Refleksi Akhir Tahun, Tragedi Minuman Setan Memakan Korban

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Refleksi Akhir Tahun, Tragedi Minuman Setan Memakan Korban

Aisah Oscar

(Penulis Novel Menggapai Mimpi Fatih)

Tragedi ini terjadi pada Senin (30/10/2023) dini hari. Pada awalnya hanya tercatat sebanyak 13 pasien yang dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ciereng, Subang. Pasien tersebut dilarikan usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan di Tambakan, Jalancagak, Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, kronologi kejadian yang berawal dari belasan warga menenggak miras setelah mendatangi acara pesta pernikahan dari rekannya.

Sayangnya pelaku pembuatan miras oplosan ini hanya dikenakan pasal 204 pidana dan atau pasal 146 junto pasal 140 undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (https://www.detik.com/jabar/berita/d-7117903/13-nyawa-melayang-di-subang-gegara-minuman-setan.)

Mirisnya, pelaku Industri dan perdagangan miras ini diklaim memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara. Jika manfaat berupa pendapatan itu ingin ditingkatkan, produksi dan konsumsi miras tentu harus meningkat. Masalahnya, peningkatan produksi dan konsumsi miras akan meningkatkan kerugian akibat konsumsi miras dalam berbagai bentuknya.

Max Griswold, salah satu peneliti dari Institute for Health Metrics and Evaluation, yang dikutip oleh The Independent, menyebutkan bahwa penelitian menjelaskan bahwa konsumsi alkohol secara substantif berdampak pada kesehatan yang buruk. Itu berlaku di seluruh dunia. Penelitian itu mengestimasi bahwa mengonsumsi alkohol sekali dalam sehari dapat meningkatkan risiko kanker, diabetes dan tuberkulosis.

Konsumsi miras juga erat kaitannya dengan—bahkan memicu—tindak kejahatan dan kekerasan. Para pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk tuberkulosi.

Jauh-jauh hari, Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemadaratan. Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan beragam kejahatan, bermusuhan dengan saudaranya, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa dan kejahatan lainnya. Pantas jika Nabi saw. Menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan).

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya).

Karena itu miras haram dan harus dilarang secara total. Hal itu hanya bisa terealisir jika syariah Islam diterapkan secara kaffah.

Dalam sistem yang berakar pada sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), faktanya miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Pasalnya, dalam sistem sekular, aturan agama (syariah) dicampakkan. Pembuatan aturan diserahkan kepada manusia melalui mekanisme demokrasi. Demokrasi erat dengan kapitalisme. Tolok ukur kapitalisme dalam segala hal, termasuk pembuatan hukum dan pengaturan urusan masyarakat, adalah keuntungan atau manfaat, terutama manfaat ekonomi.

Karena itu selama sistem sekular tetap diadopsi dan diterapkan, sementara syariah Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala madaratnya. Karena itu pula sudah saatnya kaum Muslim segera meninggalkan sistem sekular yang diterapkan saat ini, seraya segera menerapkan syariah Islam secara kaffah.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *