Paradoks PLTU, Sumber Listrik atau Polusi 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Paradoks PLTU, Sumber Listrik atau Polusi 

Oleh. Anna Franicasari

Aktivis dakwah 

 

Islam yang berarti selamat dan Al’quran sebagai landasan hukum,memberikan konsep yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam, seperti konsep ihyaul mawat atau menghidupkan lahan mati dan al imar atau memakmurkan alam sekitar dalam aturan Islam kekayaan alam adalah sebagian dari kepemilikan umum.antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw, kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah).kemudian,Rasul saw juga bersabda tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah). Terkait (IFC) International Financial Corporation salah satu penyandang dana proyek dan PLTU terbesar di asia tenggara dan memiliki 8 unit yang beroperasi.diperkirakan ada 2 lagi yang akan melepaskan 250juta ton Karbon dioksida yang berdampak buruk pada polusi udara dan membahayakan kesehatan umat manusia dan rusak nya lingkungan. Pengembang PLTU suralaya berencana memasok sebagian pembangkit barunya dengan amonia.dan Indonesia adalah salah satu dari 11 negara yang mengoperasikan PLTU.dengan total mencapai 40,6 gigawatt pada 2022,merupakan jumlah tertinggi ketiga di dunia setelah china dan india.

IFC sebagai pemegang saham di lembaga keuangan yang memiliki investasi di industri batu bara. Just energy transition partnership/JETP) yang akan menyalurkan dana sebesar 20 miliar dolar AS untuk membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.dan Indonesia adalah negara yang ke 2 menandatangani kemitraan.hal ini terjadi karena bank dunia mendanai proyek tersebut dan melanggar janji sejumlah pemimpin negara demi mematuhi perjanjian paris yang disepakati bersama oleh 197 negara. Pembangunan ala kapitalisme kerap memakan korban memperoleh keuntungan dari proyek strategis menghalalkan segala cara demi tercapainya tujuan adalah harga mati. Proyek ini mendapat kecaman dari masyarakat dan para aktivis dikarenakan berdampak buruk pada lingkungan. Fokus negara harus pada aspek pendistribusian instansi yang sulit dijangkau. Negara wajib menyediakan infrastruktur publik yang memadai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga setiap permasalahan dapat diimplementasikan dengan baik dan benar.

Islam menawarkan solusi antara lain:masyarakat mempunyai hak khiyar,tujuan utama yang berdasarkan pada maqashid syariah, yaitu :

(1) menjamin kebutuhan dasar manusia,

(2) meningkatkan kapabilitas dan martabat manusia,

(3) menjamin keberlangsungan kehidupan manusia dalam jangka panjang, serta

(4) menumbuhkan dan menjamin spiritualitas.

padahal Allah berfirman dalam surah Al-A`raf ayat 56 yaitu :

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, setelah di ciptakan dengan baik. berdoalah kepadaNya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang meminta kebaikan”

Hak atas lingkungan yang baik dan sehat, Ini menjadi tanggung jawab negara ,serta mempunyai peran penting dalam menunjang kemakmuran bangsa. ajaran islam atau aturan-aturan Allah dengan bersandar pada Al-Qu’an dan hadits sebagai pedomannya. mengenai perekonomian mulai dari aturan jual beli yang sah dalam islam, pinjam meminjam dengan akad yang sah, investasi, sampai pelarangan riba, semuanya harus sesuai dengan syariat islam dan menghindari haram, dzalim dan riba.sistem syariat islam sendiri bersifat universal bermanfaat bagi semua umat agama.saat zaman Rosulullah SAW saat itu penerapan sangat baik dan adil, tidak ada ketimpangan atau kesenjangan dan juga pemerataan akan keadaan yang sangat pesat.Islam mengatur antara masyarakat dan negara bisa sama-sama memberikan manfaat tanpa terkecuali.perlu adanya kerjasama untuk menerapkan aturan islam sebagai sistem yang diakui oleh semua pihak untuk mewujudkan maslahat dan menghindari mafsadat bagi umat.

Wallahu’alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *