Fungsi Keluarga Rusak Oleh Sekulerisme 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Fungsi Keluarga Rusak Oleh Sekulerisme 

Ika Suci

Kontributor Suara Inqilabi 

 

Pernikahan adalah bersatunya dua insan yang berbeda fisik maupun karakternya. Dan keluarga pada nantinya merupakan jembatan pertama bagi anak baik dalam pendidikan serta sebagai tempat perlindungan dari semua bahaya.

Dalam kasus ibu membunuh anak kandung di Subang ini. Sontak menggemparkan warga karena mereka tidak mengira pembunuhan dilakukan oleh keluarga tersebut. Muhamad Rauf (13), warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat ditemukan tewas di saluran irigasi atau sungai di Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Rauf ditemukan di pinggir sungai dalam kondisi berlumuran darah dengan tangan terikat ke belakang. Rauf ternyata dihabisi nyawanya oleh ibu kandungnya N (43), paman S (24) serta kakeknya, W (70) Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, korban dihabisi nyawanya pada Selasa (3/10/2023) malam. (Kompas, 0 4/10/2023).

Hal tersebut disoroti oleh sejumlah pihak, salah satunya oleh psikolog. Psikolog dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi Miryam Sigarlaki memaparkan, dari beberapa informasi yang diterinya, terdapat sejumlah persoalan yang diduga menjadi pemicu tindakan kejahatan tersebut. “Menurut berita, anak ini adalah korban perceraian orang tuanya, salah satu yang bisa menyebabkan ibunya seperti ini bisa saja salah satunya dampak dari perceraian, apakah masalah emosional atau lainnya,” kata Miryam, Jumat (6/10/2023).

Sejatinya setiap orang menginginkan keluarga yang didalamnya terwujud keluarga yang sakinah, mawadah dan waromah. Namun untuk terwujudnya pernikahan yang didalamnya ada unsur ketiga tersebut. Setiap orang harus memahami terlebih dahulu makna apa arti dari tujuan, misi dan visi dalam berkeluarga. Keluarga sakinah yang kokoh akan terwujud apabila 9 fungsi keluarga berjalan sebagaimana semestinya yakni fungsi reproduksi, fungsi sosial, fungsi ekonomi, fungsi edukatif, fungsi protektif, fungsi religius, fungsi rekreatif, fungsi afektif dan fungsi dakwah.

Dalam kasus tersebut dapat dilihat bahwa semua fungsi diatas tidak berjalan sebagaimana mestinya setelah keluarga terpisah hanya fungsi reproduksi yang masih berjalan. Dampak dari perceraian dapat memunculkan berbagai masalah sehingga mempengaruhi aspek yang lainnya. Seperti Fungsi protektif keluarga terhadap anak sudah tidak ada. Hal ini terlihat dari adanya seorang ibu yang seharusnya memberikan perlindungan justru melukai bahkan bertindak hingga membunuh anaknya.

Bahkan sisi religiuspun sudah tidak lagi berada di ruang lingkup keluarga saat ini dan terabaikan. Hal ini dapat dilihat dari cara berpikir masyarakat saat ini, sudah tidak mampu berpikir lagi akalnya dengan baik. Bahwasannya apapun setiap tindakan yang dilakukan dan dimanapun kita berada pastilah dalam pengawasan Allah swt. Namun masih saja saat ini banyak manusia yang memiliki hasrat untuk membunuh ataupun berbuat jahat yang dapat merugikan diri sendiri maupun untuk orang lain.

Sehingga sisi religius di dalam keluarga dalam kondisi sekarang sudah tergerus oleh sekulerisme. Dimana paham ini menanamkan akal manusia untuk memisahkan agama dari kehidupan. Seolah-olah cukup dengan pemahaman bahwa apapun tindakan yang dilakukan sudah tidak ada lagi hubungannya dengan Allah SWT. Jika di dalam diri seseorang sudah tidak peduli lagi dengan hubungan dirinya dengan sang pencipta hal tersebut dapat merusak fungsi keluarga.

Sedangkan di dalam Islam mengajarkan seluruh umat muslim untuk senantiasa menjadikan Islam sebagai landasan hidup. Sehingga idrok silahbilahnya semakin terjaga yang dapat menuntun setiap pribadi manusia selalu beriman dan bertaqwa kepada Allah Ta’ala. Sehingga dapat membuat manusia sebisa mungkin berupaya untuk bertindak lebih berhati-hati lagi dan senantiasa lebih taat dalam aturan termasuk berkeluarga.

Tidak hanya dari sisi peran keluarga saja. Dukungan negara juga sangat berperan penting dalam melindungi keluarga dari bahaya paham sekuler dan dalam memenuhi kebutuhan pokok yang terjangkau. Karena tugas negara harus dapat menjamin kebutuhan keluarga bahkan kebutuhan setiap kepala individu rakyatnya. Jika masih terdapat kelapa keluarga yang kesulitan dalam memperoleh pekerjaan. Maka negaralah yang menyediakan lapangan pekerjaan tersebut.

Negara dalam setiap menjalankan amanah umat dengan segala instansi dan Infrastruktur yang dimiliki wajib berlandaskan dengan menggunakan hukum Islam (Al Qur’an dan hadits Rasullah). Karena hanya dengan hukum Islam yang dapat menjadi pedoman dalam meriayah seluruh problematika kehidupan bukan hukum sekuler kapitalis yang masih digunakan oleh negara saat ini.

Wallahu a’lam bishshawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *