnya digunakan untuk memerdekakan budak dan pembangunan publik.

 

Demikian pula pada masa Kekhalifahan Abbasiyah, pendidikan dan kesehatan diposisikan sebagai hak penuh rakyat yang ditanggung negara. Fungsi negara sebagai raa’in dan khadimul ummah direalisasikan melalui pelayanan langsung tanpa pembebanan biaya. Pengawasan tata kelola keuangan Baitul Mal dilakukan secara ketat oleh Mahkamah Mazhalim dan Majelis Umat, sehingga penguasa tidak bisa sewenang-wenang menggunakan anggaran. Qadhi Mazhalim berwenang memanggil, memeriksa, dan membatalkan keputusan penguasa tanpa bisa diintervensi eksekutif. Sementara Majelis Umat berhak menuntut transparansi laporan keuangan, mengevaluasi penyaluran dana, serta mengkritik penguasa jika anggaran tidak diprioritaskan untuk kemaslahatan umum. Melalui keberadaan Mahkamah Mazhalim dan Majelis Umat inilah, penggunaan anggaran negara diikat oleh kepastian hukum dan kontrol publik.

 

Dari sini tampak jelas perbedaan paradigma yang mendasar. Kapitalisme menjadikan inklusi keuangan sebagai tujuan untuk akumulasi modal, sementara Islam menjadikan akidah sebagai asas kebijakan dengan orientasi ri’ayah untuk menjamin kesejahteraan hakiki.

 

Penutup

 

Jelas sudah, agenda di balik rekening massal bukanlah pengentasan kemiskinan, melainkan proyek sistematis untuk menyeret seluruh rakyat ke dalam ekosistem keuangan kapitalisme global. Selama asasnya masih manfaat dan akumulasi modal, kebijakan akan terus jauh dari ri’ayah. Hanya dengan kembali menjadikan akidah Islam sebagai asas dan standar kebijakan, negara akan benar-benar berfungsi sebagai raa’in dan khadimul ummah yang mengurus rakyat dengan syariat.

 

Wallahu a’lam bish-shawwab

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *