Mampukah UU Perampasan Aset Mencegah Korupsi?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Mampukah UU Perampasan Aset Mencegah Korupsi?

 

Nurfami

Kontributor Suara Inqilabi

 

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof Abdul Fickar Hadjar mengatakan, secara terminologi perampasan aset itu dimaksudkan untuk aset-aset hasil kejahatan. Sebab, ada upaya-upaya paksa yaitu perampasan. RUU Perampasan Aset atau yang dikenal dengan istilah asset recovery merupakan salah satu aturan yang harus ada ketika suatu negara sudah menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Melawan Korupsi. Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 2003 dan melakukan ratifikasi dengan membuat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006. Namun, hingga kini, Indonesia belum juga memiliki aturan hukum soal perampasan aset.

 

Korupsi Semakin Merajalela

Munculnya isu panas RUU Perampasan Aset kembali menjadi isu yang berkembang pada saat ini. Ramainya pembahasan tentang RUU perampasan aset tindak pidana, yang hingga kini belum ada kejelasan sama sekali, padahal Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 2003 dan melakukan ratifikasi dengan membuat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006. Apalagi isu tentang RUU perampasan asset ini ada kaitannya juga dengan Kasus korupsi yang kembali ditemukan, baik oleh pejabat, anggota dewan atau ASN, bahkan dilakukan secara berjamaah.

Kita sejatinya layak bertanya. Sebenarnya apa yang sudah dilakukan Negara? Mengapa kasus mengenai korupsi tidak kunjung usai? Apakah Negara hanya diam membisu melihat rakyatnya sengsara oleh penguasa yang rakus akan kekuasaan, sungguh miris yang terjadi di negri tercinta Indonesia korupsi kian merajalela. Ini harus dituntaskan bukan dibiarkan.

 

Butuh Paradigma Penuntasan Yang Sahih Atas Kasus Ini

Tentu sebuah realitas pahit ketika menyadari bahwa banyak sekali kasus korupsi yang bermunculan di Indonesia. Melihat gurita kasus korupsi, dan kuatnya sekulerisme memasuki negara ini, muncul pertanyaan apakah penegsahan RUU perampasan aset mampu mencegah korupsi. Jika dibiarkan maka kasus ini kian hari kian semakin brutal karena tidak ada ketegasan oleh Negara menagani kasus seperti ini. Maka masalah ini hanya bisa di atasi dengan penerapan aturan kehidupan yang tepat yaitu dengan sistim islam sebagai solusi sempurna dari semua masalah yang ada.

Islam memiliki berbagai mekanisme efektif untuk mencegah korupsi, mulai dari penanaman akidah yang kuat hingga sistem sanksi yang tegas. Oleh sebab itu, sebagai bagian khazanah solusi yang tepat diterapkan hanyalah sistim islam. sebab islam akan menyelesaikan masalah sampai ke akar-akarnya.

Wallahu’ala bisshowab.

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *