Karhutla Meningkat, Negara Wajib Turun Tangan 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Karhutla Meningkat, Negara Wajib Turun Tangan 

Oleh Lilis Murnilawati

Kontributor Suara Inqilabi

Berdasarkan laporan dari Tempo.co, pada tanggal 20 Agustus 2023, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan terus terjadi karena banyak perusahaan sengaja melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan (land clearing). Tujuannya adalah untuk mengurangi biaya dan memenuhi syarat asuransi.

Ully Artha Siagian, yang menjabat sebagai Manager Kampanye Hutan dan Kebun di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahli), menyatakan bahwa Karhutla terjadi karena pemerintah kurang serius dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dan lemahnya pengawasan serta tindakan terhadap perusahaan.

Dampak asap dari Karhutla terasa pada kesehatan dan kehidupan masyarakat, memburuknya kualitas udara, dan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dinas kesehatan mengimbau warga untuk membatasi aktivitas luar ruangan dan menggunakan masker saat bepergian.

Pengaruh yang semakin meluas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seharusnya mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap upaya penanganan yang telah diterapkan. Pertanyaannya adalah, apakah tindakan mitigasi yang telah diambil untuk mencegah dan mengatasi karhutla selama ini telah berjalan efisien dan proaktif? Hal ini menjadi relevan mengingat insiden karhutla telah terjadi berulang kali, yang menunjukkan bahwa upaya mitigasi mungkin masih minim dan belum memberikan hasil yang memuaskan.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa masalah karhutla tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis semata, melainkan juga memiliki akar masalah sistemis. Karhutla sebagian besar merupakan konsekuensi dari kapitalisasi hutan yang dilakukan atas nama konsesi. Praktik eksploitasi besar-besaran hutan dimulai sejak diberlakukannya UU 5/1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kehutanan. Sejak saat itu, penguasa dan konglomerat memiliki peran dominan dalam pemberian izin pengelolaan hutan. Izin-izin konsesi hutan ini menjadi faktor utama yang memicu terus terjadinya karhutla.

Bencana karhutla hanya dapat diakhiri dengan mengadopsi sistem kepemilikan hutan seperti dalam Islam, di mana hutan dimiliki oleh masyarakat umum, bukan oleh entitas swasta atau individu. Ini penting karena hutan menghasilkan oksigen yang diperlukan manusia. Dalam ajaran Islam, masyarakat bersatu dalam menjaga tiga hal: padang rumput/hutan, air, dan api. Oleh karena itu, mereka yang membakar hutan perlu dihentikan dan dihukum tegas agar memberikan efek jera, dan pemerintah perlu mengambil alih kepemilikan hutan untuk kepentingan umum.

Wallahu’alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *