Islam Tindak Tegas Miras

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ukhiya Rana (Member Pena Muslimah Cilacap)

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanda tangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang menuai kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras) yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi. Serta diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Aturan soal miras yang terdapat dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021 ini yaitu mengenai daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, termasuk miras. Meskipun hanya daerah tertentu saja yang diperbolehkan mengadakan bidang usaha miras ini. (Detikcom, 28/02/2021)

Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim, tentu Perpres tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satunya yaitu tokoh NU, Cholil Nafis, Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah dan juga Pimpinan MUI yang dengan tegas menyebutnya haram.

Namun, ada pula tokoh yang mendukungnya, yakni Pengasuh Ponpes Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch.

Masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil investasi ini menambah pemasukan bagi negara,” jelas kiai lulusan Al Azhar Mesir yang akrab disapa Gus Ubaid ini.

Gus Ubaid juga menjelaskan bahwa kebijakan seperti ini jauh hari sudah pernah disuarakan oleh Mufti Mesir sekaligus Guru Besar Al Azhar, Syeikh Ali Jum’ah. Yang mengisyaratkan bahwa boleh bagi seorang muslim untuk menjual khamr pada non-muslim dalam mazhabnya Imam Abu Hanifah pada kondisi-kondisi tertentu. (Kumparan, 28/02/2021)

Sungguh sangat memprihatinkan, di tengah kondisi negeri yang karut marut serta musibah yang datang silih berganti, pemerintah justru semakin ‘menenggelamkan diri’ ke dalam kubangan maksiat. Negeri yang mayoritas penduduknya muslim, para penguasanya justru menentang syariat-Nya. Dengan menghalalkan sesuatu yang telah jelas diharamkan oleh Allah swt.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al Ma’idah: 90)

Di samping itu, adanya Perpres Investasi Miras justru akan semakin memperbesar madharat. Karena, bukan hanya melegalkan peredaranyya saja, tetapi juga mendorong untuk mengembangkannya sebagai industri dalam bidang ekonomi. Dari situlah yang kemudian akan dijadikan salah satu sumber   pendapatan negara yang akan digunakan untuk ‘menafkahi’ rakyatnya. Meskipun secara formal hanya disebutkan empat provinsi saja, namun besar kemungkinan semakin terbukanya peluang dijalankan di semua tempat hanya dengan izin kepala daerah.

Sebab, inilah yang menjadi karakter sekuler – kapitalistik pada sistem hari ini. Mengambil kebijakan tanpa memandang halal/haram. Terlebih sampai melibatkan peran sebuah agama. Hanya menimbang dari segi keuntungan semata. Yang jelas bukan keuntungan untuk rakyatnya melainkan keuntungan bagi para benalu kapitalis yang bercokol di negeri ini.

Tentu bukan hanya para kapitalis saja, para pemangku kekuasaan pun turut andil dalam menikmati keuntungan tersebut. Oleh sebab itu, dibutuhkan timbal balik dari penguasa yaitu dengan cara meregulasinya melalui peraturan yang akan melancarkan jalannya. Dengan adanya legalisasi tersebutlah maka sesuatu yang jelas haram bisa menjadi halal di bawah payung hukum.

Walhasil, kita sebagai umat Islam tentu harus bertindak tegas terhadap setiap kemungkaran yang telah nyata dilakukan oleh para penguasa. karena rakyat memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan mengawasi penguasa agar tetap dalam koridor syara. Karena peran penguasa dan negara sangat dibutuhkan dalam menjalankan syariat Islam. Maka, di dalam Islam tidak hanya pelaku (peminum) khamr saja yang menanggung beban dosa. Tetapi para penguasa juga turut andil di dalamnya.

Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta diantarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.” (HR. Tirmidzi, no. 1295, Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahih)

Di samping itu, minuman keras (khamr) pun merupakan zat yang diharamkan di dalam Islam. Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Nabi saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Muslim)

Sudah sangat jelas dalil keharaman miras (khamr) yang terdapat di dalam Alquran maupun sabda Nabi saw. Namun, dalam sistem sekuler-kapitalis yang memang bertentangan bahkan memusuhi Islam, dalil-dalil tersebut tidak diindahkan. Maka hal yang mustahil apabila menginginkan penerapan syariat Islam di dalam sistem kufur ini.

Solusi yang tepat dan tuntas untuk mengatasi persoalan miras (khamr) di negeri ini adalah dengan mengacu pada hukum syara. Yang tentu penerapannya dibutuhkan institusi yang akan berjalan sesuai dengan ‘alur’ yang telah Allah tetapkan, yaitu Daulah Khilafah Islamiyah.

Di dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk menjauhkan rakyatnya dari hal-hal yang diharamkan (termasuk miras) dengan alasan apapun. Karena negara memiliki tanggung jawab terhadap terlaksananya hukum syara secara sempurna dan menyeluruh.

Dalam hal ini (khamr), Khilafah juga memberikan sanksi terhadap pelaku (10 pihak yang disebutkan di dalam hadits) sesuai dengan ketentuan syariah. Bagi peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali.

Ali bin abi Thalib r.a. menuturkan: “Rasulullah saw. pernah mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah Sunnah, ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR. Muslim)

Bagi pihak selain peminum khamr diberi sanksi ta’zir, yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau Qadhi, sesuai dengan ketentuan syariah. Yaitu dengan sanksi yang memberikan efek jera. Sedangkan produsen dan pengedar khamr akan dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminumnya. Sebab, keberadaan mereka yang lebih besar dan lebih luas mudharatnya bagi masyarakat.

Dengan adanya ketetapan syariah tersebut, masyarakat akan mampu diselamatkan dari ancaman dan bahaya yang ditimbulkan akibat khamr atau miras. Walhasil, umat hanya membutuhkan Islam untuk mewujudkan itu semua. Dengan menerapkan syariah kaffah dalam sistem Khilafah Rosyidah ‘ala Minhajin Nubuwah.

 

Wallahu a’lam bish-showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *