Islam: Solusi Tuntas Masalah Perundungan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Islam: Solusi Tuntas Masalah Perundungan

Anggi

Kontributor Suara Inqilabi

 

Lagi dan lagi kasus perundungan kembali menghebohkan jagat maya, sebuah rekaman video memperlihatkan dua remaja perempuan, SE (17 blum) dan ER (14 tahun) yang tengah dirundung. Dalam insiden yang diduga terjadi pada Rabu, 25 februari 2024 di ruko dibelakang Lucky Plaza, kota Batam, Kepulauan Riau, korban ditendang dan ditarik rambutnya hingga korban mengalami luka luka di wajah, leher, kepala, tangan dan punggung. Perundungan itu menurut pengakuan ibu korban, terjadi karena SR membela adiknya yang hendak diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial (Tribunnews.com/2024/03/02).

Kasus bullying yang umumnya menjadikan remaja bahkan anak anak sebagai pelaku sekaligus korban, kian tahun kian meningkat. Bahkan Indonesia sendiri menduduki peringkat kelima dari 78 negara yang di survei dalam kasus perundungan dengan total 41% pelajar berusia 15 tahun mengalami perundungan dalam satu bulan (Trans7.co.id/2023/07/20). Data ini semacam gunung es yang hanya terlihat dari segelintir yang terekspos di media saja, artinya masih banyak kasus yang belum terungkap.

Faktor penyebab bullying kian marak ialah bercokolnya sistem sekuler kapitalisme dalam diri ummat yang diantaranya ialah remaja dan anak anak menyebabkan ketidakpahaman tujuan mereka diciptakan, akibatnya cara berpikir dan cara bersikap mereka sangatlah jauh dari norma agama. Keluarga yang seharusnya menjadi pilar utama dalam pembentukan kepribadian yang cemerlang malah disibukkan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan membiarkan anak anak hidup tanpa aturan, sehingga tidak heran jika anak anak bersikap arogan. Peran masyarakat sebagai kontrol sosial pun tidaklah berjalan. Pasalnya kehidupan sekuler kapitalis meniscayakan masyarakat bersikap individualis dan acuh.

Begitu pula negara, sistem kapitalisme menjadikan pendidikan hanya berfokus pada pencapaian akademik tanpa memperhatikan tujuan pendidikan yang sesungguhnya. tak heran jika sering kali sekolah dijadikan sebagai tempat untuk menunjukkan eksistensi diri salah satunya dengan aktivitas perundangan.

Terlebih, adanya celah hukum pada sistem peradilan, di mana pelaku di bawah 18 tahun dianggap anak-anak dan dikenakan hukuman yang lebih ringan sehingga pelaku tidak merasa jera melakukan tindakan kekerasan. Berkaca dari kasus perundungan di kota Batam diatas, terdapat perbedaan hukuman bagi pelaku diatas dan dibawah 18 tahun. Seorang pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku di bawah 18 tahun dijerat dengan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp 72 juta (Liputan6.com/2024/03/03).

Solusi tuntas masalah perundungan sejatinya hanyalah mencabut sistem sekuler hingga keakar akarnya dan menggantikannya dengan sistem Islam. Ketika Aqidah Islam dijadikan sebagai standar berpikir dan Syariah Islam dijadikan sebagai tolak ukur perbuatan dan sistem kehidupan, berbagai kebaikan di tengah masyarakat akan hadir. Telah terbukti penerapan syariat Islam selama 1300 tahun, kaum Muslim berhasil mencetak generasi yang berkepribadian Islam dan menjadi mercusuar peradaban Islam. Kehidupan generasi dalam Islam sangat fokus pada kemajuan umat manusia dan upaya melakukan Amar ma’ruf nahi mungkar.

Untuk mencapai kehidupan tersebut, Islam akan menerapkan beberapa mekanisme. Pertama, negara akan memastikan bahwa setiap keluarga mendidik anak-anak mereka dengan ajaran Akidah Islam yang kuat, sehingga terbentuklah keyakinan yang kokoh dalam diri mereka. Anak-anak juga akan diajarkan tentang hukum-hukum syariah secara rutin. Kedua, negara akan memastikan bahwa masyarakat selalu mendorong dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar. Hal ini akan membantu mencegah terjadinya kemaksiatan di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga, negara akan menjalankan perannya secara optimal melalui sistem pendidikan Islam yang berbasis pada ajaran Akidah Islam. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap individu memiliki kepribadian Islam yang mencerminkan pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan ajaran Islam. Dan yang terakhir negara akan menerapkan sistem hukum Islam kaffah, termasuk penegakan sanksi. Individu yang melakukan kekerasan akan dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Dalam kasus penganiayaan, prinsip hukum qisas akan diterapkan, yaitu hukuman yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan bagi yang sudah baligh meski usianya belum mencapai 18 tahun.

Tidaklah mengherankan jika dalam sejarah peradaban Islam tercatat banyak pemuda yang memiliki karakter Islam, menjalin persahabatan berdasarkan Aqidah Islam tanpa memandang latar belakang sosial. Mereka saling mendukung, menghormati, dan menyayangi satu sama lain. Dengan demikian terbukti tidak ada satu sistem pun yang berhasil membentuk generasi Cemerlang berkepribadian Islam yang layak menjadi solusi hakiki persoalan perundungan kecuali sistem Islam.

Wallahu’alam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *