Kapitalisasi Sumber Daya Air

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kapitalisasi Sumber Daya Air

Oleh Neng Okta

Kontributor Suara Inqilabi

 

Air merupakan salah satu kebutuhan primer manusia yang sudah sepatutnya terfasilitasi dengan baik dari pemerintah yang menjadi pengurus rakyat. Apabila saat musim kemarau datang, kekhawatiran masyarakat tentu saja kian terasa. Namun tiba-tiba saja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menelurkan sebuah aturan terkait pengaturan pengelolan air bersih.

Kementerian ESDM mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah, padahal kekeringan banyak melanda sejumlah daerah di Indonesia. Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah, lewat aturan ini penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin Kemetrian ESDM. Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diteken pada 14 September 2023

Arifin Tasrif. mengungkapkan. Pada aturan tersebut di sebutkan baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengembalian air tanah untuk menjaga konservasi air tanah. Bunyi pertimbangan pada aturan tersebut. (kompas.com Minggu 29 Oktober 2023).

Isi aturan juga menyebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik perbulan perkepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok. Dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik perbulan perkelompok perlu mengajukan izin ke Kemetrian ESDM

selanjutnya Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah di sampaikan. Nantinya, setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi maka akan di terbitkan surat persetujuan pengeboran/ penggalian ekplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan di tolak dengan di sertai alasannya.

Jika disetujui, maka pemegang persetujuan harus memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman Badan Geologi, serta memberikan akses kepada PATGTL dan intansi terkait untuk melakukan pengecekan. Aturan tersebut sejatinya menujukan kuatnya kapitalisasi sumber daya alam di negri ini. Air yang merupakan kebutuhan pokok umat menjadi sasaran pajak oleh negara bahkan negara telah menyediakan sanksi bagi rakyat yang melanggar aturan yang ditetapkan.

Tujuan pemerintah menjaga keberlanjutan ketersediaan air tanah tentu kontradiksi dengan kebijakan pemerintah yang selama ini mengijinkan swasta melakukan eksploitasi sumber daya air demi kepentingan bisnisnya. Menggambarkan secara nyata penerapan sistem kapitalisme, sebab dalam sistem kapitalisme air sebagai barang ekonomi yang boleh diperdagangkan.

Membiarkan perusahaan- perusahaan swasta menguasai sumber-sumber air. Sehingga yang bermodal besar bisa membeli alat canggih untuk bisa menyedot air tanah jauh kedalam bumi. Di sisi lain keinginan pemerintah menjaga cadangan air dilapisan tanah belum di iringi dengan upaya maksimal untuk mecegah terjadinya krisis air.

Diantaranya menurunkan aksi pembabatan hutan sehingga menurunkan konversi lahan produktif menjadi pemukiman dan industri padahal dua hal tersebut adalah bentuk ekploitasi sumber daya air tanah, telah diketahui dengan dua musim, musim kemarau dan musim hujan. Sehingga ada potensi sungai mengalami kekeringan di musim kemarau.

Seharusnya diatasi pemerintah dengan kebijakan yang menjamin tersedianya kebutuhan air bersih bagi seluruh rakyatnya bukan malah fokus membatasi penggunaan air di tengah masyarakat.

Inilah lepasnya bentuk tanggung jawab negara dalam mengurusi urusan rakyatnya. Negara hanya bertindak sebagai regulator seringkali melegalisasi regulasi yang berpihak pada korporasi. Ini adalah sebuah keniscayaan dalam penerapan sistem batil sekuler kapitalisme. Apalagi sumber pemasukan negara sangat bergantung pada pajak. Lahirnya kebijakan kebijakan yang merugikan rakyat adalah suatu keniscayaan dalam sistem kapitalisme.

Air merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Manusia sangat membutuhkan air. Oleh karenanya, negara wajib menyediakan air bagi rakyat sebagai bagian dari tugasnya me-riayah (mengurusi) rakyat. Selain itu, air merupakan bagian dari harta milik umum. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw.,

اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api, dan harganya adalah haram.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Berdasarkan hadis ini, negara haram memprivatisasi air. Setiap individu rakyat boleh menggunakan air asalkan dengan pemakaian yang tidak menghalangi orang lain untuk memakainya.

Fakta penguasaan air oleh perusahaan swasta merupakan hal yang tidak boleh. Hal ini karena berdampak mematikan sumur warga yang artinya menghalangi orang lain untuk memperoleh air.

Berbeda dengan sistem Islam dalam institusi khilafah Islam, khilafah berkewajiban menjamin terpenuhnya kebutuhan pokok rakyatnya salah satunya adalah air. Oleh karena itu sumber air yang ada di bumi sebagai kepemilikan umat/rakyat. Sebab ketiadaanya atau peguasaanya oleh segelintir pihak akan mengantarkan bahaya bagi pihak lain.

Air tidak boleh dijadikan objek komersialisasi atau kapitalisasi demi keuntungan pihak tertentu. Sumber daya air di peruntukan bagi umat pihak swasta boleh boleh saja mengkonsumsi air karena bagian dari umat. Namum di larang menggunakan alat pengeboran yang membuat sumur-sumur warga mati dan kering menimbulkan bencana ekologis yang merugikan banyak pihak.

Dengan itu negara akan melakukan berbagai cara yang efektif untuk menyediakan air bersih dan bisa dikonsumsi untuk rakyat, semua itu sebagai upaya negara untuk menghindarkan rakyatnya dari krisis air. Sungguh hanya dengan penerapan Islam di bawah institusi khilafah, yang mampu mewujudkan dan menyelesaikan krisis air dan semua problematika kehidupan.

Wallahu a’lam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *